Diskusi Rutin Pengadilan Agama Stabat Cukup Mantap

Stabat,pa-stabat.net

Sebagai upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di jajaran Peradilan Agama sekaligus untuk menggali potensi diri dari setiap aparat peradilan khususnya aparat di lingkungan Pengadilan Agama Stabat, pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2014 bertempat di ruang sidang utama PA Stabat diadakan diskusi rutin terjadwal, yang diikuti oleh seluruh pegawai PA Stabat baik fungsional maupun struktural. Diskusi yang diadakan kali ini merupakan lanjutan dari diskusi-diskusi yang telah dilaksanakan sebelumnya, namun ada hal yang berbeda, dimana sebelumnya penyaji/pemakalah hanya satu orang kali ini diskusi diadakan dengan system panel dua penyaji/pemakalah. Yang bertindak sebagai penyaji/pemakalah pertama adalah Hakim Dra. Hj. Mardiah, SH, MH dengan materi berjudul “Teori dan Aplikasi Asuransi Syari’ah”, penyaji/pemakalah kedua hakim Drs. Adlin yang membahas tentang “Perikatan Tanggung Menanggung (Tanggung Renteng) dan sebagai Narasumber Ketua Pengadilan Agama Stabat Drs. H. Syaifuddin, SH., M.Hum., dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Stabat Drs. H. Tarsi, SH. MHI. serta Fakhrurrazi, S.Ag selaku moderator.

Dalam paparannya penyaji/pemakalah pertama Dra. Hj. Mardiah, SH, MH. menyatakan bahwa Asuransi syariah dan asuransi konvensional mempunyai tujuan sama yaitu pengelolaan atau penanggulangan risiko,  namun ada perbedaan mendasar antara keduanya adalah cara pengelolaan risiko, asuransi konvensional berupa transfer risiko dari para peserta kepada perusahaan asuransi (risk transfer) sedangkan asuransi syariah menganut asas tolong menolong dengan membagi risiko diantara peserta asuransi (risk sharing). Selain perbedaan cara pengelolaan risiko, ada perbedaan cara mengelola unsur tabungan produk asuransi.  Pengelolaan dana asuransi syariah menganut investasi syariah dan terbebas dari unsur riba.

Syariah adalah sebuah prinsip atau sistem yang bersifat universal dimana dapat dimanfaatkan oleh siapapun. Landasan teori Asuransi Syariah merujuk kepada :

  1. Aqila, yaitu saling memikul atau bertanggungjawab untuk keluarganya.
  2. Muwalat, yaitu perjanjian jaminan, dimana seorang penjamin menjamin seseorang yang tidak memiliki waris dan tidak diketahui ahli warisnya. Apabila orang yang dijamin meninggal, maka penjamin boleh mewarisi hartanya sepanjang tidak ada ahli warisnya.
  3. Tanahud, yaitu dua orang atau lebih berserikat membiayai suatu “kebutuhan” dengan saham yang sama.

Drs. Adlin sebagai pemakalah kedua pada gilirannya menyatakan dalam makalahnya bahwa Perikatan  Tanggung Menanggung  atau Tanggung  Renteng adalah jenis perikatan yang dapat terjadi apabila seorang debitur berhadapan dengan beberapa orang kreditur, atau sebaliknya seorang kreditur berhadapan dengan beberapa orang debitur atau mungkin juga kombinasi antara beberapa orang kreditur dengan beberapa orang debitur.

Jenis-jenis  Perikatan Tanggung Menanggung atau Tanggung Renteng.

  1. Aktif: Jenis perikatan yang terjadi dimana seseorang debitur berhadapan dengan beberapa orang kreditur (Ps. 1278-1279 BW).
  2. Pasif : jenis perikatan yang terjadi dimana seorang kreditur berhadapan dengan beberapa orang debitur (Ps 1280 dan 1283-1295 BW).

