LIMA PESAN WAKIL KETUA PTA MEDAN

PANDAN | Pengawasan dan pembinaan di Pengadilan Agama Pandan berakhir, selama satu setengah hari tim PTA Medan bekerja dan menghasilkan beberapa poin pengawasan, termasuk lima pesan Wakil Ketua PTA Medan.

Drs. H. Syahron Nasution, SH, MH berpesan, pertamakesalahan sedikit tidak boleh terus menerus dibiarkan dan harus segera dibenahi. Hal itu disampaikannya dalam acara ekspose temuan tim pengawas di ruang rapat PA Pandan, Selasa (22/5) lalu.

Temuan dari tim pengawas PTA Medan memang tidak banyak, namun bukan berarti sedikit temuan harus dibiarkan saja, ungkap Wakil Ketua PTA Medan. Kedua, H. Syahron juga berpesan pengawasan terdiri atas eksternal dan internal, untuk pengawasan eksternal sudah ada lembaganya yaitu Komisi Yudisial (KY), LSM, komisi nasional yang bergerak di bidang penegakan hukum dan masyarakat. "Sementara pengawasan internal ada yang namanya pengawasan fungsional, yaitu Bawas di MA, Hawasda di PTA, Hawasbid di PA-PA, dan ada yang namanya waskat atau pengawasan melekat, yaitu melekat pada setiap jabatan masing-masing, baik ketua, wakil, pansek, wasek, dan wapan," urainya.

Pesan yang ketiga, kendatipun pengawasan eksternal dan internal itu sudah berjalan dan dipatuhi dengan baik, masih ada pengawasan yang sangat ketat dan tidak bisa lari dari pengawasan ketat itu. Menurut Wakil Ketua PTA Medan, yaitu pengawasan dari Malaikat yang berada di sebelah kanan dan kiri manusia.

 "Pengawasan dalam agama adalah pengawasan Malaikat Rakib dan Atiq, itu adalah pengawasan yang bersumber dari Iman manusia, kalau imannya bagus, saya yakin tidak perlu takut diawasi, apa saja yang kita kerjakan pasti dicatat dan dapat dipertanggung jawabkan di hadapan Allah Swt kelak," papar H. Syahron Nasution.

Beliau juga memaparkan PP Nomor 94 Tahun  2012, pesan H. Syahron yang keempat terkait dengan tunjangan jabatan Hakim yang sudah mapan dan meningkat. Menurutnya, dengan peningkatan tunjangan jabatan Hakim harus disyukuri sedalam-dalamnya. Syukur tidak hanya lewat lisan, tetapi harus lewat pekerjaan dan kinerja yang lebih serius.

"Uang yang diterima manfaatkan untuk menunjang kinerja, menegakkan kedisplinan, walaupun sekarang tidak ada pemotongan lagi khusus hakim, jangan terlena karena masih ada PPH dan kode etik," tegas Wakil Ketua PTA Medan.

Kelima, beliau juga berpesan, dengan tunjangan jabatan yang tinggi dan gaji yang sudah dinaikkan pemerintah, Hakim dituntut untuk menambah ilmu pengetahuan dan pengalaman, salah satunya dengan menambah referensi bacaan dan membeli buku. H. Syahron menghimbau, Hakim harus banyak membaca karena tuntutan zaman semakin maju dan perkara-perkara di Pengadilan Agama akan semakin kompleks.

"Sekarang bukan hanya perkara perkawinan yang menjadi kewenangan kita, perkara waris, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah juga menjadi kewenangan PA, kalau hakim tidak menguasai materi itu, bagaimana pertanggung jawaban kita nanti," kata H. Syahron berapi-api.

Mendengar lima pesan Wakil Ketua PTA Medan tersebut, Ketua PA Pandan Drs. Ifdal, SH menyambut baik dan sangat senang. Ia mengatakan bahwa lima pesan dari Wakil Ketua PTA Medan itu harus ditindak lanjuti sebagai nasihat orangtua kepada anak-anaknya.

