Pengadilan Agama Tarutung Terus Lakukan Peningkatan Kualitas SDM
Tak ada kata bosan, itulah yang tergambar dalam kegiatan Tuesday Meeting yang digelar oleh Pengadilan Agama Tarutung pada hari Selasa, tanggal 4 Maret 2014. Kali ini dalam kegiatan Tuesday Meeting digelar kembali acara diskusi dengan nara sumber Bapak Amri Yantoni, SHI, MA (Hakim) dengan moderator Ibu Suannisa, A.Md. Acara ini digelar di Ruang Sidang P.A. Tarutung yang dimulai tepat pada pukul 09.00 WIB dengan materi tentang hadhanah yang dihadiri oleh hampir seluruh pegawai P.A. Tarutung mulai dari Ketua sampai Dengan Tenaga Honorer.
Nara sumber menyatakan bahwa salah satu pihak yang akan merasakan imbas dari terjadinya perceraian adalah anak hasil perkawinan suami isteri yang bercerai tersebut, oleh karena itu persoalan pemeliharaan anak (hadhonah) merupakan suatu hal yang sangat urgen atau penting untuk diperbincangkan. Maka tidak heran, sebagaimana dikutip oleh nara sumber dalam makalahnya mulai dari al-Qur-an, al-Hadits, para ‘Ulama maupun pemerintah tidak terlepas dari persoalan mengenai pemeliharaan anak tersebut.
Nara sumber dan para peserta diskusi sepakat bahwa dalam pemeliharaan anak, maka yang paling ditonjolkan adalah kemaslahatan anak, bukan hak ayah atau ibunya. Oleh karena itu ketika menentukan siapa yang akan memelihara anak pasca terjadinya perceraian apakah ayah atau ibu maka majelis hakim yang menangani dan mengadili suatu perkara hadhanah harus berusaha secara maksimal untuk mendapatkan fakta-fakta mengenai siapa diantara keduanya yang memenuhi persyaratan untuk menjadi pengasuh.
Seorang hakim yang bijak, tentu tidak boleh hanya terikat dengan ketentuan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun maka hak hadhanahnya jatuh kepada ibunya. Majelis hakim tetap harus menggali fakta-fakta siapa diantara mantan suami isteri (ayah ibu si anak) tersebut yang memenuhi syarat untuk menjadi pemelihara anak mereka. Janganlah kita menjadi hakim yang terlalu terikat dengan ketentuan suatu aturan, sehingga tidak ada keinginan untuk mencari fakta-fakta yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam rangka menentukan siapa yang memenuhi persyaratan untuk menjadi pemelihara anak dalam rangka mewujudkan kemaslahatan bagi si anak di masa yang akan datang, demikian pernyataan yang disampaikan oleh Pak Ketua dalam bimbingan dan arahannya.
Masih banyak hal yang disampaikan dalam acara diskusi tersebut yang berkaitan dengan persoalan-persoalan mengenai hadhonah, baik yang disampaikan oleh nara sumber, Panitera/Sekretaris maupun yang lainnya yang pada tujuannya menyegarkan kembali ingatan.
Terakhir Pak Ketua memberi pesan kepada para hakim agar dalam membuat suatu putusan supaya jangan membuka peluang bagi pihak lain untuk menilai bahwa putusan hakim berbau sara, persoalan agama dalam perkara hadhanah memang suatu hal yang tidak bisa dihindarkan karena salah satu syarat untuk menjadi pemegang hak hadhanah adalah harus seagama dengan anak yang akan diasuhnya. Oleh karena itu buatlah pertimbangan hukum sebagus mungkin yang tidak terlalu menonjolkan persoalan agamanya. Sebagai manusia, calon pemegang hak hadhanah tentu punya sifat atau sikap yang kurang menunjang terhadap persyaratan untuk menjadi haadhin, maka sifat atau sikap itulah yang harus ditonjolkan. Wallohu a’lam bishshowab. Semoga acara diskusi ini bermanfaat.
sumber: www.pa-tarutung.net (05/03/2014)
Rapat Perdana Tahun 2014 di Pengadilan Agama Kisaran
Jum’at, 28 Februari 2014, Pengadilan Agama Kisaran menggelar rapat koordinasi perdana pada tahun 2014, rapat tersebut diikuti oleh seluruh hakim, pegawai serta honorer Pengadilan Agama Kisaran.
