Ketua Pengadilan Agama Kisaran Jadi Narasumber di UNA

Jum’at (21/02/14), Ketua Pengadilan Agama Kisaran (Drs.H. Munir, SH, M.Ag) menyampaikan ceramah dihadapan para mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Asahan di Kota Kisaran. Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari dalam rangka Pembekalan (Coaching) kepada para mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum UNA yang akan melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diberi nama Kuliah Kerja Lapangan (KKL).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Fakultas Hukum setempat, menampilkan beberapa orang penceramah/ narasumber, diantaranya dari Pengadilan Agama Kisaran, Kepala BNN Asahan, Kapolres Asahan dan dari unsur Dosen setempat. Giliran narasumber pertama adalah Ketua Pengadilan Agama Kisaran diberi waktu dari pukul 09.30 wib s/d 11.00 wib menyampaikan tentang Hukum Perkawinan atau sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Hukum Perkawinan.

Ketua dalam pengantar ceramahnya menyampaikan bahwa menyangkut dengan eksistensi UU No. 1 Th. 1974 tentang Perkawinan. Sebenarnya hampir semua masyarakat Indonesia mengetahui bahwa UU ini mengatur tentang Perkawinan di Indonesia, mengapa tidak karena UU ini termasuk salah satu UU di Negeri ini yang tergolong sudah tua sampai saat ini sudah berumur sekitar 40 tahun, belum pernah diamandemen dan dirubah, pemberlakuannya masih cocok  sampai saat ini. UU yang disahkan pada tanggal 2 januari 1974  mulai berlaku secara efektif dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tanggal 1 April 1975.

Sebenarnya banyak hal yang perlu kita sampaikan dan diskusikan tentang persoalan Undang-Undang Perkawinan dalam pertemuan ini, namun mengingat waktu yang tersedia sangat singkat, maka pembicaraannya difokuskan pada persoalan Pencatatan Nikah sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang ini.

Pencatatan Perkawinan, meskipun bukan merupakan faktor penentu sahnya sebuah perkawinan, namun ia mempunyai peran yang sangat penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan suami isteri dan keluarganya.

Pencatatan nikah lebih terlihat pada fungsi social einginering, dimana Undang-undang ini menginginkan dan merekayasa sedemikian rupa agar sebuah perkawinan yang keabsahannya ditentukan oleh faktor Agama dan kepercayaannnya masing-masing seperti terlihat pada pasal 2 ayat (1), harus langgeng, tujuan mulia haru terwujud, perlindungan dan kepastian hukum mesti terjamin, sehingga salah satu caranya untuk terwujud hal ini adalah dengan adanya pencatatan perkwainan.

Untuk saat ini bisa kita katakan bahwa pencatatan perkawinan bukanlah sekedar persyaratan administratif semata, tetapi harus lebih dari itu. Saat ini kita lihat pernikahan yang tidak tercatat, banyak memunculkan persoalan dan masalah, karenanya persoalan pencatatan sudah merupakan satu kemestian dan sudah wajib hukumnya, meskipun bukan wajib dalam pengertian syar’i. Mengapa tidak, karena pencatatan perkawinan merupakan salah satu bukti konkrit adanya sebuah perkawinan. Akta Nikah juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan hak-hak identitas, misalnya akta kelahiran, KTP, Paspor, askes, tunjangan keluarga dan lain-lain sebagainya. Karenanya kepada Mahsiswa yang sebentar lagi akan melakukan pengabdian masyarakat lewat kegiatan Kuliah Kerja lapangan bisa menyampaikan hal ini. Saat ini masih banyak pernikahan yang dilakukan oleh masyarakat yang tidak melakukan pencatatan, hal ini bukanlah semata-mata kesalahan pada masyarakat, tetapi kesalahan ini bisa jadi dikarenakan kurangnya penyuluhan, faktor biaya atau  kelalaian petugas dan lain-lain sebagainya. Setelah penyampaian materi acara dilanjutkan dengan tanya jawab.

sumber: www.pa-kisaran.net (21/02/2014)

Pengadilan Agama Panyabungan Mengadakan DDTK Siadpa Plus

Sebagai perwujudan dari komitmen Pengadilan Agama Panyabungan menggunakan SIADPA Plus secara optimal yang telah diikrarkan pada rapat koordinasi sehari sebelumnya, maka pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2014 Ketua Pengadilan Agama Panyabungan, Drs. H. Alimuddin, SH., MH beserta Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Panyabungan mengadakan DDTK (Diklat Di Tempat Kerja) bertempat di Ruang sidang Pengadilan Agama Panyabungan.