  

"Kami bersyukur atas nasihat pak wakil PTA Medan, kami bukanlah orang yang sempurna tetapi berusaha untuk mengubah diri, nasihat itu sangat berharga dan mahal harganya, tentunya saya mengajak semuanya untuk mengikuti nasihat pak waka," ajak Ifdal di hadapan pegawai PA Pandan. (Alimuddin).

(sumber : pa-pandan.net(22/05/13))

 

 

 

 

 SATU MALAM DI PA PANDAN

 

PANDAN | Hakim Pengawas Daerah dari Pengadilan Tinggi Agama Medan tiba di Pengadilan Agama Pandan, Senin siang (20/5). Rombongan dijemput langsung oleh Ketua PA Pandan, Panitera/Sekretaris, dan pejabat humas dan protokol di bandara Dr. FL. Tobing Pinangsori Tapanuli Tengah.

Rombongan yang terdiri atas Wakil Ketua PTA Medan Drs. H. Syahron Nasution, SH, MH, Hakim PTA Medan Drs. H. Muchtar Yusuf, SH, MH dan istri, Drs. H. Armia Jalil, SH, MH, Burhanuddin, SH, MH, dan Abd. Hafizun, SH, MA.

Sempat beristirahat sejenak di perjalanan, rombongan langsung menuju kantor PA Pandan di bilangan Jalan al-Muslimin dan diterima oleh seluruh hakim dan pegawai. "Selamat datang di PA Pandan, inilah kantor kami, kecil tetapi kami yakin tidak mengurangi kenyamanan bapak-bapak Hakim Pengawas dari PTA Medan," kata Ketua PA Pandan Drs. Ifdal, SH, di sela penerimaan tim pengawas.

Apa kesan pertama tim pengawas? "panas, gerah, tapi sehat karena keluar keringat," ungkap Armia Jalil dalam pertemuan terbatas bersama jajaran hakim di ruang kerja Ketua PA Pandan.

Kesan pertama itu lama kelamaan hilang seiring dengan hidangan buah-buahan, air putih, dan sedikit canda-tawa dari para pegawai PA Pandan. Ketua PA Pandan melalui Panitera/Sekretaris terus mendorong agar pelayanan ditingkatkan, seluruh pegawai fokus pada pengawasan yang diarahkan oleh tim.

Dalam arahan dan sambutan, ketua tim Muchtar Yusuf memaparkan agenda pengawasan di PA Pandan selama satu setengah hari mulai Senin (20/5) sampai dengan Selasa (21/5). Lalu, apa saja agendanya? Pertama, pengawasan di bidang teknis yustisial. Kedua, pengawasan di bidang administrasi perkara. Ketiga, pengawasan di bidang administrasi umum dan lain-lain.

"Lain-lain maksudnya bidang pelayanan publik dan manajemen peradilan, tetapi yang perlu diingat adalah kami tidak hanya melakukan pengawasan melainkan melakukan pembinaan, bukan mencari-cari kesalahan, tetapi melakukan perubahan agar bisa lebih baik lagi di kemudian hari," papar Muchtar Yusuf.

Jam dinding di ruangan pelayanan masyarakat dekat media center PA Pandan menunjukkan pukul 16.55 WIB, buku registrasi sudah terkumpul di meja informasi, beberapa berkas perkara sudah dibungkus rapih untuk diperiksa, sebagian pegawai masih mengerjakan tugas rutinnya, sebagian lainnya bersiap-siap kembali ke 'peraduan'. Tim pengawas PTA Medan meninggalkan kantor PA Pandan dan menuju tempat penginapan.

Makan Malam Bersama Pak Waka

"Wah, rupanya ada ikan bakar, udang goreng, sayuran, dan jus buah," ungkap Ifdal, membuka jamuan makan malam.

