1

Selasa (22/01/2019) Sebagai tindak lanjut Peraturan Mah­kamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pedoman pem­berian layanan hukum bagi mas­yar­akat tidak mampu di pengadilan, Sekretaris Pengadilan Agama Pematangsiantar Anawiyah,S.Ag selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan ZAKARIA TAMBUNAN, SH. Pengacara/Penasehat Hukum dari Zakaria LAW OFFICE & PARTNERS me­lakukan pe­nan­datanganan memory of un­der­stan­ding (MoU) di kantor Pengadilan Agama Pematangsiantar. Kegiatan penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Drs. Azizon,S.H.,M.H.

MoU tersebut dalam rangkaian per­ce­patan penyerapan DIPA pelak­sanaan pro­gram peningkatan m­a­najemen pe­ra­dilan agama Direk­to­rat Jenderal Badan Peradilan Aga­ma Mahkamah Agung RI Tahun Ang­garan 2019,untuk kegiatan Pe­nye­lenggaraan Pos Pelayanan Hu­kum (Posbakum).

Usai penandatanganan MoU, ZAKARIA TAMBUNAN, SH, dia mengucapkan te­rima kasih kepada unsur pimpinan Pengadilan Agama Pematangsiantar atas ke­per­cayaan yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Pos Pelayanan Hukum pada tahun 2019 ini  “Kepercayaan ini merupakan ke­hormatan bagi kami. Diharapkan amanah ini dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi”, ujarnya.

Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Drs. Azizon, S.H., M.H. mengharap­kan, dengan adanya layanan Posbakum di Pengadilan Agama Pematangsiantar ini, dapat memberikan manfaat serta kemudahan bagi para pihak yang berperkara, dan anggaran bisa terserap dengan baik.

2

Pos Pelayanan Hukum ini sendiri dibentuk untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultansi, dan advis hukum serta pembuatan dok­umen hukum yang dibutuhkan dari orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mam­pu membayar jasa advokat yang me­merlukan bantuan untuk mena­ngani dan menyelesaikan perkara hukum di Pengadilan Agama Pematangsiantar.(Tim IT PA Pematangsiantar)

  • 805_bivayusmiarti.jpg