Mencapai Kepuasan Publik PA Stabat Gencar Sosialisasikan ISO
Pada hari Selasa 04 Maret 2014, bertempat di ruang sidang utama, Waka PA Stabat (Drs.H.Tarsi.,SH.,M.HI) melakukan sosialisasi kepada semua Pegawai termasuk hakim guna menciptakan pelayanan prima agar publik pencari keadilan yang datang ke PA.Stabat dapat merasakan kenyamanan, kepuasan dan ketepatan waktu dalam penyelesaian perkara yang diajukan. Pos-pos pelayanan yang menjadi perhatian utama bagai seluruh pegawai dan hakim untuk diperhatikan, dan diselaraskan dengan SOP dan peraturan yang dibuat, meliputi dua bidang yaitu bidang kepaniteraan termasuk hakim dan bidang kesekretariatan.
Pada bidang kepaniteraan meliputi ketepatan waktu lama penerimaan perkara, penyalinan kedalam buku register, pengembalian sisa panjar. Kepastian dan ketepan waktu penerimaan perkara prodeo, sidang keliling, ketepatan pelaksanaan sidang, pertanyaan kepada saksi-saksi, pembuatan BAS, pembuatan putusan/penetapan, pelaksanaan minutasi, dan penyerahan salinan putusan kepada KUA dan lain-lain.
Pelayanan di semua lini harus mencerminkan profesional, sopan santun, ramah dan tidak akan menimbulkan kesan pemarah, atau yang dapat menciderai atau menyakiti hati masyarakat pencari keadilan.
Pada semua pos pelayan harus terhindar dari Pungutan liar, atau pungutan tidak resmi dan semua pegawai dilarang menerima pemberian baik berupa uang ataupun sesuatu lainnya dari pihak-pihak berperkara. Semuanya harus bersih dan steril dari hal-hal yang dapat merusak motto Pengadilan Agama Stabat.
Selain pelayanan kepada publik, juga disosialisasikan pelayanan antara sesasama pegawai bidang kepegawaian, keuangan dan umum termasuk meminta ATK untuk keperluan pekerjaan. Semua bentuk pelayanan inipun harus mencerminkan kenyamanan dan kepuasan pegawai. Bentuk-bentuk tatapersuratan dan pengelolaan nya harus pula mencerminkan profesionalisme, cepat, tepat, dan akurat.
Sosialisasi untuk meraih pelayanan prima yang dapat memuaskan publik dan dilakukan dengan cara-cara profesional ini, merupakan perasyarat yang harus dilakukan oleh semua pegawai disemua lini tanpa terkecuali, jika kita ingin berhasil menerapkan standar sistem manajemen mutu (ISO). (trs).
sumber: www.pa-stabat.net (05/03/2014)
PA Lubuk Pakam Kelas IB Melakukan Ujicoba Pertama APDig
Hari libur tidak menyurutkan semangat PA Lubuk Pakam Kelas IB untuk terus meningkatkan kualitasnya. Hal ini terlihat pada Sabtu, 08 Maret 2014 yang lalu, dibawah komando dari Wakil Panitera, Asran S.Ag, PA Lubuk Pakam Kelas I-B melakukan uji coba pertamanya terhadap APDig. APDig merupakan singkatan dari Arsip Perkara Digital, sebuah aplikasi intranet berbasis web yang dikembangkan sendiri oleh Tim TI PA Lubuk Pakam Kelas IB.
Aplikasi ini merupakan cetusan ide dari mantan Penitera Pengganti PA Lubuk Pakam Kelas IB yang sekarang menjadi Kasub Umum PA Medan Kelas IA, Muhammad Nasri, S.H. Ide ini kemudian disambut dengan baik oleh Tim TI PA Lubuk Pakam Kelas IB. Aplikasi sederhana ini yang berbasis web ini dibuat dengan bahasa PHP dan database MySql. Tim TI PA Lubuk Pakam Kelas IB memutuskan untuk membuat aplikasi ini dalam bentuk web bertujuan untuk kemudahan akses dalam penggunaannya. Hanya dengan browser internet, aplikasi ini sudah bisa diakses bahkan dengan peralatan mobile. Aplikasi ini hanya bisa diakses melalui intranet di PA Lubuk Pakam Kelas IB, sehingga tidak bisa sembarangan orang bisa mengakses aplikasi ini.
