Selasa, 06 April 2021 bertempat di Puskesmas Aek Nauli aparatur Pengadilan Agama Pematangsiantar melakukan vaksinasi covid-19 tahap 2. Pemberian vaksin tahap 2 ini merupakan kelanjutan dari vaksinasi tahap pertama yang telah dilakukan pada 19 Maret 2021.

Adapun proses yang harus dilalui untuk mendapatkan vaksin ialah pendaftaran, lalu dilakukan screening kesehatan, dilanjutkan dengan proses penyutikan oleh petugas puskemas. setelah penyuntikan dilakukan observasi dan harus menunggu selama 30 menit untuk mengantisipasi terjadinya reaksi usai disuntik. Terakhir penerimaan kartu dan sertifikat vaksin.

Pemberian vaksin dosis kedua dikenal dengan boosting dose yang bertujuan meningkatkan kekuatan vaksin. Sehingga antibodi semakin kuat karena telah mengenali dosis pertama pada 14 hari sebelumnya. Diharapkan setelah dilakukannya vaksinasi, seluruh pegawai Pengadilan Agama Pematangsiantar mempunyai daya tahan tubuh lebih kuat terhadap Covid-19 sehingga bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

 

Tim IT-PA. Pematangsiantar

  • 805_bivayusmiarti.jpg