Anak acapkali menjadi perebutan orang tua yang telah bercerai. Perebutan itu tak jarang tanpa mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Pada situasi seperti ini, anak selalu menjadi korban.
Keadaan di atas tidak jauh berbeda pada perkara gugatan Hak Asuh Anak (hadlanah) dan nafkah anak di Pengadilan Agama Sibuhuan. Sengketa tersebut terdaftar dengan Register perkara Nomor 77/Pdt.G/2021/PA.Sbh.
Namun, sebelum kedua belah pihak menunjukkan kekuatan argumentasinya masing-masing untuk ditetapkan sebagai pemegang hak asuh anak, mediator yang mendamaikan keduanya berhasil menundukkan ego mereka.
Adalah M. Saifuddin, S.H.I., mediator yang juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, yang menengahi dan memberikan jalan keluar terbaik. Ia menguraikan bahwa anak merupakan anugerah dari Allah yang harus dijaga, bukan diperebutkan. Sehingga, kepentingan terbaik bagi anak adalah nilai utama yang harus tetap dipastikan.
Pada akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk bersama-sama memastikan tumbuh kembang anak tanpa harus memperebutkannya.