Tanggung Renteng Pasif biasanya terdiri dari unsur:

  • Dua orang debitur atau lebih;
  • Kewajiban debitur untuk prestasi yang sama;
  • Pelunasan salah seorang debitur akan membebaskan debitur lainnya;
  • Perikatannya mempunyai dasar atau sebab yang sama;
  • DalamTanggung Renteng pasif, kreditur dapat menuntut pemenuhan prestasi kepada setiap debitur, dalam pengertian pelunasan dari seorang debitur membebaskan debitur-debitur lainnya (Ps. 1280 BW).

Pelepasan Perikatan Tanggung Renteng.

  • Pelepasan sepenuhnya mengakibatkan terhapusnya tanggung renteng. Sedangkan pada pelepasan sebagian, bagi debitur-debitur yang tidak dibebaskan dari tanggung renteng, masih tetap terikat secara tanggung renteng atas hutang yang telah dikurangi dengan bagian debitur yang telah dibebaskan dari perikatan tanggung renteng.
  • Terhapusnya Perikatan Tanggung Renteng.
  • Perikatan terhapus jika debitur bersama-sama membayar hutangnya kepada kreditur atau debitur membayar kepada semua kreditur.
  • Menurut Pasal 1440 BW, bahwa pembebasan hutang kepada salah satu debitur dalam perikatan tanggung renteng membebaskan para debitur-debitur lainnya.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Stabat bapak Drs. H. Tarsi, SH, MHI; menyatakan bahwa salah satu tujuan dari diskusi ini adalah selain meningkatkan tali silaturrahim juga agar seluruh peserta diskusi lebih memahami materi-materi yang mungkin baru bagi peserta. Beliau berharap kedepan dari materi diskusi yang diberikan agar lebih dikaitkan dengan tugas sehari-hari yang dihadapi di Pengadilan Agama.

Ketua Pengadilan Agama Stabat Drs. H. Syaifuddin, SH, M.Hum menyatakan bahwa di lingkungan hakim Pengadilan Agama selama ini telah salah dalam memahami mengenai makna “tanggung renteng“ sehingga menempatkan kata-kata tersebut dalam amar putusannya pada dictum pembebabanan biaya perkara, yang pada dasarnya tidaklah tepat/keliru. Beliau berharap dengan adanya diskusi kali ini yang membahas permasalahan tersebut hal-hal seperti itu tidaklah terjadi lagi terutama di lingkungan hakim Pengadilan Agama Stabat. Selanjutnya beliau juga berpesan agar para hakim jangan hanya terfokus kepada permasalah-permasalahan rutin saja tetapi juga harus mengkaji sumber-sumber hukum dan permasalahan baru yang akan dihadapi oleh aparat Pengadilan Agama kedepan. Oleh karena itu materi diskusi yang diberikan  lebih difokuskan berkenaan dengan kewenangan baru Pengadilan Agama dalam mengadili sengketa ekonomi syari’ah. Dan diakhir diskusi mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh peserta diskusi, dengan harapan agar diskusi semacam ini terus ditingkatkan. (Frz)

sumber: www.pa-stabat.net (14/02/2014)

Pengadilan Agama Gunungsitoli Gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PERMA No. 1 Tahun 2014


Selasa, tanggal 11 Februari 2014 Pengadilan Agama Gunungsitoli kembali menggelar Rapat Koordinasi membahas tentang Edisi Revisi Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II yang di dalamnya berkaitan dengan keperkaraan dan berpedoman pada edisi Revisi Buku II sekaligus menggelar Sosialisasi PERMA No. 1 Tahun 2014.

Rapat yang di pimpin langsung oleh Drs. Jamalaba Malau, MH (KPA Gunungsitoli), moderator Bapak Rosman Zega, S. Ag (Panitera/Sekretaris) dan sebagai notulen Bapak Sentosa Gulo, S. HI (Wakil Sekretaris) dan dihadiri oleh Wakil Ketua, para hakim, pejabat struktural dan fungsional, Staf dan tidak terkecuali juga dengan para karyawan dan karyawati Pengadilan Agama Gunungsitoli yang sangat antusias mengikuti rapat koordinasi tersebut. Selesai pembahasan tentang Edisi Revisi Buku II, dilanjutkan dengan sosialisasi mengenai Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan.