Konsep utama dari aplikasi ini adalah menscan dokumen yang akan diarsipkan, simpan ke menjadi file berformat PDF sesuai dengan kategorinya, lalu upload data-data PDF tersebut ke APDig. Data tersebut disimpan ke dalam server dan database APDig (MySql). Berikut beberapa fasilitas dari aplikasi yang masih berversi 0,1 Beta (percobaan) ini:
- Terhubung dengan database SiadPA. Data P dan T, jenis perkara, data rak arsip dan jumlah perkara langsung diambil dari SiadPA; untuk data arsip sebelum SiadPA dibuat, data dimasukkan secara manual.
- Mendukung 4 digit angka tahun, sehingga mendukung pengarsipan di bawah tahun 2000.
- Pencarian data arsip berdasarkan nama P dan T.
- Rekap data untuk melihat data yang sudah diarsipkan atau belum per tahun.
- Data setiap arsip dipilah-pilah (untuk Tingkat Pertama), yaitu: Bundel A, Putusan/Penetapan, Pemberitahuan Isi Putusan, Bundel Ikrak, Penetapan Ikrar, Akta Cerai, Verzet, Lain-Lain.
- Mendukung untuk tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.
- Hanya menerima file PDF.
- Mendukung banyak user (multiuser), proses pemasukkan data arsip dapat dilakukan beberapa orang dalam waktu yang bersamaan.
Kekurangan dari APDig yang sampai saat ini ditemukan Tim TI PA Lubuk Pakam Kelas IB adalah belum adanya fasilitas pembuatan cadangan (Backup). Kekurangan ini akan ditindaklanjuti dalam pengembangan aplikasi di versi berikutnya.
Dalam ujicobanya PA Lubuk Pakam Kelas IB menggunakan dua unit scanner yaitu Canon Pixma MX 377 dan MX 397. Scanner ini dipilih karena mendukung stacked document (dokumen yang ditumpuk) serta mendukung kertas F4 sehingga memudahkan proses scanning. Kerja keras mulai dari sekitar pukul 09:00 s/d 18:00 WIB tersebut membuahkan hasil 25 perkara dimasukkan ke dalam APDig.
Walau proses scanning dirasa masih lambat karena batasan kemampuan scanner, Wakil Panitera PA Lubuk Pakam Kelas IB, Asran, S.Ag. menyatakan cukup puas dengan hasil yang dicapai dalam ujicoba APDig ini dan berharap agar aplikasi ini terus disempurnakan sehingga dapat digunakan sebaik-baiknya di masa yang akan datang. (aulia)
sumber: www.pa-lubukpakam.net (10/03/2014)
Waka PA Stabat Pimpin Rapat dengan Semua Hakim di Acara "Coffee Morning"
Stabat, pa-stabat.net (07/03/2014)
Pada hari Selasa 05 Maret 2014 bertempat diruangan rapat khusus, Waka PA Stabat ( Drs.H.Tarsi.,SH.,M.HI ) telah menggelar pertemuan dengan seluruh hakim dan dihadiri pula oleh Panitera/Sekretaris. Berbagai persoalan di bidang pelayanan publik telah banyak didiskusikan, begitu pula menyangkut pelayanan Permohonan Informasi dan pengaduan yang dibuka seluas-luasnya.
Di bidang pelayanan publik seperti ketepatan waktu jadwal dimulai sidang, pemeriksaan perkara perceraian, berupa alat bukti surat, saksi-saksi, pembuatan BAS dan putusannya seluruhnya harus mengacu ketepatannya pada SOP yang dibuat. Majelis hakim tidak dibenarkan melambat-lambatkan memulai sidang, karena hal ini akan menimbulkan ketidak nyamanan pihak-pihak pencari keadilan.
