Lubuk Pakam (23 September 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan sidang teleconference di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Lubuk Pakam dengan agenda pemeriksaan saksi perkara itsbat nikah. Sidang teleconference didampingi oleh Eddy Supriadi, S.Kom. (Pranata Komputer). Sidang secara teleconference ini dilakukan dengan Pengadilan Agama Gianyar.
Sidang teleconference antara Pengadilan Agama Lubuk Pakam dengan Pengadilan Agama Gianyar berjalan dengan lancar. Dengan kemajuan teknologi informasi, proses persidangan tetap bisa dilaksanakan dengan lancar walaupun berbeda pulau. Hal ini merupakan upaya Pengadilan Agama Lubuk Pakam mewujudkan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam proses pengadilan.