Lubuk Pakam (2 September 2024). Mediator Non Hakim PA Lubuk Pakam, Drs. H. Darmolen, M.H.I., CPM. berhasil mendamaikan pasangan suami istri dalam perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 2070/Pdt.G/2024/PA.Lpk.

Mediasi dimulai dengan sesi pendahuluan di mana mediator menjelaskan tujuan dan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Kemudian, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka. Mediator berperan penting dalam menjaga komunikasi yang baik dan membantu kedua pihak menemukan titik temu.

Mediator bertugas berhasil menggali akar masalah yang sebenarnya dan memberikan solusi yang diterima oleh kedua belah pihak. Kedua belah pihak setuju untuk menandatangani Kesepakatan Damai dan Penggugat mencabut perkaranya.

 

  • 795-s-zulyus.jpg
  • 796-s-abdhamid.jpg
  • 797-s-rosliani.jpg
  • 798-s-hilman.jpg