
Dalam upaya mendukung mensukseskan kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pengadilan Agama Sibuhuan dan untuk kelancaran pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dipandang perlu untuk membentuk Agen Perubahan sebagai pendorong tercapainya suatu perubahan. Maka dari itu, Pengadilan Agama Sibuhuan menetapkan dan menjadikan pegawainya sebagai panutan untuk dijadikan Agen Perubahan yang merupakan sebagai salah satu apresiasi terhadap aparatur yang telah memberikan jasa dan kontribusinya dalam membangun kemajuan bagi satuan kerja.
Setelah beberapa waktu yang lalu diadakan voting Pemilihan Agen Perubahan Pengadilan Agama Sibuhuan oleh seluruh aparatur PA Sibuhuan, maka diperoleh hasil bahwa yang menjadi Agen Perubahan pada Pengadilan Agama Sibuhuan berdasarkan Surat Keputusan Ketua PA Sibuhuan Nomor: W2-A22/222/PS.00/SK/II/2021 tanggal 19 Februari 2021 tentang Penetapan Agen Perubahan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Pengadilan Agama Sibuhuan Tahun 2021 yaitu: Putra Tondi Martu Hasibuan, S.H.I (Hakim), Muhammad Sarkawi Siagian,S.H.I (Kepaniteraan), Ilham Syukri Nasution, A.Md (Kesekretariatan). Reward diberikan langsung Oleh Ketua PA Sibuhuan yaitu Dadi Aryandi, S.Ag dan Wakil Ketua PA Sibuhuan, M. Saifuddin, S.H.I pada hari Senin tepat setelah selesainya Apel Pagi, 15 Maret 2021.


 
																									
						
					 
			 
									 
			