Pada hari ini senin tanggal 12 maret 2018, dilaksanakan rapat sosialisasi di ruang sidang Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan tentang hasil rapat koordinasi tanggal 7 maret 2018 di Pengadilan Tinggi Agama Medan, dalam rapat tersebut di hadiri oleh seluruh Hakim, Pegawai dan Honorer Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan.
Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Drs. Abd. Halim Zailani menyampaikan beberapa point tentang hasil rapat koordinasi antara lain :
1. | Pencari Keadilan tidak boleh dirugikan karena kesalahan Aparat Peradilan contoh surat keterangan Panitera tentang permohonan banding/kasasi lewat waktu, padahal hari terakhir (hari ke 14) masa banding/kasasi jatuh pada hari libur. | |
2. | SEMA tentang Hasil Rapat Pleno Kamar harus menjadi rujukan /pedoman dalam pelaksanaan tugas pokok ( tupoksi) pengadilan . | |
3. | Kalau peninjauan kembali diajukan dengan alasan ada novum, Sipenemu Novum harus disumpah, Pengadilan tidak boleh lagi menilai novum tersebut. | |
4. | Dalam perkara sengketa ekonomi syariah, Hakim harus berpegang dan jangan keluar dari akad. | |
5. | Kalau Pengadilan Agama tidak melaksanakan mediasi yang berakibat putusan batal demi hukum, di tingkat banding PTA harus memerintahkan PA melaksanakan mediasi ; Putusan akhir tetap PTA | |
6. | Permohonan kasasi dan permohonan PK yang tidak memenuhi syarat tetap dikirim ke Mahkamah Agung. | |
7. | Hakim jangan diatur/dikendalikan oleh Para Pihak; contoh; | |
- | persidangan diundur dalam waktu lama; | |
- | karena tidak hadir, pemanggilan dilakukan berkali-kali; | |
8. | Intervensi harus dibuat putusan sela dan Intervenient harus jelas kedudukannya. | |
9. | Yurisprudensi dan Hasil Rapat Pleno Kamar harus dijadikan pedoman dalam penyelesaian perkara. | |
10. | Tulisan/artikel yang dimuat di website peradilan agama harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan Mahkamah Agung dan politik hukum. | |
11. | Masalah-masalah yang dihadapi Pengadilan Agama dapat ditanyakan kepada Mahkamah Agung/Tuada Agama ) secara berjenjang. | |
12. | Indenpendensi Hakim tidak boleh dijadikan alasan pembenaran untuk memutus perkara semaunya (unprofessional conduct) | |
13. | IKAHI | |
- | 20 Maret 2018 akan dilaksanakan diskusi dalam rangka HUT IKAHI; | |
- | Peradilan Agama harus memberikan dukungan penuh karena Ketua Panitia HUT IKAHI adalah Ketua Kamar Agama MARI. | |
14. | PPHIM | |
- | Dikelola oleh Purnabhakti Peradilan Agama | |
- | Bintek dan pelatihan teknis/administrative dilaksanakan PPHIM. | |
15. | PTWP | |
- | Turnamen beregu Piala Ketua MARI ke XIV dilaksanakan Tahun 2018 bertempat di Yogyakarta, Solo dan Makasar. | |
16. | Pentingnya kekompakan 4 Pilar Pimpinan Peradilan (Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris) ibarat 4 buah kaki meja (apabila rusak salah satu kakinya saja, meja tersebut tidak berfungsi lagi. |
Dalam hal ini Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan H. Zainul Arifin, S.H juga menambahkan bahwa nanti honorer yang ditempatkan dimeja 1,2 dan 3 harus selalu dibimbing agar ilmu tentang meja 1,2,3 semakin bertambah, dan tentang biaya panggilan mediasi para pihak harus segera diterapkan pada semua perkara gugatan, sebelum rapat di tutup Sekretaris Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan juga menyampaikan bahwa SAPM (Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu) untuk Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan harus segera dimulai agar nantinya Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan mendapatkan sertifikasi.