Dipenghujung bulan September, Kepaniteraan Pengadilan Agama Pematangsiantar kembali mengadakan rapat rutin di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar pada pukul 08.30. Rapat ini diikuti oleh seluruh pegawai di bagian Kepaniteraan dan dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar, Dasma Purba, S.H., M.H.
Dalam rapat tersebut dilakukan monitoring dan evaluasi kinerja selama satu bulan. Adapun beberapa hal penting yang disampaikan dalam rapat yang dilaksanakan pada tanggal 26 September 2024 tersebut adalah sebagai berikut:
- Pembubuhan stempel pada berkas Putusan asli dilakukan di seluruh halaman, kecuali pada halaman terakhir tidak diberikan paraf pada stempelnya. Sedangkan pembubuhan stempel pada berkas Salinan Putusan dilakukan di seluruh halaman, kecuali pada halaman terkhir tidak dibubuhi stempel dan paraf.
- Terdapat berkas perkara yang telah dipindai namun belum dijahit oleh petugas. Diharapkan hal ini tidak terulang kembali sehingga berkas perkara yang telah dipindai dapat segera disimpan ke Ruang Arsip.
- Kegiatan anonimasi agar mengacu pada ketentuan publikasi putusan yang terdapat dalam Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan (SK 1-144/KMA/SK/I/2011).
Sebelum menutup rapat, Panitera meminta kepada seluruh panmud dan staf bagian Kepaniteraan agar segera menindaklanjuti temuan-temuan yang disampaikan dalam rapat. “Semoga temuan yang ada pada bulan ini tidak terulang lagi di bulan depan”, tutupnya.
Tim IT PA Pematangsiantar