Lubuk Pakam (22 Oktober 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan Sidang Teleconference dalam perkara Pencabutan Hak Asuh Anak dengan nomor perkara 2015/Pdt.G/2024/PA.Lpk. Sidang Teleconference ini bekerjasama dengan Pengadilan Agama Surabaya.
Persidangan dilakukan melalui teleconference karena saksi dari salah satu pihak beralamat di Surabaya. Penggunaan teknologi informasi dalam persidangan berfungsi untuk meningkatkan efisiensi dalam penyelesaian perkara. Sehingga, proses persidangan tetap bisa dilaksanakan dengan lancar walaupun berbeda pulau. Hal ini merupakan upaya Pengadilan Agama Lubuk Pakam mewujudkan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam proses pengadilan.
Persidangan ini dihadiri oleh Penggugat serta kuasa hukum Penggugat dan Tergugat. Sidang teleconference antara Pengadilan Agama Lubuk Pakam dengan Pengadilan Agama Surabaya berjalan dengan lancar.