PA Padangsidimpuan Selenggarakan Acara Perpisahan Hakim dan Pegawai
Pada hari Selasa, 11 Maret 2014 diselenggarakan acara perpisahan dengan 2 Orang Hakim dan1 orang pegawai yakni yang pindah tugas menjadi Hakim pada, Ibu Mursyida, SAg,MH (Hakim PA. Padang Panjang) ,Fadlah Mardiyah Pulungan, SHI, MA, (PA. Tanjung Balai) dan Nelson Dongoran, SAg menjadi Pansek di PA. Panyabungan Acara yang sangat khidmat dan penuh kekeluargaan ini bertempat di ruang sidang Pengadilan Padangsidempuan acara dihadiri oleh Ketua PA. Kota Padangsidempuan dan Ketua PN, Wakil Ketua serta Hakim PA. Kota, Hakim PA.Padangsidempuan, Wapan PN dan Pejabat Struktural/Fungsional PA. Padangsidempuan, Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Alqur’an dan dilanjut dengan kesan dan pesan Hakim dan Pansek yang akan pindah tugas.
Sambutan sekaligus pelepasan disampaikan Ketua Pa. Padangsidempuan, Drs. H. Darmansyah Hasibuan, SH.,MH. Dalam sambutannya mengucapkan semoga acara yang diselenggarakan ini merupakan bagian Ibadah kepada Allah SWT. Ketua mengatakan bahwa proses mutasi itu merupakan hal yang biasa didalam sebuah jabatan, mutasi bertujuan agar yang bersangkutan dapat menimba ilmu dan pengalaman di tempat kerja yang baru, dan patut kita syukuri bersama karena merupakan anugerah dan nikmat dari Allah SWT, di manapun kita ditempatkan, itu adalah yang terbaik menurut Allah. oleh karenanya kita harus senantiasa bekerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan jabatan yang diamanatkan kepada kita, dan konsekuensi menjadi seorang Pejabat memang harus siap ditempatkan di mana saja.
Acara ditutup dengan pembacaan Do’a oleh bapak Husnul Yakin, SH, MA sekaligus salam-salaman dan pemberian cendra mata. (admin)
sumber: pa padangsidimpuan
PA Stabat Launching ISO 9001:2008
Pada hari Jum’at 07 Maret 2008 tepat pukul 10.00 Wib, telah di launching Penerapan Standar Sistem Manajemen Mutu ( ISO ) di Pengadilan Agama Stabat. Hadir dalam peresmian dimulainya ISO Bapak Hendra, Aditia Agustina , ST. dan Adiriski Suryani Lubis SE dari CV.Prima Indonesia Consulting, Ketua, Wakil Ketua, Pansek, seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Agama Stabat.
Hendra selaku direktur CV.Prima Indonesia Consulting yang membimbing penerapan ISO di PA.Stabat dalam sambutannya mengatakan bahwa penerapan ISO bertujuan:
a. Kepuasan Publik
Bahwa Sistem Manajemen Mutu dapat memperlihatkan bukti-bukti pelayanan prima yang berstandar internasional, dan diakui dunia. Pelayanan disemua bidang akan berjalan dengan baik dan tertib. Pelayanan ini akan dirasakan langsung mamfaatnya oleh masyarakat pencari keadilan atau siapa saja yang memerlukan informasi dan jasa Pengadilan Agama Stabat, dan konsumen tentu akan merasakan kepuasan.
b. Perubahan
Bahwa pelayanan sebelum menerapankan ISO tentu akan berbeda jauh, dengan sistem pelayanan setelah menerapkan sistem Manajemen Mutu. Perubahan ini timbul perasaan tanggung jawab, dan menyadari akan pentingnya ISO dan akhirnya berkomitmen untuk melakukan pelayanan yang terbaik. Pelayanan yang terbaik ini dijalankan tidak hanya sesaat, melainkan dilakukan terus menerus.
c. Meraih Sertifikat
Untuk meraih serifikat ISO bukanlah pekerjaan mudah, melainkan memerlukan perjuangan, pengorbanan dan kerjasama semua pihak. Pihak manajemen, MR dan semua Pegawai harus punya kesadaran yang sama untuk melaksanakan pelayanan prima. Langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan setifikat ISO meliputi :
- Komitmen Manajemen (Top Manajemen),
- MR dan ISO Team (Top Manajemen),
- Kaji Awal Sistem (MR dan Tim ISO).
- Pelatihan Kesadaran (MR dan Tim ISO).
- Pengembangan Sistem (MR dan TIM ISO).
- Penerapan Sistem.
