Rabu, 15 November 2023. Pengadilan Agama Gunung Sitoli ikuti kegiatan zoom yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, dalam hal ini diikuti oleh Operator Keuangan Pengadilan Agama Gunung Sitoli (Darmin Saleh Hulu) di meja kerjanya. 

Selengkapnya: PA. Gst - PA Gunung Sitoli Ikuti Kegiatan Zoom Terkait Baseline Dipa 01 Bua Tahun Anggaran 2025

Senin, 13 November 2023. Bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Gunung Sitoli dilaksanakan rapat koordinasi bulanan Bulan November 2023 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Gunung Sitoli (Dr. H. Lanka Asmar, S.H.I., M.H.) dan diikuti oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, ASN serta PPNPN Pengadilan Agama Gunung Sitoli. 

Selengkapnya: PA. Gst - Rakor Bulan November 2023 Di PA Gunung Sitoli

Senin, 13 November 2023. Uuntuk meningkatkan efisiensi dan kualitas kinerja Kesekretariatan Pengadilan Agama Gunung Sitoli, setelah apel dilaksanakan briefing. Briefing dipimpin oleh kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Gunung Sitoli (Bapak Ahmad Fadlan Caniago, S.T.) dan diikuti staf bagian kesekretariatan dan PPNPN Pengadilan Agama Gunung Sitoli. 

Selengkapnya: PA. Gst - Meningkatkan Efisiensi & Kualitas Kinerja Kesekretariatan

Senin, 13 November 2023. bertempat di halaman apel Pengadilan Agama Gunung Sitoli, Bapak M. Zaki Mubarok Panjaitan, S.H.I., M.H. (Panitera Pengadilan Agama Gunung Sitoli) menjadi Pembina apel pagi minggu ketiga bulan november 2023. Apel ini dihadiri oleh seluruh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Sekretaris Para ASN serta seluruh PPNPN Pengadilan Agama Gunung Sitoli. 

Selengkapnya: PA. Gst - Panitera PA Gunung Sitoli Sebagai Pembina Apel Pagi Di Minggu Ke III Bulan November 2023

Jum’at, tanggal 17 November 2023 telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 234/Pdt.G/2023/PA.Pst. Proses Mediasi dipandu oleh Hakim Mediator, yaitu Sri Suryada Br. Sitorus, S.H.I.,M.H. yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pematang Siantar, Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.

WhatsApp Image 2023 11 17 at 104247

Selengkapnya: PA. Pst - Mediasi Berhasil Sebagian Dalam Perkara Cerai Gugat

  • 805_bivayusmiarti.jpg