 

 

Susana semakin hangat ketika Wakil Ketua PTA Medan hadir di tengah jamuan itu. Selain H. Syahron Nasution, tim pengawas, Ketua PA Sibolga Drs. H. Sahnan, SH, MH, Wakil Ketua Drs. Zulkarnain Lubis, Pansek Khamami, wakil sekretaris Sujarwito juga turut hadir. Bagaimana dengan ibu-ibu? Tentunya Ny. Sahnan, Ny. Muchtar Yusuf, dan Hakim PA Pandan Sri Armaini juga hadir mewakili suami dan dirinya masing-masing.

Meja panjang di sudut Cafe Irma menjadi saksi sejarah adanya jamuan makan malam yang syarat makna dan kisah. Ikan bakar, udang goreng cocolan sambal kecap menjadi menu khas malam itu. Masing-masing rombongan PTA Medan, PA Pandan dan PA Sibolga memesan jus sebagai pencuci mulut, dan sayuran sebagai penambah selera.

"Ini kenangan yang tak terlupakan," kata Syahron Nasution. Kedatangan pak waka di pantai Barat Sumatera Utara membawa arti tersendiri, baik bagi keluarga besar PA Pandan, maupun PA Sibolga.

Ketua PA Pandan juga berpikiran yang sama, satu malam bersama Waka PTA Medan mempengaruhi kinerja para pegawai PA Pandan untuk lebih maksimal. "Ini malam yang bermakna, satu malam ada pak waka membuat kami bersemangat lagi untuk bekerja, menjalankan hasil pengawasan dan pembinaan, saya sendiri merasa diberikan motivasi untuk memimpin PA Pandan agar lebih baik lagi," terang Ifdal.

Bukan sekedar pengawasan dan pembinaan, kedatangan wakil ketua PTA Medan dan rombongan kali ini sangat berbeda. Jamuan makan malam yang diwarnai canda-tawa berakhir dengan rasa kekeluargaan yang tinggi. Bukan karena lauk-pauk dan menu khas Cafe Irma yang menjadi alasan, melainkan kebersamaan dibalut dengan rasa saling menghargai sempat membawa suasana malam itu semakin larut.

Pukul 20.45 WIB, jamuan berakhir. Pak waka PTA Medan dan tim pengawas daerah, pejabat PA Pandan dan PA Sibolga, dan tim peliput bulletin PANDAN mulai meninggalkan cafe Irma menuju mobil masing-masing. Masih ada hari esok untuk merajut kebersamaan dan pengawasan akan tetap ada sepanjang pekerjaan terus dilakukan. Terima kasih Pak Waka! (Alimuddin)

(sumber : pa-pandan.net(21/05/13))

 

 

 

 

 Ketua PA Panyabungan Sampaikan Materi KDRT

  Gambar 1 : Penyampaian Materi KDRT Oleh
Drs. H. Alimuddin, SH.,MH (Ketua PA Pyb)

Kekerasan Dalam Rumah tangga telah menjadi bagian masalah besar dan pekerjaan rumah bagi bangsa saat ini.  Kini, KDRT sudah diproteksi oleh Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau yang dikenal dengan nama UU Penghapusan KDRT (disahkan 22 September 2004). UU ini melarang tindak KDRT terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual atau penelantaran dalam rumah tangga.   

Berangkat dari isu dan permasalahan nasional tersebut, pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui kantor Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan  anak menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Siabu, Panyabungan Timur dan Mandailing Natal. 

 

Ketua Pengadilan Agama Panyabungan Drs. H. Alimuddin, SH.,MH didaulat sebagai pemateri pada tiga kecamatan tersebut. Dalam keterangannya kepada tim redaksi www.pa-panyabungan.net, ketua Pengadilan Agama Panyabungan menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Bupati Madina melalui Asisten II. Dengan dihadiri oleh semua SKPD dan ibu-ibu PKK kabupaten Mandailing Natal.

