Hakim Pengadilan Agama Pematangsiantar, Ade Syafitri, S.Sy. memberikan bimbingan kepada mahasiswa magang STAI SAMORA di ruang Media Center pada Jumat, 15 November 2024. Bimbingan hari ini membahas mengenai kewenangan peradilan agama.
Ibu Ade selaku Hakim Pengadilan Agama Pematang Siantar menjelaskan 13 kewenangan peradilan agama dengan detail. Beliau juga memberitahu mengenai undang-undang peradilan agama yang tertera pada Perubahan Undang-Undang No 7 tahun 1989 menjadi Undang-Undang No 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Para mahasiswa yang berjumlah 4 orang ini mendengarkan bimbingan tersebut dengan serius dan antusias. Selaku pemberi materi, Ibu Hakim berharap ilmu yang diberikan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para mahasiswa. Beliau juga merasa senang karena dipercaya oleh pimpinan untuk memberikan bimbingan.
Tim IT PA Pematangsiantar