Bertindak sebagai instruktur, Ketua Urusan Kepegawaian, Muhammad Fikri, SHI yang telah mendapat Diklat khusus tentang SIADPA plus menjelaskan dengan gamblang kepada para peserta DDTK tentang SIADPA Plus yang telah dipelajarinya. Untuk kali ini para peserta DDTK khusus dari kalangan Hakim Pengadilan Agama Panyabungan, dengan Materi Pembuatan Putusan di SIADPA Plus.

Pada dasarnya semua hakim Pengadilan Agama Panyabungan sudah akrab dengan SIADPA ini untuk membuat putusan, bahkan Ketua Pengadilan Agama Panyabungan sendiri mengatakan beberapa hari yang lalu telah membuat 4 Penetapan dengan menggunakan SIADPA dan itu memakan waktu tidak sampai 2 jam, namun dalam penerapannya menggunakan SIADPA Plus para hakim Pengadilan Agama Panyabungan kadangkala menemui kendala-kendala atau permasalahan baru, sehingga untuk itu perlu didiskusikan antar sesama hakim maupun kepada yang lebih paham tentang SIADPA Plus ini.

Dengan membawa laptop masing-masing, para peserta DDTK kali ini terlihat antusias dan semangat mengikuti setiap materi yang dibahas, semua peserta berusaha menyumbangkan pemikiran dan pendapatnya demi mencapai hasil yang terbaik. Dalam DDTK kali ini juga didiskusikan mengenai format putusan yang bisa menjadi standard bersama para hakim berdasarkan format yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan baik dari segi penulisan maupun dari segi materi putusan.

Sekitar pukul 10.30 acara DDTK ini berakhir, walaupun tidak semua berhasil dibahas seratus persen, namun DDTK kali ini sedikit banyaknya telah menambah pengetahuan para hakim khususnya dalam penggunaan SIADPA plus untuk membuat putusan. “Ke depannya acara-acara seperti ini perlu kita pertahankan dan tingkatkan lagi” tutup Pak Ketua.

sumber: www.pa-panyabungan.net

Rapat Koordinasi dan Sosialisasi SKP Pengadilan Agama Panyabungan

Dengan di dampingi Wakil Ketua serta Panitera/ Sekretaris Pengadilan Agama Panyabungan, Ketua Pengadilan Agama Panyabungan pada hari kamis tanggal 20 Februari 2014 memimpin rapat rutin bertempat di ruang sidang Pengadilan agama Panyabungan

Dalam kesempatan itu Ketua Pengadilan Agama Panyabungan Drs. H. Alimuddin, SH.,MH menyampaikan tentang perlunya peningkatan kedisiplinan seluruh elemen dari Pengadilan Agama Panyabungan terutama masalah absen kehadiran, sebab absen kehadiran baik pegawai maupun hakim setiap harinya selalu di upload ke Mahkamah Agung, jadi Mahkamah Agung dapat memantau terus masalah kehadiran kita setiap hari kerja.

Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Panyabungan menekankan tentang pentingnya pemanfaatan teknologi informasi di Pengadilan Agama Panyabungan dalam hal ini SIADPA Plus karena SIADPA Plus adalah sebuah sistem yang di berlakukan di lingkungan Peradilan Agama dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas serta peningkatan kinerja dalam memberikan pelayanan hukum dan keadilan. " Walaupun sarana dan prasarana kantor kita belum sepenuhnya mendukung, tapi dengan

fasilitas yang ada sekarangpun kita tetap bisa memanfaatkan SIADPA Plus, yang terpenting adalah tekad dan komitmen kita, apalah gunanya fasilitas yang lengkap tanpa adanya tekad dan komitmen yang kuat dari kita" jelas Pak Ketua. Untuk itu kalau sebelumnya kita masih kurang memanfaatkan SIADPA Plus, mulai saat ini marilah kita bertekad dan berkomitmen untuk mempergunakan SIADPA Plus seoptimal mungkin, ajak Pak Ketua.

