Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Pengadilan Agama (PA) Kisaran mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi oleh mediator non hakim bersertifikat dalam dua perkara cerai talak dan satu perkara waris yang ditangani di PA Kisaran.
Dalam perkara cerai talak dengan nomor register 1634/Pdt.G/2024/PA.Kis, mediasi yang dipimpin oleh Bapak Junaidi Sholat, S.H., CPM. berhasil mencapai hasil maksimal. Pemohon dalam perkara tersebut memutuskan untuk mencabut gugatan cerai talaknya dan menyatakan sepakat untuk rujuk kembali dengan Termohon. Proses mediasi ini dimulai sejak 17 September 2024 di ruang mediasi PA Kisaran.
Selain itu, keberhasilan mediasi lainnya dicapai dalam perkara cerai talak dengan nomor register 1552/Pdt.G/2024/PA.Kis. Bapak Zuhdi Zein, S.H.,CPM., yang bertindak sebagai mediator sejak 9 September 2024, berhasil membawa para pihak untuk mencapai kesepakatan sebagian, terutama terkait hak anak dan istri pasca perceraian. Kesepakatan tersebut mencakup nafkah anak, nafkah iddah, mut'ah, dan nafkah kiswah, yang disepakati oleh kedua belah pihak. Dengan hasil mediasi ini, diharapkan hak-hak termohon sebagai istri tetap terlindungi sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Sementara itu, ditempat yang sama, satu Perkara Waris dengan register nomor 1510/Pdt.G/2024/PA.Kis Berhasil Sebagian dengan Kesepakatan pembagian Faraidh oleh Mediator Non Hakim Bapak Irwan Panjaitan SH., CPM pada Selasa, 24 September 2024. Dengan keberhasilan Mediasi ini, diharapkan menjadi motivasi bagi para pihak untuk dapat menyelesaikan perkaranya melalui cara mediasi dan menjadi motivasi pula bagi mediator non hakim lainnya untuk dapat meningkatkan kinerja dan upaya untuk mendamaikan para pihak berperkara di PA Kisaran. (nrl)