Standarisasi pelaksanaan sidang yang mengacu pada sistem manjemen mutu (ISO) harus diterapkan, demikian arahan Waka PA Stabat. Selanjutnya Pelayanan di Meja1, Meja III, Kasir, Juru Sita, dan Pelayan Meja Informasi seluruhnya berpegang pada standar sistem manajemen mutu yang sudah disosialisasikan, tak seorangpun dibolehkan berbuat, bertindak dan berbicara dengan masyarakat yang datang ke Kantor PA Stabat, yang dapat mencedrai /menimbulkan perasaan ketidak nyamanan, apalagi sampai menimbulkan emosi. Berilah pelayanan dengan sopan santun, ramah dan terukur.
Kelengkapan di Meja informasi dan pengaduan juga harus tersedia, berbagai formulir harus disiapkan, dan disiplin semua pegawai termasuk hakim harus dijalankan. Jangan sampai ketika pencari keadilan datang ke kantor, ternyata orang yang bertugas di Meja informasi, atau petugas meja 1, meja III atau yang lainnya belum datang (terlambat) atau tidak masuk kerja tanpa kabar, semua langkah kita itu ada aturannya, dan lihat blanko di paperles.
Penyelesaian berkas perkara, penataan arsip dan perpustakaan, kebersihan kantor, dan administrasi umum, tata persuratan dan lainnya, tidak luput dari persoalan yang didiskusikan, dan sekaligus pemecahan masalahnya.
Acara pertemuan dan diskusi dengan seluruh hakim ini hampir 2 jam, mengingat langkah ISO sudah dimulai, dan nanti akan masuk ketahap berikutnnya yaitu Audit Mutu Internal. (trs).
sumber: www.pa-stabat.net (07/03/2014)
Pengadilan Agama Medan Laksanakan Sidang Perdana Itsbat Nikah Keliling di Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan
Drs. H. Abdul Halim Ibrahim, MH (kedua dari kanan) sebagai Ketua Majelis sedang bertanya kepada para pihak.
Medan - Pagi hari yang cerah (05/03) telah tampak warga 4 Kecamatan di Kota Medan diantaranya adalah Kecamatan Medan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Kecamatan Medan Belawan, dan Kecamatan Medan Labuhan telah berkumpul di aula Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan untuk mengikuti persidangan itsbat nikah keliling yang telah mendaftarkan Perkaranya pada tanggal 19 Februari 2014 lalu.
Dimana pada hari ini juga masih tampak ke konsistenan seluruh aparat pemerintah yang ikut Memorandum Of Understanding (MoU) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Medan, Kementrian Agama Kota Medan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 08 Januari 2014 untuk pelaksanaan Persidangan Keliling Itsbat Nikah di wilayah Kota Medan.
Petugas dari Kementrian Agama Kota Medan (KUA) sedang memeriksa berkas dan memberikan Buku Nikah kepada para pihak seusai persidangan
Acara yang dilaksanakan dengan penuh khidmat dan tertib, tampak diwajah para pihak yang berseri-seri untuk mendapatkan Buku Nikah dan Akta kelahiran bagi keluarganya walaupun harus menunggu antrian persidangan yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Drs. H. Abdul Halim Ibrahim, MH dan didampingi oleh Drs. Zakian, MH dan Hj. Lailan Azizah Nasution, SH., MH sebagai Hakim Anggota serta dibantu oleh H. Khairul Badri, Lc., MA sebagai Panitera Pengganti. Tampak keaktifan dari Panitera/Sekretaris yang membantu pelaksanaan sidang tersebut dengan memberikan pengarahan kepada warga yang telah mendapat hasil keputusan Majelis Hakim yang berbentuk Penetapan langsung diberikan kepada Kementrian Agama Kota Medan (Kantor Urusan Agama) untuk dikeluarkan buku nikah setelah itu akan dikeluarkan Akta Kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan.