“kegiatan sosialisasi dibuka oleh Pak Asisten II Pemkab Madina mewakili bapak bupati, dengan dihadiri oleh SKPD (kepala dinas dan jawatan di Kabupaten Madina) serta ibu-ibu PKK.” Ujar Drs.H. Alimuddin, S.H., MH

Pada presentasi materi, ketua Pengadilan Panyabungan menyampaikan materi yang berjudul Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan kaitannya dengan Kewenangan Pengadilan Agama, yang didampingi oleh Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan Propinsi Sumatera Utara dan perwakilan Kapolres Mandailing Natal.

Menurut Ketua Pengadilan Agama Panyabungan bahwa sebagai lembaga yudikatif yang mengadili perkara perdata keluarga  tentunya banyak bersentuhan dengan masalah KDRT dalam perkara yang diperiksa di Pengadilan Agama Panyabungan.

Dalam makalah yang berjumlah sebelas halaman itu, Ketua Pengadilan Agama Panyabungan banyak menyinggung keterkaitan wewenang Pengadilan Agama dengan masalah KDRT.

 “materi yang kita sampaikan lebih fokus kepada keterkaitan UU KDRT dengan wewenang kita (PA-red), seperti alasan perceraian pada PP Nomor 9 huruf tentang perselisihan dan pertengkaran yang terkadang diiringi dengan kekerasan.” Ujar Pak Ketua.

Selain itu, ketua Pengadilan Agama Panyabungan juga menyampaikan beberapa solusi yang dapat diberikan oleh Pengadilan Agama. Dalam makalah tersebut, solusi yang dapat diberikan kepada korban lebih bersifat preventif dan terapi terhadap trauma.

“adapun solusi bagi korban KDRT antara lain mereka dapat mengajukan gugatan perceraian, hal ini dimaksudkan sebagai upaya preventif terjadinya kekerasan yang berkepanjangan. Baik kekerasan fisik maupun kekerasan psikis. Sehingga korban dapat terbebas dari belenggu dan trauma yang berkepanjangan.” Ungkap Drs.H.Alimuddin, SH.,MH.

Dalam jadual yang ditandatangani Sekretaris Daerah Mandailing Natal, kegiatan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2013  bertempat di Desa Simanguntong Kecamatan Batang Natal.

(tim redaksi PA Pyb)

sumber: www.pa-panyabungan.net

PA Panyabungan Sikapi Hasil Temuan Binwas Hatiwasda

Pasca pengawasan Hakim Tinggi Pengawas dari PTA Medan pada tanggal 6-7 Mei 2013, Pengadilan Agama Panyabungan langsung bertindak. Dibawah pimpinan Drs. H.Alimuddin, SH.,MH., beberapa temuan tersebut langsung disikapi dengan menggelar rapat koordinasi pada hari senin (20/05/2013). Rapat yang dipimpin oleh ketua dihadirin oleh wakil ketua, Pansek, hakim dan pegawai pengadilan Agama Panyabungan.


Pada acara yang dimulai pukul 8.30 WIB ketua Pengadilan Agama Panyabungan menyampaikan beberapa hal penting terkait dengan hasil pengawasan yang telah diekspose tersebut.

“Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama kita semua sehingga pengawasan dapat berjalan dengan sukses.” Ujar Pak Ketua

Dalam pengarahan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Panyabungan juga menyampaikan apresiasi dari hakim Tinggi Pengawas PTA Medan. Apresiasi tersebut terkait dengan terobosan bidang IT yang telah dikembangkan oleh Pengadilan Agama Panyabungan. Salah satu yang diapresiasi oleh Hakim tinggi tersebut adalah menyediaan arsip perkara elektronik dan pelaksanaan mediasi berbasis IT.

“kita patut bersyukur atas apresiasi dari hakim tinggi pengawas, terutama bidang IT yang telah mengembangkan arsip elektronik dan mediasi berbasis IT”. Ujar Pak Ketua.

