Untitled design 9

Lubuk Pakam (26 September 2024). Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Boni Putra, S.H., CPM. melakukan mediasi atas perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 2319/Pdt.G/2024/PA.Lpk dan berhasil sebagian.

Mediator mengungkapkan bahwa mediasi berhasil sebagian tersebut karena para pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing. Suami yang hendak menceraikan istrinya ada kewajiban yang harus ditunaikan kepada istrinya berupa pemberian mut’ah dan nafkah iddah. Istri yang hendak diceraikan suaminya berhak menerimanya.

 

  • 805_bivayusmiarti.jpg