- Pelatihan Audit Mutu Internal ( MR dan Tim ISO).
- Audit Internal, temuan-temuan dan tindakan perbaikan (Auditor Internal).
- Tinjauan Manajemen (Top Manajemen).
- Audit Sertifikasi (Badan Sertifikasi).
- Setifikat ISO.
d. Tahapan Penerapan ISO 9001 : 2008
Pengadilan Agama Stabat sudah banyak melakukan langkah-langkah penerapan sistem manajemen mutu (ISO), dan tinggal beberapa langkah lagi akan meraih sertifikat. Tahapan yang sudah dikerjakan Pengadilan Agama Stabat seperti Komitmin Manajemen Puncak untuk ISO 9001 :2008, Pembentukan Penugasan Tim ISO, Pelatihan/Training Mengenai ISO 9001:2008, Mengidentifikasi Proses Pelayanan yang ada, Mendisain Sistem dan pembuatan dokumentasinya, dan hari ini Implementasi ISO 9001:2008, telah dimulai.
Tahapan berikutnya adalah meliputi Pelatihan Audit Mutu Internal, Pelaksanaan Audit Mutu Internal, IKM (indek Kepuasan Masyarakat, dan Tinjauan Manajemen, Audit Eksternal dan Sertifikasi oleh Bandan Sertifikasi Internasional. Apabila tahapan ini selesai dan dijalankan dengan sukses, maka PA.Stabat berhasil menerapkan ISO, dan PA.Stabat adalah sebagai lembaga Pengadilan Agama pertama di Indonesia yang menerapkan Standar sistem manajemen mutu, diantara sekian banyak lemabaga peradilan di bawah Mahkamah Agung RI.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Stabat (Drs.H.Syaifuddin, SH.,M.Hum) dalam sambutannya menekankan, pelayanan terhadap masyarakat tahun 2014 ini harus benar-benar lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Ada tiga hal yang menjadi perhatian kita dalam menerapkan ISO.
Pertama : Kepastian waktu sesuai dengan SOP dan peraturan yang dibuat, misalnya terkait dengan pemanggilan, penerimaan perkara, waktu persidangan, lamanya pemeriksaan saksi, pembuatan BAS, putusan/penetapan sampai minutasi, pengarsipan berkas pekara, dan lamanya mencari berkas perkara pada boxs perkara. Semua pekerjaan kita ini harus terukur, begitu pula misalnya Pembuatan PMH, PPS,PJS dan PHS seluruhnya mengacu pada SOP dan untuk tertibnya semua pihak harus mengisi instrumen yang tersedia untuk menghindari kesalahan dan sekaligus mempermudah pekerjaan yang lainnya tanpa harus mengedarkan berkas perkara.
Kedua : Kepastian layanan, dimana pada setiap lini pelayanan di Pengadilan Agama Stabat dapat memuaskan konsumen/pencari keadilan, dan dapat ditekan sekecil mungkin adanya kelalaian. Disampaing itu orang yang berperkara di Pengadilan Agama Stabat dapat mengetahui berapa lama pekaranya baru putus, atau setidak-tidaknya dapat gambaran tetang lamanya berperkara di Pengadilan Agama Stabat, sehingga orang tersebut dapat membuat jadwal untuk pekerjaan lainnya.
Ketiga : Kepastian petugas pelayanan, dimana setiap petugas yang berada pada pos pelayanan harus benar-benar orang yang sesuai dengan kedudukannya, apapun kesibukan diluar bahkan urusan lainnya tidak boleh meninggalkan tugas pokoknya. Kepentingan pelayanan harus didahulukan dari pada urusan pribadi/keluarga. Petugas pelayanan tidak boleh meninggalkan tempatnya/keluar tanpa memberitahu kepada pimpinan, karena pos pelayanan adalah ujung tombak yang dapat membuat citra baik atau buruknya suatu Pengadilan Agama.
Keempat : Kepastian biaya. Setiap orang yang berperkara harus ada kepastian biayanya. Tidak boleh adanya pungli, misalnya pengambilan akta cerai sesuai PNBP hanya Rp 5.000,- dan jika ada yang memungut lebih dari itu berarti pungutan tidak sah, atau menyalahi aturan apalagi pungutan bervariasi, itu sama artinya tidak ada kepastian biaya. Kepastian biaya ini sangat didambakan masyarakat pencari keadilan. Kinerja instansi pemerintah saat ini 60 % tidak ada kepastian biaya. Berbagai pungutan tambahan dengan alasan yang bermacam-macam sering terjadi, tak terkecuali di lembaga pengadilan. Untuk itu PA. Stabat harus steril dari praktek yang seperti itu, pungli dan makelar kasus tidak boleh terjadi. Setelah selesai memberikan pengarahan, kemudian Ketua Pengadilan Agama Stabat melauncing secara resmi penerapan standar sistem manajemen mutu (ISO) 9001:2008 dengan ucapan :
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Penerapan Standar Sistem Manajemen Mutu (ISO) di Pangadilan Agama Stabat pada hari ini Jumat 07 Maret 2014 secara resmi saya nyatakan dimulai.
