Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Mediator Bersertifikat di Pengadilan Agama Kisaran, Bapak Irwan Panjaitan, S.H., CPM., berhasil memediasi dua perkara pada hari Senin, 21 Oktober 2024, di ruang mediasi PA Kisaran.
Perkara pertama yang berhasil dimediasi adalah perkara cerai talak dengan nomor register 1715/Pdt.G/2024/PA.Kis. Dalam proses mediasi ini, dicapai kesepakatan sebagian terkait pemenuhan hak-hak istri dan anak pasca perceraian.
Perkara kedua adalah perkara harta bersama dengan nomor register 1520/Pdt.G/2024/PA.Kis. Mediasi ini berhasil dengan hasil pencabutan perkara.
Pengadilan Agama Kisaran berharap kesuksesan ini dapat menjadi contoh yang baik bagi Mediator yang ada di PA Kisaran dalam proses mediasi sehingga menambah jumlah perkara yang berhasil di Mediasi di PA Kisaran. (nrl)