1

Perceraian melahirkan akibat hukum, termasuk adanya sengketa harta bersama. Berbagai regulasi mengatur tentang pembagian harta bersama, dalam KUH Perdata salah satunya, Pasal  128  sampai  dengan  Pasal  129  KUH Perdata,  menentukan  bahwa  apabila  putusnya tali  perkawinan  antara  suami-istri,  maka  harta bersama  itu  dibagi  dua  antara  suami-istri  tanpa memerhatikan  dari  pihak  mana  barang-barang kekayaan  itu  sebelumnya  diperoleh.  Lebih jauh dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal  35  ayat  (1)  Undang-Undang  Nomor 1  Tahun  1974  tentang  Perkawinan,  disebutkan bahwa  harta  benda  yang  diperoleh  selama perkawinan akan menjadi harta bersama.Perihal harta bersama, seringkali tidak ditemukan kesepakatan untuk membagi harta bersama secara baik-baik, sehingga sengketa harta bersama masuk ke Pengadilan Agama, yang secara normatif menjadi kompetensi mutlak Pengadilan Agama. Sengketa harta bersama menempatkan para pihak menjadi Penggugat dan Tergugat yang menyerahkan keputusan pembagian harta kepada keputusan Majelis Hakim.

Asas-asas hukum acara Perdata menjadi hal penting yang mesti diterapkan dalam setiap perkara yang masuk ke meja Pengadilan Agama, salah satu asas yang dianut dalam hukum Acara Perdata yang berlaku di Pengadilan Agama adalah Asas Hakim wajib mendamaikan, sejalan dengan asas tersbut, Mahkamah Agung melalui Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan menjadi perhatian penuh segenap aparatur Pengadilan untuk menyelesaikan sengketa dengan perdamaian.

Hal tersebut sejalan dengan upaya yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah, Munir S.H., M.H. selaku hakim Mediator dalam perkara Harta Bersama dengan register perkara 892/Pdt.G/2020/PA.Srh yang diterima oleh meja pendaftaran perkara pada tanggal 11 November 2020. Dalam persidangan, pihak Penggugat dan Tergugat hadir, sehingga Majelis Hakim memerintahkan untuk melakukan mediasi sebagai implementasi dari Perma Nomor 1 tahun 2016.

Proses mediasi yang dilaksanakan dengan mediator Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah berhasil damai, para pihak bersepakat membagi harta secara damai, dan memutuskan mencabut perkara. Hal tersebut tentu tidak terlepas dari usaha ketua Pengadilan Agama Sei Rampah selaku mediator yang secara maksimal melibatkan para pihak untuk ikut serta aktif dan kooperatif dalam rangka menemukan solusi terbaik bagi persoalan keduanya.

2

Dalam prosesnya, Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah juga memberikan wejangan dan nasehat kepada keduanya, baik nasehat hukum maupun nasehat spiritual agar perkara keduanya diselesaikan secara damai tanpa harus bersengketa. Sehingga, mediasi berhasil dan Penggugat menyatakan mencabut gugatannya, yang ditandai dengan kesepakatan perdamaian yang ditanda tangani oleh keduanya serta disaksikan oleh Mediator.

  • 805_bivayusmiarti.jpg