Acara di lanjutkan dengan pemaparan dan penjelasan mengenai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) oleh Kepala Urusan Kepegawaian Pengadilan Agama Panyabungan Muhammad Zulfikri, S.HI. DP3 yang biasa di pakai untuk menilai kinerja Pegawai Negeri Sipil mulai Tahun 2014 ini sudah tidak dipakai lagi dan di gantikan dengan SKP. Penjelasan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman terkait berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Dalam pemaparan mengenai SKP yang disampaikan  oleh KAUR Kepegawaian tersebut muncul beberapa pertanyaan dari peserta rapat yang merasa masih belum akrab denga SKP ini, beberapa pertanyaan dapat di jelaskan oleh KAUR Umum dan juga oleh Ketua Pengadilan Agama Panyabungan meskipun masih terlihat rasa tidak puas dari penanya yang merasa masih belum mendapatkan jawaban yang memuaskan. " SKP ini masih baru, bukan hanya kita, di PTA bahkan Mahkamah Agungpun ini masih baru, jadi wajar saja kalau kita masih belum memahami betul pola SKP ini, tapi yang penting saat ini kita laksanakan saja dahulu sambil mempelajarinya, jelas KAUR Kepegawaian.

Di akhir acara Ketua Pengadilan Agama Panyabungan menyampaikan harapannya semoga Pengadilan Agama Panyabungan semakin baik kedepannya sebagai institusi yang melayani masyarakat pencari keadilan. Akhirnya tepat jam 11.30 WIB acara selesai dan di tutup oleh Panitera/ Sekretaris.

sumber: www.pa-panyabungan.net (26/02/2014)

Pimpinan Pengadilan Agama Kisaran Silaturahim ke Batubara

Ketua PA. Kisaran Drs. H. Munir , SH., M.Ag didampingi humas (Mhd. Harmaini, S.Ag)  dan Panitera (H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag., MH) bersilaturahim  ke kantor bupati Batubara pada Rabu (18/02).

Rombongan PA Kisaran disambut langsung oleh bupati Batubara H. OK Arya. Acara silaturahmi tersebut membahas tentang pelaksanaan sidang keliling di Kabupaten Batubara dan pelaksanaan sidang satu atap dalam rangka memenuhi hak-hak identitas serta pelaksanaan penyuluhan hukum.

Bupati Batubara menyambut baik rencana tersebut dan bersedia menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan kegiatan dimaksud. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut merupakan pelayanan kepada masyarakat dan pemerintah Kabupaten Batubara siap memberikan pelayanan tersebut sebaik-baiknya. Beliau bersemboyan “Batubara OK”.

sumber: www.pa-kisaran.net (20/02/2014)

Bintal Pengadilan Agama Stabat “TAMAK”

STABAT - Kegiatan bina mental di PA Stabat, dilaksanakan pada setiap hari Kamis. Pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2014 di isi oleh Ustazah Dra. Hj. Mardiah, S.H., M.H., dengan mengangat topik “Tamak” sebagai salah satu sifat tercela.

Acara bintal di buka oleh Sahlan Hasibuan, S.H, sebagai protokol dan Akma Qomariah, S.Ag., S.H., M.A, sebagai qori’ah.
Setelah bacaan ayat-ayat qur’an dikumandangkan, lalu disampaikan tausiah oleh ustazah, sebagai berikut:
Dalam diri manusia terdapat 2 sifat, yaitu Baik dan Buruk,
-    Sifat baik dilandaskan atas dasar rasa keimanan, ketakwaan dan kemanusiaan.
-    Manakala Sifat buruk selalu didorong Nafsu, seperti sifat kehewanan, kejahilan dan ingkar akan perintah Allah.


Diantara sifat buruk yang kita kenal adalah TAMAK
Pengertian Tamak
Syeikh Ahmad Rifai (seorang ulama Tasauf) mendefenisikan Secara bahasa tamak berarti rakus hatinya. Sedang menurut istilah tamak adalah cinta kepada dunia (harta) terlalu berlebihan tanpa memperhatikan hukum haram yang mengakibatkan adanya dosa besar.
Sifat ini dijelaskan sebagai sebab timbulnya rasa dengki, hasud, permusuhan dan perbuatan keji dan mungkar lainnya, yang kemudian pada penghujungnya mengakibatkan manusia lupa kepada Allah SWT, kehidupan akhirat serta menjauhi kewajiban agama.

