1

Hari Kamis, Tanggal 14 Mei 2020, tepat pukul 09.00 WIB telah diadakan rapat persiapan "Pencanangan Pembangunan Zona Integritas " yang bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Agama Padangsidempuan. Rapat langsung dipimpin oleh Bapak Ketua Pengadilan Agama Padangsidempuan Buniyamin Hasibuan, S.Ag dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Padangsidempuan yaitu Hasanuddin, S.Ag sebagai Ketua Panitia Pelaksana serta diikuti juga oleh peserta rapat yaitu seluruh pimpinan (Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris) dan seluruh Pejabat Fungsional dan Struktural serta perwakilan dari Hakim. Bapak Ketua dalam pembukaannya menyampaikan agar seluruh Aparatur Sipil Negara Pengadilan Agama Padangsidempuan ikut andil dan mensukseskan acara Perencanaan Pembangunan Zona Integritas, sebagai bagian entitas yang tidak terpisahkan dari Mahkamah Agung RI. Oleh Sebab itu, Pengadilan Agama Padangsidempuan juga turut serta mendukung dan berperan aktif di dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H, dalam arahannya menyatakan, bahwa seluruh pengadilan tingkat pertama yang berada dibawah naungan PTA. Medan harus menyelesaikan eviden Zona Integritasnya dan dibatasi maksimal tanggal 13 Juli 2020. Oleh sebab itu, “tim pelaksana Zona Integritas Pengadilan Agama Padangsidempuan dengan segenap cara akan menyelesaikannya tepat waktu”. Ujar Ketua pelaksana.

2

“Predikat WBK dapat diberikan kepada satuan kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan untuk menuju predikat WBBM, suatu unit kerja harus memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik”. Tambah Buniyamin Hasibuan, S.Ag.

Selain membicarakan terkait Zona Integritas, pada rapat terbuka yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Padangsidempuan juga membahas mengenai konsistensi dan kinerja SDM terkait penanganan SIPP. “SIPP Pengadilan Agama Padangsidempuan pada saat ini menduduki peringkat 121 di kategori V. Hal ini mengakibatkan kita harus dengan segala tenaga agar bisa meningkatkan prestasi SIPP kita”, ujar Buniyamin Hasibuan, S.Ag.

Berbagai alternatif disampaikan melalui rapat terbuka tersebut, demi meningkatnya posisi SIPP Pengadilan Agama Padangsidempuan di kategori V (1-250 perkara). Semoga Pengadilan Agama Padangsidempuan bisa memberikan perubahan positif, baik itu konsisten dalam zona hijau yakni konsisten hijau luar dalam, bukan hijau-hijau semangka (luar hijau dalam merah) yang akhirnya Pengadilan Agama Padangsidempuan selalu progress terkhusus dalam perihal SIPP.

  • 805_bivayusmiarti.jpg