Simalungun. Senin, 27 April 2020, bertepatan dengan 4 Ramadhan 1441 H, bertempat di lobby utama Pengadilan Agama Simalungun, pegawai Pengadilan Agama Simalungun menyalurkan zakat profesinya. Ketua Pengadilan Agama Simalungun Zainal Arifin, S.Ag mengatakan bahwa zakat yang diberikan ini adalah zakat profesi bukan zakat fitrah. Zakat profesi ini adalah zakat yang harus dikeluarkan dari uang yang dihasilkan dan dikumpulkan dari profesi tertentu, dengan syarat mencapai nishab dan telah sempurna haul yang harus dilewatinya. Karena apabila orang yang sudah memenuhi syarat tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, maka ia adalah orang yang ingkar. Zakat profesi ini telah dikumpulkan selama 11 bulan, dan diberikan pada setiap bulan Ramadhan.
Walaupun zakat yang diberikan tidak banyak tetapi zakat ini ikhlas dikeluarkan sehingga bisa bermanfaat dan semoga kegiatan ini dapat dilaksanakan setiap tahunnya. Dan penyerahan zakat ini langsung diberikan oleh Ketua, wakil ketua dan para hakim.