Jumat, 6 September 2024, Pengadilan Agama Medan melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) atas mohon bantuan perkara dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam perkara nomor 1633/Pdt.G/2024/PA.Lpk. Pada Kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) bertindak sebagai Majelis Hakim Ketua adalah Hakim Pengadilan Agama Medan Bapak Drs. Jaharuddin, Panitera Pengganti Pengadilan Agama Medan Ibu Khairani, S.H., dan Jurusita Pengganti Bapak Muhammad Mulianto.

WhatsApp_Image_2024-09-06_at_15.10.33.jpeg

Objek perkara dari Pemeriksaan Setempat (Descente) ini berada di Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Objek Perkara Berupa Sebidang tanah beserta 1 unit rumah toko (ruko) di atasnya seluas 194 m2. Kegiatan ini berdasarkan surat dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam dengan Nomor: 1164/PAN.PA/W2-A10/HK2.6/VIII/2024, perihal: Mohon Bantuan Sidang Lapangan (Descente).

WhatsApp_Image_2024-09-06_at_15.10.331.jpeg

Pada prinsipnya Pemeriksaan Setempat (Descente) bertujuan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang obyek sengketa dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas dan kuantitas obyek dimaksud. Selain itu juga untuk mencocokkan bukti tertulis dipersidangan dengan kondisi ditempat objek sengketa serta tindakan preventif ketika mengeksekusi objek sengketa, jangan sampai dinyatakan non eksekutable atau tidak dapat dieksekusi. (IT)

  • 795-s-zulyus.jpg
  • 796-s-abdhamid.jpg
  • 797-s-rosliani.jpg
  • 798-s-hilman.jpg