Jumat, 30 Agustus 2024. Pengadilan Agama Medan kembali mengadakan descente, yang sering disebut dengan sidang lapangan, dengan Perkara Gugatan Kewarisan dengan Nomor Register 351/Pdt.G/2024/PA.Mdn yang terdaftar di SIPP Pengadilan Agama Medan. Pelaksanaan sidang lapangan ini dilakukan oleh Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Dr. Amir Khalis, Hakim Anggota Dra. Hj. Nikmah M.H dan Drs. Jaharuddin, dengan Panitera Pengganti Dra. Ainul Mardhiyah.
Descente ini dilakukan terhadap objek Perkara Berupa sebidang tanah seluas 571 m2 yang terletak di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Objek yang kedua berupa sebidang tanah seluas 300 m2 yang terletak di Jalan Chrysant IX/3, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Objek yang ke tiga berupa Sebidang tanah seluas 425 m2 yang terletak di Komplek Pemda, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Ketua Majelis menerangkan bahwa pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memastikan keberadaan objek yang didalilkan di dalam gugatan dengan kenyataan yang ada di lapangan. Dan juga memastikan apakah objek tersebut masih ada atau telah dipindah tangankan kepada pihak lain. Sidang lapangan ini merupakan tahapan persidangan pembuktian, guna meyakinkan Majelis Hakim tentang objek yang disengketakan. Sidang lapangan yang dilakukan berjalan dengan aman dan tertib, setelah selesai memeriksa ketiga objek perkara, maka Ketua Majelis menutup sidang pemeriksaan setempat pada hari itu. (IT)