Dalam penjelasannya Bapak KPA Gunungsitoli  menyatakan bahwa PERMA No. 1 Tahun 2014 ini sebagai pengganti dari SEMA No. 10 Tahun 2010. Banyak hal yang berbeda antara kedua peraturan ini, diantaranya mengenai proses penentuan diterima atau tidaknya permohonan berperkara secara prodeo. Dalam PERMA ini ditetapkan tidak lagi melalui proses persidangan insidentil oleh majelis hakim, tetapi hanya melalui proses administrasi yang dilakukan oleh Panitera/Sekretaris dan Ketua Pengadilan (Agama) yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan berkas berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris (Pasal 9 ayat 4 dan 5). Hal lain yang cukup menonjol dari kedua peraturan ini adalah mengenai sisa anggaran, dalam  PERMA ini dinyatakan bahwa sisa anggaran satu perkara (prodeo) dapat digunakan untuk layanan pembebasan biaya perkara lainnya (Pasal 13 ayat (4)). Dua hal ini tentu sangat berbeda dengan aturan yang terdapat dalam SEMA No. 10 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa penentuan diterima tidaknya berperkara secara prodeo harus melalui sidang insidentil, sementara mengenai sisa biaya harus dikembalikan ke Kas Negara dan tidak bisa digunakan untuk perkara yang lainnya.

Oleh karena terbatasnya waktu, maka Bapak KPA menyampaikan bahwa agar semua aparat yang berkaitan dengan penanganan perkara supaya lebih mendalami lagi aturan-aturan yang dimuat dalam PERMA No. 1 Tahun 2014 tersebut, dengan harapan pada saatnya nanti ketika menghadapi perkara prodeo yang biayanya ditampung dalam DIPA tidak mengalami kendala  lagi. Akhirnya dengan melafadzkan kalimat Hamdallah acara di tutup oleh Bapak Panitera/Sekretaris sebagai moderator. (LS)
sumber: www.pa-gunungsitoli.go.id (12/02/2014)

Pengadilan Agama Stabat Terapkan Putusan Jadi di Ruang Sidang

Stabat, pa-stbat.net.(12/02/14). Sejak awal Pebruari 2014, PA Stabat kini telah melakukan gebrakan baru dengan mendorong semua majelis hakim dan Panitera Pengganti, untuk menyelesaikan tugas-tugasnya dengan baik, mengingat pelaksanaan ISO sudah dimulai. Putusan-putusan verstek berapapun jumlahnya kalau hanya sebatas 7-8 perkara, semua dapat diselesaikan dan diserahkan kepada pihak Penggugat pada hari itu juga salinannya, dan ditekankan tidak boleh diselesaikan pada hari lain. Mengingat Semua komputer dan printer yang tersedia di ruang sidang sudah cukup memadai, lagi pula TV yang berukuran besar diruang sidang harus difungsikan. Untuk itu harus pandai-pandai mengatur waktu yang tersedia., dan pelayanan prima merupakan sasaran yang dituju. Demikian arahan Ketua PA Stabat (Drs.H.Syaifuddin,.,SH.,MH) pada acara rapat pemantapan Hakim dan PP 11 Februari 2014.

Sejak diterapkannya putusan jadi di ruang sidang, Majelis Hakim dan Panitera Pengganti harus bekerja sama, tidak ada lagi catatan PP di buku catatan sidang, seluruhnya harus diketik langsung dikomputer yang koneck dengan SIADPA Plus.

Sehubungan progaram tersebut, Hakim dan PP sudah siap untuk melaksanakannya, dan telah nyata majelis hakim yang pada hari itu memutus perkara dengan verstek dan pada hari yang sama Putusannya dapat langsung diserahkan kepada pihak Penggugat. Meskipun pada awalnya berat bahkan ada yang berasumsi tidak mungkin dapat dilaksanakan, tetapi jika ada kemauan pasti ada jalan dan semuanya dapat terlaksana apalagi pasilitas diruang sidang sudah lengkap.

