Jumat, 6 September 2024. Pengadilan Agama Medan kembali mengadakan descente yang sering disebut dengan sidang lapangan, dengan Perkara Gugatan Kewarisan dengan Nomor Register 759/Pdt.G/2024/PA.Mdn yang terdaftar di SIPP Pengadilan Agama Medan. Pelaksanaan sidang lapangan ini dilakukan oleh Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Hj. Rinalis, M.H., Hakim Anggota Drs. H. Yusri, M.H.dan Dra. Nuraini, MA, dengan Panitera Pengganti Hj. Latifah, SH.
Descente ini dilakukan terhadap objek Perkara Berupa Sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya seluas 490 m2 yang terletak di Kel. Sei Agul, Kec. Medan Barat, Kota Medan. Kegiatan Descente ini dihadiri para pihak yaitu Penggugat dan Tergugat. Turut dihadiri oleh pihak Kelurahan Sei Agul yaitu Sekretaris Lurah dan Kepala Lingkungan setempat.
Ketua Majelis menerangkan bahwa pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memastikan keberadaan objek yang didalilkan di dalam gugatan dengan kenyataan yang ada di lapangan. Dan juga memastikan apakah objek tersebut masih ada atau telah dipindah tangankan kepada pihak lain. Sidang lapangan ini merupakan tahapan persidangan pembuktian, guna meyakinkan Majelis Hakim tentang objek yang disengketakan. Sidang lapangan yang dilakukan berjalan dengan aman dan tertib, setelah selesai memeriksa ketiga objek perkara, maka Ketua Majelis menutup sidang pemeriksaan setempat pada hari itu. (IT)