WhatsApp Image 2024 09 03 at 12.06.36

Simalungun- Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Simalungun Anawiyah, S.Ag., CPM. kembali berhasil melakukan mediasi sebagian kepada perkara dengan nomor register 307/Pdt.G/2024/PA.Sim, pada Selasa (03/09/2024) di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Simalungun.

Dalam proses mediasi tersebut, mediator non hakim mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan. Proses mediasi berjalan dengan lancar dan berujung keberhasilan, walaupun tidak berhasil seluruhnya dikarenakan kedua belah pihak tetap sepakat melanjutkan perceraian. Akan tetapi proses mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan sebagian yaitu terhadap pengasuhan anak, nafkah lampau anak serta nafkah iddah..

Pengadilan Agama Simalungun sendiri saat ini memiliki empat orang mediator non hakim tersertifikasi yang turut membantu proses mediasi di Pengadilan Agama Simalungun. Semoga keberhasilan mediasi hari ini terus berlanjut dan kedepannya semakin banyak perkara yang berakhir damai di Pengadilan Agama Simalungun. (PTIP

 

  • 795-s-zulyus.jpg
  • 796-s-abdhamid.jpg
  • 797-s-rosliani.jpg
  • 798-s-hilman.jpg