Lubuk Pakam (09 September 2024). Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam, H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag., M.H., selaku mediator berhasil melakukan mediasi atas perkara Harta Bersama dengan Nomor Perkara 2110/Pdt.G/2024/PA.Lpk.
Mediasi berlangsung dengan lancar. Pada pelaksanaan mediasi ini, mediator dengan kesungguhan memberikan nasehat kepada para pihak, akhirnya para pihak sepakat untuk menyelesaikan perkaranya dengan jalan damai secara kekeluargaan. Para Pihak Penggugat dan Tergugat hadir. Alhamdulillah para pihak yang semula bertikai berhasil mencapai kesepakatan perdamaian.