Setelah diketuk palo oleh Ketua sebagai pertanda dimulainya ISO, maka hadirin bersemangat tepuk tangan seraya membentangkan spanduk yang bertuliskan suluruh pegawai Pengadilan Agama Stabat siap menjalankan dan mensukseskan standar sistem menajemen mutu (ISO) yang berskala internasional dan diakui oleh dunia. (trs)
sumber: www.pa-stabat.net (11/03/2014)
PA Stabat Sosialisasikan Perma No.1 Tahun 2014
Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam PERMA No.1 Tahun 2014, Ketua Pengadilan Agama Stabat ( Drs.H.Syaifuddin,SH.,M.Hum) yang baru saja mengikuti pembahasannya di Jakarta, telah mensosialisasikan hasilnya di PA Stabat.
Sosialisasi PERMA No.1 Tahun 2014 ini dilakukan pada hari Kamis 06 Maret 2014 bertempat di ruang sidang utama PA Stabat. Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua, para hakim, Pansek dan semua pegawai.
Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu ini bertujuan untuk meringankan beban yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di Pengadilan, yang meliputi layanan pembebasan biaya perkara, penyelenggaraan sidang diluar gedung pengadilan dan penyediaan posbakum.
Masyarakat tidak mampu membayar biaya perkara harus dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kepala Desa, atau surat keterangan seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), Kartu Beras Miskin ( RASKIN ), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial ( KPS ), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin.
Prosedur layanan pembebasan biaya perkara tingkat pertama, banding, kasasi dan PK, dalam prakteknya kita tunggu sebentar lagi akan ada surat edaran dari Dirjen Badilag MARI tentang pelaksaan terkait penggunaan anggaran posbakum ini. Selain ini ketua juga menjelaskan bagaimana pentingnya kita melayani masyarakat yang tidak mampu, mereka harus diperlakukan dengan sebaik-baiknya dan tidak boleh ada diskriminasi. Layanan terhadap orang tidak mampu, harus mencirminkan kesamaan layanan terhadap mereka yang tidak miskin.
Setelah satu jam memberikan sosialisasi PERMA No 1 Tahun 2014, kemudian acara ditutup.(trs).
sumber: www.pa-stabat.net (11/03/2014)
Waka PA Stabat Kunjungi PA Binjai dan Silaturrahmi dengan Kapolres
Pada hari Kamis, 06 Maret 2014, Wakil Ketua PA Stabat berkunjung ke Pengadilan Agama Binjai dalam rangka menghadiri pisah sabut Ketua Pengadilan Agama Binjai yang baru.Acara ini berjalan dengan baik dan lancar. Menjelang diakhir acara pisah sambut ini, Waka PA Stabat bertemu dengan teman-teman PA Stabat, yang salah seorang dari Hakim PA Binjai dimutasikan ke PA Stabat berdasarkan hasil TPM bulan Pebruari 2014 yang lalu.
Sepulang dari PA Binjai, Wakil Ketua PA Stabat menyempatkan diri bersilaturrahmi dengan Bapak Kapolres Langkat, yang juga masih bertetanga. Wakil Ketua (Drs.H.Tarsi.,SH.,M.HI) yang mutasi dari Pengadilan Agama Pelaihari wilayah PTA Banjarmasin ini bertukar pendapat dan pengalaman, karena kedua pejabat ini sama-sama tergolong baru bertugas di Kabupaten Langkat.
Kapolres langkat yang tampak masih muda, memberikan informasi bahwa sepanjang jalan Proklamasi Stabat ini termasuk kawasan wajib tertib lalu lintas, dan semua masyarakat harus mentaatinya. Sementara Waka PA Stabat mengharapkan agar kerjasama dan komunikasi antara kedua instansi ini bejalan dengan baik, mengingat PA Stabat sewaktu-waktu akan memerlukan pengamanan sidang, karena tidak semua orang yang berperkara bersikap arif dalam menerima putusan Pengadilan Agama.