Pembuatan putusan jadi diruang sidang, ternyata tidaklah sulit, terbukti beberapa majelis Hakim PA Stabat sudah melakukannya dengan baik, dan pihak berperkara khususnya Penggugat merasa senang karena langsung dapat menerima salinan putusannya. Nah inilah salah satu jurus PA Stabat untuk meraih sertifikat internasional ISO. (Trs.) sumber: www.pa-stabat.net (12/02/2014)

 

Pengadilan Agama Stabat Hadirkan Muballig dari Banjarmasin


Stabat,Pa-Stabat.net (12 /02/14)
Pada hari Kamis, 6 Februari 2014, kembali PA Stabat selenggarakan bimbingan metal (BINTAL). Hadir dalam acara tersebut seluruh hakim, dan Pegawai PA Stabat termasuk pegawai honorer. Program Bintal adalah salah satu cara mengisi rohaniah pegawai dengan ilmu agama dan sekaligus membuat pegawai sadar akan  tugas pokok dan tanggung jawabnya dalam  kehidupan di dunia.

Metode ini sebagai wujud bagaimana menciptakan pegawai yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, agar dalam kegiatannya sehari-hari terus mendapatkan pahala disisi-NYA. Sebagai penceramah kali ini adalah dari Banjarmasin yang juga sebagai wakil Ketua PA Stabat yang baru (Drs.H.Tarsi.,SH.,M.H.I).

Penceramah kali mengetengahkan topik bahasan “Ciptakan hari ini jauh lebih baik dari hari kemarin, dan hari yang akan datang jauh lebih baik dari pada hari ini”

Seraya membacakan ayat suci Al-Quran yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, takutlah olehmua akan Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan hari esok (hari akhirat). Salah satu inti ceramah yang beliau sampaikan :


Bagaimana hidup yang kita jalani sekarang, kemana arah yang akan dituju, “sorga atau neraka” karena itu sang muballig mengajak merenung sejenak, amal-amal apa saja yang sudah kita kerjakan selama ini, seberapa besar kebaikan yang pernah kita buat, kesalahan dan dosa apa yang terlanjur pernah kita  lakukan. Timbang dan hitunglah, kalau perlu ambil kertas dan penanya, jawablah  dengan jujur. Jika ternyata banyak jeleknya atau banyak dosa yang pernah diperbuat, maka tobatlah. Dan silahkan menatap  hari esok, hari akan datang, dan buatlah program yang baik untuk kita lakukan kedepan, guna mengimbangi dosa dan kesalahan yang terlanjur kita perbuat. Perbanyaklah bekal, amalan-amalan/ibadah agar kebaikan kita jauh lebih banyak dari kejelekan, dan kejelekan yang pernah kita lakukan dimasa lalu, tidak boleh terulang kembali, dengan begitu kita sudah berbuat yang terbaik, dan menyusun program yang benar menuju keselamatan di dunia dan keselamatan diakhir dan sasaran yang ingin dicapai yakni “sorga” pastilah Allah berikan kepada hamba-Nya.

Acara BINTAL ini  diikuti  oleh seluruh pegawai dengan khusu’,  berjalan selama 30 menit dan berakhir pukul 09.00 Wib. (trs).

sumber: www.pa-stabat.net (12/02/2014)

Pengadilan Agama Tarutung Terus Galakkan Diskusi

Perkara Cerai Gugat adalah satu jenis perkara dari sekian jenis perkara yang mendominasi perkara yang diterima dan diputus di lingkungan peradilan agama. Namun pernahkah terpikir oleh majelis hakim ketika akan menjatuhkan putusan cerai gugat misalnya keadaan si Penggugat yang nota bene adalah kaum perempuan dalam keaadan suci atau tidak ? Tidakkah dalam Fiqh Munakahat para ‘Ulama telah sepakat bahwa talak yang dijatuhkan terhadap isteri yang dalam keadaan haidh adalah termasuk talak bid’iy ? Bila demikian bagaimana cara mensiasatinya agar hakim yang menjatuhkan talak dalam perkara cerai gugat terhindar dari hal tersebut ?

