Padangsidimpuan, Selasa pagi 30 Maret 2021. Hakim Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan (Muzhirul Haq, S.Ag) memberikan briefing atau pengarahan kepada para petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan sebelum mulai melakukan pelayanan.
Bapak Muzhirul Haq, S.Ag menyampaikan agar para petugas PTSP selalu menerapkan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun) dalam setiap pelayanan. Beliau menekankan agar dapat totalitas dalam melayani maka setiap petugas PTSP harus bisa benar-benar memahami pihak perkara yang datang, baik itu pengajuan, permintaan atau pertanyaan dari para masyarakat pencari keadilan. “Jika memungkinkan di antara kita yang bukan asli Padangsidimpuan juga bisa belajar bahasa daerah di sini, agar lebih bisa memahami maksud dan tujuan para pihak perkara yang datang. Bukankah dengan berbicara dengan bahasa daerah yang sama akan lebih mudah dalam mengambil hati mereka (para pencari keadilan)? Dengan begitu para pencari keadilan pun akan merasa puas dengan pelayanan yang terasa tulus dan bersahabat.”, ucap beliau dalam briefing yang berlangsung selama 10 menit tersebut. (rn)