Firman Allah SWT dalam surah Al-‘Aadiyat ayat 6-11:


إِنَّ الْإِنْسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُوْدٌ (6) وَإِنَّهُ عَلىَ ذَالِكَ لَشَهِيْدٌ (7) وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيْدٌ (8
أَفَلاَ يَعْلَمُ إِذَابُعْثِرَ مَا فِى الْقُبُوْرِ (9) وَحُصِّلَ مَا فِى الصُّدُوْرِ(10) (نَّ رَبَّهُمْ بِهِمْ يَوْمَئِذٍ لَّخَبِيْرٌ (11

6. Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Tuhannya,
7. Dan sesungguhnya manusia itu menyaksikan (sendiri) keingkarannya,
8. Dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta.
9. Maka apakah dia tidak mengetahui apabila dibangkitkan apa yang ada di dalam kubur,
10. Dan dilahirkan apa yang ada di dalam dada,
11. Sesungguhnya Tuhan mereka pada hari itu Maha Mengetahui keadaan mereka.

Dari ayat-ayat tersebut dapatlah kita ambil bahwa Allah menerangkan dan memberikan ancaman berat bagi orang yang tamak.

Ciri-Ciri Orang Tamak:

  • Terlalu mencintai harta yang dimiliki
  • Terlalu semangat memcari harta tanpa memperhatikan waktu dan kondisi tubuh
  • Terlalu hemat dalam membelanjakan harta
  • Merasa berat untuk mengeluarkan harta demi kepentingan agama dan sosial
  • Mendambakan kemewahan dunia
  • Tidak memikirkan kehidupan akhirat
  • Semua perbuatannya selalu bertendensi pada materi.

Sifat-Sifat Tamak
Sifat rakus terhadap dunia menyebabkan manusia menjadi hina, sifat ini digambarkan oleh beliau seperti orang yang haus yang hendak minum air laut, semakin banyak ia meminum air laut, semakin bertambah rasa dahaganya. Maksudnya, bertambahnya harta tidak akan menghasilkan kepuasan hidup karena keberhasilan dalam mengumpulkan harta akan menimbulkan harapan untuk mendapatkan harta benda baru yang lebih banyak. Orang yang tamak senantiasa lapar dan dahaga kehidupan dunia. Makin banyak yang diperoleh dan menjadi miliknya, semakin rasa lapar dan dahaga untuk mendapatkan lebih banyak lagi. Jadi, mereka sebenarnya tidak dapat menikmati kebaikan dari apa yang dimiliki, tetapi sebaliknya menjadi satu bebanan hidup.


Contoh orang yang tamak......cerita Nabi Isa dengan seorang pemuda dalam perjalanan...

Seiring dengan cerita ini:
Dalam hadist:
Imam Shadiq .rhmk. berkata: “Jika anak Adam (manusia) memiliki dua lembah emas dan perak, ia akan menginginkan lembah ketiga. Wahai manusia! Perut kalian bukanlah lautan atau lembah, karena tak dapat dipenuhi apa pun selain tanah.” (Al-Wafi 3:152)

Imam Hasan rhmk berkata: “Kehancuran manusia terletak pada tiga hal: kesombongan, ketamakan, dan kedengkian. Karena kesombongan, Iblis dikutuk oleh Allah. Ketamakan merupakan musuh jiwa. Karena ketamakanlah, Adam diusir dari surga. Kedengkian merupakan bibit kejahatan. Karena dengkilah, Qabil membunuh, Habil, (saudaranya) keduanya adalah putra Adam as.”

Dari ini marilah kita sama-sama menghindari sifat buruk ini dengan merobah pola pikir dan kebiasaan hidup yang berlebihan dengan memperbanyak sedekah agar mendapat ketenangan hidup baik di dunia maupun di akhirat. Amin.(Nj)

sumber: www.pa-stabat.net (25/02/2014)

  • 805_bivayusmiarti.jpg