Itulah beberapa pokok persoalan yang menjadi bahan diskusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Tarutung pada acara Tuesday Meeting yang digelar pada hari Selasa, tanggal 11 Februari 2014 di ruang sidang P.A. Tarutung. Tampil sebagai nara sumber Bapak Drs. H. Martias (Wakil Ketua) dengan moderator Ibu Tri Indah Sari, SH.

Dijelaskan oleh nara sumber bahwa memang terjadi perbedaan pendapat tentang boleh tidaknya menjatuhkan talak terhadap seorang isteri yang dalam keadaan haidh. Ada sebagaian yang menyatakan tidak boleh sama sekali karena akan menimbulkan dosa, namun ada juga yang menyatakan boleh-boleh saja meskipun itu tetap tergolong perbuatan dosa. Terjadinya perbedaan pendapat ini tidak terlepas dari perbedaan ‘Ulama dalam menafsirkan Hadits Rasulullah yang berbunyi : “Murhu, falyuroji’haa”.

Dalam pemaparannya, pemateri cenderung memilih pendapat yang menyatakan bahwa tidak boleh sama sekali menjatuhkan talak terhadap seorang isteri yang dalam keadaan haidh, oleh karena itu konsekwensinya majelis hakim sebagai pejabat yang mengambil hak dari pihak suami untuk menjatuhkan talak dengan sendirinya tidak boleh menjatuhkan Putusan Cerai Gugat (dikabulkan) kalau pada saat itu pihak penggugat dalam keadaan haidh. Dengan demikian, sidang idealnya harus ditunda sampai pihak penggugat berada dalam keadaan suci agar terhindar dari talak bid’iy.

Setelah nara sumber selesai memaparkan bahan diskusi, maka dilanjutkan dengan termin tanya jawab, kesempatan inipun tidak dibiarkan berlalu oleh para peserta. Pak Amri Yantoni, SHI. MA, Pak Drs. Andayany, SH dan Pak Drs. Ramli Nasution satu-persatu angkat bicara untuk menanggapi materi diskusi dan sekaligus mengajukan beberapa pertanyaan yang langsung dijawab oleh pemateri satu-persatu.

Bapak Ketua Drs. Mahmud Dongoran, MH dalam bimbingan dan arahannya menyatakan terima kasih kepada nara sumber dan seluruh peserta diskusi yang telah begitu bersemangat dalam mengikuti acara, semoga membawa manfaat untuk kita semua seraya menggarisbawahi bahwa dalam berbagai persoalan hukum tidak bisa terlepas dari perbedaan pendapat. Oleh karena itu perlu disikapi secara bijaksana agar tidak memunculkan ekses negatif. Bagi majelis hakim tentunya bebas untuk memilih pendapat yang akan diterapkan dalam memutus suatu perkara khususnya Cerai Gugat yang mengandung persoalan sebagaimana digambarkan di atas, namun perlu juga diingat aspek kehati-hatian (lil ihtiyat) sekaligus memikirkan adakah sesuatu hal atau keadaan yang membolehkan untuk melakukan sesuatu perbuatan yang mengandung dosa?

Acara diskusi yang dimulai tepat pada pukul 9.00 WIB, akhirnya pada pukul 10.30 WIB telah selesai, Ibu Tri Indah, SH sebagai moderator mengajak semua peserta diskusi menutupnya dengan sama-sama melafazkan hamdalah, alhamdulillahi robbil ‘alamin. Semoga acara ini mendapat ridho dan berkah dari Allah swt. Aamiiin. (admin, Alfian M.Htg).

sumber: www.pa-tarutung.net (12/02/2014)

  • 805_bivayusmiarti.jpg