
Pada hari Selasa, 2 Maret 2021, menjadi salah satu hari bahagia dalam perjalanan rumah tangga para pihak. Dalam perkara cerai gugat dengan Nomor Register Perkara 51/Pdt.G/2021/PA.Sbh, rumah tangga yang telah lama dibangun nyaris berakhir dengan berbagai persoalan yang ada.
Pada saat genting tersebut, Mediator Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan tampil sebagai penengah untuk menyimpulkan berbagai masalah yang ada, mengurainya, dan mencari jalan keluarnya. Adalah Wakil Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, M. Saifuddin, S.H.I. yang mengambil peran tersebut.
Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Sibuhuan, Para pihak secara bergantian terlebih dahulu Mediator beri kesempatan untuk mengutarakan persoalan dalam rumah tangganya. Setelah semua dianggap telah tersampaikan, Mediator kemudian memberikan wejangan dan menyelipkan jalan keluar bagi para pihak.
Pada titik persimpangan ini, akhirnya para pihak sepakat untuk merajut kembali tali kasih dan mengukuhkan bangunan rumah tangganya. Sesaat setelahnya, senyum simpul terpancar dari kedua belah pihak. Senyum yang mewakili rasa bahagia dari keduanya.

 
																									
						
					 
			 
									 
			