Selasa, 20 Februari 2018, Pengadilan Agama Tarutung melaksanakan sidang keliling istbat nikah untuk yang kedua kalinya, kali ini sidang keliling dilaksanakan di Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan adapun lokasi tempat sidang istbat nikah di laksanakan di ruangan Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakkat, Setelah sampai ke tujuan tim dari PA- Tarutung langsung disambut oleh Kepala Kemenag Kabupaten Humbang Hasundutan (Sukri Mangandar Limbong, S.Ag., MM). Sebelum sidang dimulai dalam sambutannya Kakan Kemenang Humbang Hasundutan menyampaikan ucapan terima kasih atas terlaksananya sidang keliling ini yang sangat membantu untuk masyarakat kecamatan Pakkat, mudah-mudahan kedepannya Tim dari PA-Tarutung tetap bersedia untuk melaksanakan sidang keliling di Kabupaten Humbang Hasundutan karena masih banyak lagi masyarakat Humbang Hasundutan yang belum memiliki Akta Nikah.
Ketua PA-Tarutung dalam sambutannya menyampaikan supaya masyarakat yang hadir kali ini tertib dan mempersiapkan semua administrasi dalam persidangan nantinya, Ketua PA-Tarutung sekaligus mengucapkan salam perpisahan kepada seluruh yang berhadir pada kesempatan kali itu, karena yang mulia Ketua PA-Tarutung akan segera mutasi ke PA-Rantau Parapat.
Adapun jarak tempuh perjalanan ke lokasi sidang keliling menempuh 3 ½ jam perjalanan menempuh lokasi sidang keliling, sidang keliling ini diikuti oleh 9 pasangan suami istri ( Pemohon I dan Pemohon II ) yang ingin mendapatkan pengesahan pernikahan untuk melengkapi persyaratan administrasi data kependudukan dan untuk persyaratan pengusulan Akta Kelahiran Anak para Pemohon. Sidang dimulai pada pukul 11.00 WIB dan selesai pada pukul 15.00 Wib dengan langsung memberikan penetapan isbat nikah kepada masing-masing Pemohon seusai persidangan.