Bagi mereka yang kalah atau yang tidak bersedia menerima putusan cerai, ada yang berbuat dan bertindak menggangu keamanan dan kelancaran dipersidangan. Sikap yang tidak dapat menerima kekalahan inilah, yang perlu mendapat perhatian dan bantuan keamanan, khususnya dari pihak kepolisian.
Kapolres Langkat dalam pertemuan ini menyatakan siap membantu kapan saja jika diminta Pengadilan Agama dalam hal pengamanan sidang.(trs).
sumber: www.pa-stabat.net (11/03/2014)
Visi dan Misi Muhammad Saw
Disampaikan pada kegiatan Bintal PA Stabat, hari Kamis 6 Maret 2014 Salah satu faktor yang menyebabkan manusia tidak teratur dalam menjalani kehidupan ini karena kehilangan pembimbing. Dalam hal ini adalah pembimbing yang diutus Allah Swt sebagai Nabi dan Rasul-Nya.
Panjangnya rentang waktu antara Nabi Isa as. dan Nabi Muhammad Saw. yang sampai ratusan tahun lamanya, menjadikan manusia kehilangan kendali dalam mengharungi kehidupan. Kondisi tersebut dikenal dalam sejarah sebagai zaman jahiliyah. Di zaman tersebut ahklak manusia sudah rusak; dengan kata lain pri-kemanusia-an telah bertukar menjadi pri-kebitang-an.
Bentuk kejahiliyahan itu terlihat dalam banyak hal, antara lain aspek kehidupan sosial kemasyarakatan dalam kaitannya dengan hubungan lawan jenis. Sampai-sampai pada salah satu bentuk pernikahan mereka, dilakukan dengan cara; wanita menancapkan bendera di depan rumah. Ini merupakan tanda untuk mempersilahkan bagi laki-laki siapa saja yang ingin ‘mendatanginya’ (menyetubuhinya). Jika sampai melahirkan, maka semua yang pernah melakukan hubungan dikumpulkan dan diundanglah seorang ahli nasab untuk menentukan siapa bapak anak tersebut, kemudian sang bapak harus menerimanya. Dalam banyak hal, wanita terdzalimi. Sampai yang tidak berdosapun merasakan kedzaliman itu, seperti bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup karena takut miskin dan hina.
Kehadiran Rasulullah Muhammad Saw di tengah-tengah ummat yang sedang mengalami kemerosotan moral merupakan suatu keniscayaan. Berbekal wahyu ilahi dan kecerdasan spritual serta dukungan berbagai pihak, Rasul berupaya melakukan perubahan yang mendasar yakni “mengembalikan kemuliaan manusia keposisi yang sesungguhnya“, dengan cara yang efektif.Dan untuk mempercepat keberhasilan keinginan tersebut, terlebih dahulu merumuskan visi dan misi dakwah beliau.
Visi Rasul dalam berdakwah adalah “memanusiakan manusia”. Hal ini dapat difahami dari ungkapan beliau: “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak”. Kemuliaan manusia sangat ditentukan dari akhlaknya. Dengan kata lain “akhlak” merupakan tolok ukur untuk tinggi rendahnya atau mulia/hinanya keberadaan seseorang. Dengan demikian sangat beralasan jika Rasulullah Saw menentukan visi tersebut diatas.
Selanjutnya untuk mewujudkan visi, terlebih dahulu Rasulullah Saw merumuskan misi yakni langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mencapai visi. Adapun misi Rasulullah Saw adalah “amar ma’ruf nahi mungkar”. Rasulullah Saw mengajak orang-orang untuk melakukan kebaikan dan meninggalkan larangan. Metoda yang digunakan Rasulullah Saw pun sangat sederhana dan mudah ditiru karena sebelum Rasulullah Saw mengatakan dan atau melakukan sesuatu, terlebih dahulu beliau yang mempraktekkannya (dakwah bi al hal), jadi tidak sulit bagi orang lain untuk mencontohnya.
Melalui visi dan misi tersebut, Rasulullah Saw sukses mengantarkan masyarakatnya meraih posisi kemulian, sesuai dengan gelar kehormatan yang dianugerahkan Allah terhadap manusia yakni “sungguh kami telah muliakan anak cucu adam”. Keberhasilan yang di raih Rasulullah Saw, tentu karena beliau benar-benar memposisikan diri sebagai tauladan ummat. Dan ketauladanan Rasulullah Saw tergambar pada sikap dan tindak tanduk beliau sehari-hari serta kesesuaian antara ucapan dengan perbuatan.
Semoga kita dapat mengambil pelajaran berharga dari visi dan misi Rasulullah Saw. Amin.
sumber: www.pa-stabat.net (10/03/2014)