Rapat dibuka oleh H. Alpun khoir Nasution, S. Ag, MH, selaku Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Kisaran dengan diawali secara bersama-sama mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, selanjutnya rapat dipimpin langsung oleh Drs. H. Munir, SH, M. Ag, selaku Ketua Pengadilan Agama Kisaran.
Dalam rapat tersebut, Ketua Pengadilan Agama Kisaran menyampaikan bahwasanya tujuan diadakannya rapat koordinasi ini adalah untuk mengkoordinir dan menyelasaikan masalah-masalah yang masih belum terselesaikan di tahun sebelumnya, dan juga dalam rangka peningkatan kinerja di tahun 2014 ini, terutama dalam hal penyelesaian tugas pokok serta tugas-tugas penunjang lainnya di Pengadilan Agama Kisaran.
Dan dalam rapat tersebut juga beliau mengingatkan supaya seluruh hakim, pegawai serta honorer agar bekerja lebih profesional dan serius lagi, “bukan bekerja untuk pribadi”, tetapi bekerja adalah lembaga, berikanlah pelayanan terbaik sesuai aturan kepada masyarakat dan para pencari keadilan, tegas beliau. Dan beliau juga menghimbau kepada seluruh hakim, pegawai serta honorer Pengadilan Agama Kisaran agar menjaga jarak dengan para pihak yang berperkara guna untuk menghindari praduga dan fitnah yang mungkin bisa muncul di kemudian hari.
Hal penting juga yang beliau sampaikan bahwa pentingnya menjalin kebersamaan dan keterbukaan antara sesama rekan-rekan kerja di Pengadilan Agama Kisaran, karena kantor ini adalah rumah kedua bagi kita semua, jika ada hal-hal yang perlu kiranya disampaikan baik itu kepada atasan atau sesama rekan lainnya maka sampaikanlah, atau masalah apapun yang dialami dan perlu disampaikan maka beliau menganjurkan untuk disampaikan atau diberitahukan kepada atasan, hal ini untuk menghindar terjadinya kesalahfahaman dan untuk menjaga ikatan kekeluargaan jika ada salah satu diantara kita semua sedang dalam keadaan tidak baik atau apapun itu, supaya bisa diselesaikan dan diberikan solusi, karna hal ini juga berkaitan dan mempengaruhi fungsi kerja kita semua, dan beliau juga menganjurkan agar kembali membiasakan untuk shalat jamaah baik itu zhuhur maupun asar serta mengumandangkan azan jika sudah masuk waktu shalat zhuhur dan asar. Dan dalam rapat koordinasi ini juga beliau sekaligus mensosialisasikan tentang Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2014 yang mengatur tentang Prodeo yang pada intinya bahwa sesuai Perma tersebut, penetapan prodeo (berperkara secara cuma-cuma) tidak lagi dengan putusan sela oleh majelis hakim, akan tetapi cukup dengan penetapan dari Ketua Pengadilan.
Selanjutnya rapat koordinasi tersebut dilanjutkan oleh Drs. H. Abraruddin Anwar, selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Kisaran, yang sebentar lagi sesuai TPM 2014 beliau dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Agama Sidikalang, dalam rapat ini beliau menekankan kepada seluruh hakim, pegawai maupun honorer agar lebih meningkatkan kedisiplinan baik itu jam masuk kantor, istirahat serta pulang kantor, dan selama ini beliau mengatakan bahwa kedisiplinan pada dasarnya sudah bagus, dengan dilaksanakannya apel pagi dan apel sore setiap hari Senin, hal ini perlu dipertahankan guna untuk melatih diri kita masing-masing agar senantiasa menghargai waktu, hal ini beliau tekankan terutama kepada seluruh hakim agar memberikan contoh yang baik kepada seluruh pegawai serta honorer.