Persidangan yang dimulai pada pukul 09.00 wib dan selesai pada pukul 16.30 wib ternyata selesai pada hari itu juga sesuai dengan harapan dengan ditandai dikeluarkan Buku Nikah bagi para Pihak yang mengajukan Itsbat Nikah, disela-sela perbincangan warga terdengar kalimat yang berbunyi mudah-mudahan acara ini terus ada sehingga tidak ada lagi warga yang menikah tidak mempunyai buku nikah dan anak-anak mempunyai akta kelahiran, sambil pergi dengan berjabat tangan dengan seluruh petugas sambil berkata terima kasih banyak atas pelayanan yang diberikan.
Sampai bertemu kembali di pendaftaran sidang itsbat nikah keliling berikutnya untuk Kecamatan Medan Johor, Kecamatan Medan Sunggal, Kecamatan Medan Selayang dan Kecamatan Medan Tuntungan yang dilaksanakan di Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan pada tanggal 12 Maret 2014. (IT).
sumber: www.pa-medan.net (06/03/2014)
Pengadilan Agama Sidikalang Gelar Rapat Koordinasi Terakhir
Tepatnya pada tanggal 4 Maret 2014 bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Sidikalang digelar Rapat koordinasi di lingkungan PA Sidikalang yang dihadiri seluruh pejabat Fungsional dan struktural termasuk tenaga honor membicarakan kesiapan laporan-laporan termasuk laporan bulanan, laporan on line dan laporan perkara melalui Web. Acara berjalan lancar dan sukses dimulai pada pukul 9.00 Wib dan ditutup tepat pada pukul 10.05 WIB.
Dari laporan masing-masing bidang tugas, telah terlaksanan sesuai dengan rencana yang ditetapkan, meskipun kadang kala masih terdapat kendala dikarenakan alat pengolah data seperti laptop yang di hinggapi virus, Tetapi Alhamdulillah berkat kerja sama dan kerja keras kendala yang ada dapat diatasi dengan baik.
Rapat yang dipimpin langsung oleh bapak Ketua Pengadilan Drs. H. Ahmad Musa Hasibuan, MH agak sedikit hening dikarenakan di saat bpk Ketua menyampaikan bimbingan dan arahan selalu mengingatkan agar seluruh aparatur Pengadilan Agama Sidikalang selalu bekerja keras dengan baik dan ikhlash, karena setiap pekerjaan yang dilakukan dengan baik dan ikhlas , kalaupun atasan belum dapat menghargainya karena keterbatasan kemampuan, pastilah Allah SWT Tuhan yang Maha Esa akan memberi imbalan pahala yang berlipat ganda dan yakinlah suatu saat nanti kerja keras dan baik itu serta niat ikhlas pasti akan menuai hasil yakni cita-cita yang kita idam-idamkan dalam setiap mimipi-mimpi kita akan terwujud dengan sukses.
Yang paling mengharukan peserta rapat waktu itu, ketika bapak Ketua menyampaikan kepada seluruh peserta rapat bahwa rapat ini adalah rapar yang terakhir buat ketua di Pengadilan Agama Sidikalang. Karena dalam waktu tidak terlalu lama lagi bapak Ketua akan mutasi ke Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dalam wilayah PTA Prop. Riau, karena SK mutasi beliau telah ada di PTA Medan hanya menunggu untuk diambil.
Di akhir bimbingan beliau berpesan kepada seluruh aparat PA Sidikalang agar selalu menjaga kekompakan dan kebersamaan, mudah-mudahan dengan itu semua dan dibarengi dengan kerja keras dan ikhlas, Insya Allah siapapun yang bakal memimpin PA Sidikalang ini nanti pasti akan tetap sukses dan berhasil.
Dalam acara ini juga dirangkai dengan penyerahan surat uraian tugas kepada masing-masing pegawai honor yang ada di pengadilan agama Sidikalang
Ketika admin menemui Ketua menanyakan perhatiannya diakhir-akhir masa tugasnya, Ketua menyatakan tetap memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dan doa sampai detik akhir tugasnya semoga PA Sidikalang tetap maju dan jaya sembari berharap secepatnya realisasi mendapatkan kantor baru yang repsentatif di Sidikalang menjadi kenyataan. Amin.
sumber: www.pa-sidikalang.net (05/03/2014)