1

Pada hari Kamis  tanggal  11 Juni 2020, Pengadilan Agama Stabat melaksanakan Sidang Lapangan atas perkara Gugatan  Harta Bersama yang terdaftar pada Pengadilan Agama Stabat pada tanggal 14 April 2020 secara elektronik melalui aplikasi e-Court mahkamah agung  berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik,

Perkara gugatan harta bersama ini di ajukan oleh  Penggugat setelah perceraian antara kedua belah pihak sesuai dengan Putusan Pengadilan Agama Stabat   pada tanggal 18 Februari 2020 dan akta cerai yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Stabat  pada tanggal 04 Maret 2020.

2

Pelaksanaan Sidang  Lapangan dilaksanakan dengan sukses oleh  Hakim Komisaris Drs,Mhd.Nuh SH MH  dan Asran S.Ag  sebagai Panitera  didampingi oleh Sukadi SH selaku  Jurusita Pengadilan Agama Stabat.  Dengan dihadiri oleh Penggugat dengan didampingi oleh Kuasa Hukum sedangkan Tergugat tidak hadir dan  Aparat Kelurahan Pekan Selesai. Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

  • 805_bivayusmiarti.jpg