Selanjutnya agenda rapat dilanjutkan dengan sesi tanya jawab sambil diiringi canda tawa. Dan setelah sesi tanya jawab tersebut selesai, rapat ditutup oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Kisaran dengan sama-sama mengucapkan Alhamdulillah.Jazakumullah khairan.(wf)
sumber: www.pa-kisaran.net (04/03/2014)
Implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2014 di Pengadilan Agama Sidikalang
Setelah ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman pemberian layanan hokum bagi masyarakat mampu di Pengadilan, pada tanggal 9 Januari 2014, Pengadilan Agama Sidikalang bergerak cepat. Pada tanggal 4 Februari 2014 telah dilaksanakan rapat dan sosialisasi Peraturan tersebut dan pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2014 langsung diimplementasikannya;
Bentuk dari implementasi tersebut berupa pelaksanaan sidang keliling dan proses beracara secara Cuma-Cuma (prodeo).
Sidang kelililing dan proses beracara secara Cuma-Cuma (prodeo) ini sebenarnya telah menjadi program kerja dari Pengadilan Agama Sidikalang dari tahun ke tahun, namun pada sidang-sidang sebelumnya masih berdasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 tahun 2010. Dengan adanya perMA 1 tahun 2014 ini prosesnya lebih di permudah.
Untuk tahap pertama, sidang keliling dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat. bertindak sebagai pelaksana sidang kelililng tahap pertama ini adalah Ketua PA Sidikalang Drs. H. Ahmad Musa Hasibuan, MH sekaligus sebagai Ketua Majelis didampingi oleh Ahmad Nazif Husainy, SH dan M. Taufik, SHI masing-masing sebagai hakim anggota serta Ramli Bintang sebagai Panitera Pengganti.
Perjalanan yang berliku dari Kantor Pengadilan Agama Sidikalang ke tempat sidang keliling dengan banyaknya tanjakan dan turunan jalan pegunungan dan kelokan-kelokan tajam dengan pemandangan kanan bukit yang menjulang dan pemandangan kiri jurang yang cukup curam tidak menghilangkan semangat dan keceriaan dari rombongan. Sesekali terdengar canda tawa dari mobil yang membawa rombongan menyusuri bukit barisan.
Dalam sidang ini menggagendakan 19 perkara yang kesemuanya adalah perkara permohonan isbat nikah. Dari 19 perkara yang disidangkan dalam sehari penuh tersebut, 17 perkara dinyatakan dikabulkan dengan menetapkan sah perkawinan para Pemohon.
“Dengan disahkannya perkawinan para Pemohon maka kita telah memberikan kepastian hukum tidak hanya bagi para Pemohon tetapi juga anak-anaknya” jelas Musa selaku Ketua Majelis saat rombongan hendak kembali ke Sidikalang.(top-x).
sumber: www.pa-sidikalang.net (24/02/2014)
PA Sidikalang Sosialisasikan PERMA Nomor 1 Tahun 2014
Selasa 4 Februari 2014, bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Sidikalang, di gelar rapat sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian layanan Hukum Bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan;
Acara tersebut diikuti oleh unsur-unsur yang terkait langsung dengan Perma yang meliputi Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera/Sekretaris serta seluruh jajaran Kepaniteraan dan Bendahara Pengeluaran. Acara yang dimulai sekitar jam 10.00 WIB di buka oleh Panitera/Sekretaris Dra. Hadijah dan selanjutnya acara di pimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Sidikalang Drs. H. Ahmad Musa Hasibuan, SH, MH.
