Lubuk Pakam (5 September 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam menyelenggarakan Sidang Ikrar Talak bekerjasama dengan Pengadilan Agama Bekasi.
Ikrar Talak atas perkara nomor 1255/Pdt.G/2024/PA.Lpk ini dilakukan secara daring dikarenakan Pemohon sedang berada di wilayah Bekasi, sehingga Pemohon bermohon dan hadir di Pengadilan Agama Bekasi untuk melaksanakan Ikrar Talak secara daring.
Pelaksanaan Sidang secara teleconference ini merupakan salah satu upaya Pengadilan dalam meningkatkan Pelayanan Bagi Masyarakat. Dengan sidang teleconference ini para pihak tidak harus datang ke Pengadilan yang sangat jauh dari tempat tinggal. Hal ini tentunya dapat menghemat waktu dan biaya Sesuai dengan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.