Kolase-6-Foto-68

Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id

Upaya mediasi dalam perkara perceraian kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama (PA) Kisaran. Dalam perkara cerai talak dengan register nomor 1555/Pdt.G/2024/PA.Kis, termohon berhasil memperoleh biaya pasca perceraian dari pihak pemohon diantaranya Nafkah Iddah, Nafkah Kiswah dan Nafkah Mut'ah. Mediasi ini dipimpin oleh mediator non-hakim bersertifikat, Bapak Zuhdi Zein, S.H., CPM, yang berlangsung di ruang Mediasi PA Kisaran.

 

Kolase-2-foto-2024-09-09-T162617-014

Proses mediasi dimulai sejak tanggal 2 September 2024. Bapak Zuhdi Zein menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi ini merupakan hasil dari komitmen kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan dengan itikad baik.

Dengan hasil mediasi ini, diharapkan proses perceraian dapat berjalan lebih damai dan hak-hak termohon sebagai istri tetap terlindungi sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. PA Kisaran juga mengapresiasi peran mediator dalam membantu penyelesaian perkara dengan cara Mediasi. Walaupun perkara belum berhasil dicabut, namun hak-hak istri pasca perceraian berhasil didapatkan. (nrl)

  • 795-s-zulyus.jpg
  • 796-s-abdhamid.jpg
  • 797-s-rosliani.jpg
  • 798-s-hilman.jpg