Acara Sosialisasi ini diisi dengan membacakan pasal-per pasal secara seksama dari Peraturan yang menggantikan Surat Edaran Mahkamah Agung RI nomor 10 tahun 2010 tersebut yang dipandu oleh Ketua PA Sidikalang, dan di tengah pembacaan tersebut sering kali terjadi pembahasan yang cukup seru dan adu argumen dalam memahami isi pasal.
Hal yang paling menarik dan sempat memunculkan argumentasi adalah ketika dibacakan pasal-pasal yang berkaitan dengan Prodeo dan Sidang keliling hal ini karena Pengadilan Agama Sidikalang sudah menerima perkara prodeo. Juga masalah sidang keliling yang selama ini telah dilaksanakan secara periodik di tahun-tahun sebelumnya.
Saat dihubungi oleh redaksi PA-Sidikalang.Net, Ketua Pengadilan Agama Sidikalang menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk mencari satu pemahaman tentang maksud dari Peraturan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 tersebut.
Lebih lanjut Ketua berharap agar Peraturan ini menjadi acuan bagi seluruh warga Pengadilan Agama Sidikalang dalam memberi pelayanan kepada masyarakat terutama dalam Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu. (Red-X)
sumber: www.pa-sidikalang.net (05/02/2014)
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Mengadakan Sosialisasi Hasil Bintek Tanggal 25 s.d 28 Pebruari 2014 di Hotel The Pade Banda Aceh
Pada hari Senin tanggal 03 Maret 2014 Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan melakuan sosialisasi terhadap hasil Bintek yang dilaksanakan di Hotel The Pade Banda Aceh yang dimulai pada tanggal 25 s.d 28 Pebruari 2014 yang diselenggarakan oleh Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI.
Dalam penjelasannya Pansek menjelaskan bahwa sesuai dengan arahan para Narasumber yang terdiri dari Bapak Dr. H. Yasardin, S.H.,M.Hum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Palembang selaku Narasumber dalam materi Eksekusi Putusan Pengadilan menjelaskan bagaimana seorang Jurusita/ Jurusita Pengganti dalam melaksanakan eksekusi putusan secara profesional dalam arti seorang Jurusita/Jurusita Pengganti dalam melaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demikian juga dengan Nara Sumber Bapak Dr. H. Edi Riadi, S.H.,M.H selaku Narasumber dalam materi Praktek Penyusunan Berita Acara Sidang dengan Putusan Sela menjelaskan bahwa Pantera/Panitera Pengganti dalam membuat Berita Acara Sidang harus berpedoman kepada Revisi Buku II yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama tahun 2013 dan disusun secara kronologis dan menggunakan bahasa yang indah dan mudah dimengerti.
Bapak Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H.,S.I.P.,M.Hum, Hakim Agung selaku Narasumber dalam materi Berita Acara Sidang sebagai Dokumen Autentik menjelaskan bahwa Panitera/Panitera Pengganti dalam tugasnya selaku Pejabat Fungsional yaitu mendampingi hakim dalam persidangan haruslah benar-benar sesuai fakta hukum yang ditemukan di persidangan, karena Berita Acara Sidang yang dibuat oleh Panitera/Panitera Pengganti merupakan akta autentik yang harus dipertanggung jawabkan bagi Pejabat yang membuat Berita Acara Sidang tersebut.
Dalam akhir sosialisasi tersebut Pansek menyampaikan pesan dari para Narasumber agar para Pejabat Fungsional (Hakim, Panitera, Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti) dalam menangani perkara haruslah secara sungguh-sungguh dan tidak dibenarkan untuk neko-neko.
Kemudian acara tersebut ditutup oleh Bapak Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan (H. Riswan Lubis, S.Ag.,S.H.,M.H) yang dalam arahannya menegaskan agar melaksanakan hasil Bintek yang diikuti oleh Panitera/Sekretaris di Banda Aceh tersebut. (admin PA.Kota Psp).
sumber: www.pa-kotapadangsidempuan.net (03/03/2014)