Selain apresiasi tersebut, ada beberapa temuan dari hasil pengawasan. Diantara temuan tersebut adalah mengenai upload putusan yang belum maksimal, teknis penulisan berita acara dan lain-lain. Maka berdasarkan beberapa poin tersebut ketua Pengadilan Agama panyabungan langsung menunjuk Bukhari, SH wakil ketua PA Panyabungan sebagai coordinator untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Acara ditutup Pukul 09.30 WIB dengan beberapa keputusan penting terkait pembenahan berdasarkan hasil pengawasan.

sumber: www.pa-panyabungan.net

Dialog Tim PTA Medan dengan Ibu Gubernur Sumut


Ibu Gubernur Sumatera Utara adalah sosok yang sangat bersahaja, sederhana namun penuh pesona, dan pesona yang dipancarkan salah satunya adalah ketulusan dan keramah-tamahan saat rombongan dari PTA Medan datang dan bertemu di pendopo Gubernur Sumatera Utara dengan maksud dan tujuan adalah mengadakan dialog aktif dengan Ibu gubernur dalam tema “Keutuhan Keluarga adalah Pilar Keutuhan Bangsa”.

Meningkatnya angka perceraian di Sumatera Utara pada tahun 2012 mencapai 20 persen dibanding tahun sebelumnya merupakan salah satu dasar pemikiran bagi PTA Medan untuk mengajak kerja sama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk sama-sama mencari solusi dalam menyelamatkan keutuhan rumah tangga masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Sumatera Utara melalui dialog, diskusi maupun nantinya akan dikembangkan dalam sebuah seminar.

Dialog dengan Ibu Gubernur dilaksanakan di Pendopo Gubernur Sumatera Utara pada hari Senin tanggal 13 Mei 2013 jam 17.00 wib, dalam dialog aktif tersebut dapat dirangkum berbagai statment positif dari Ibu Gubernur tentang bagaimana mempertahankan keutuhan rumah tangga sebagai pilar bagi ketahanan negara.

Ibu Gubernur menyampaikan bahwa keutuhan rumah tangga sangatlah penting untuk menjadi perhatian seluruh element pemerintah, karena jika keutuhan rumah tangga ini tidak terjaga dengan baik akan mempengaruhi terhadap meningkatnya angka perceraian di masyarakat yang nota bene akan sangat berpengaruh negatif terhadap ketentraman dan keamanan dalam masyarakat, karena dampak perceraian sangatlah berpengaruh signifikan terhadap psikologi korban-korban perceraian itu sendiri, yaitu suami atau isteri dan anak-anaknya.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi atau menekan angka perceraian ditengah-tengah masyarakat adalah dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan hukum, mengaktifkan keluarga sadar sejahtera, mempermudah peluang kerja dan sebagainya. Ibu Gubernur selaku Ketua PKK Sumatera Utara telah melakukan upaya-upaya tersebut secara optimal dan berkesinambungan.

Upaya lain yang dapat meminimalisir tingginya angka perceraian di masyarakat adalah adanya pembinaan langsung kepada para calon pengantin tentang “bagaimana hak dan tanggung jawab dalam rumah tangga”agar mereka lebih tangguh dan lebih siap dalam membangun sebuah rumah tangga, seperti yang telah dilakukan oleh negara-negara lain seperti Malaysia, bahkan konon di Israel juga untuk mendapatkan sertifikat menikah harus menempuh pembinaan selama 3 (tiga) bulan, dan kenapa kita yang nota bene memeluk agama Islam dan memahami hukum perkawinan tidak melakukan itu.

Adanya pertikaian dalam rumah tangga seharusnya diselesaikan dengan cara mediasi antar keluarga kedua belah pihak tanpa harus langsung membawa ke Pengadilan, disini diperlukan empati pihak keluarga berperan aktif untuk mendamaikan kedua belah pihak sesuai dengan ajaran agama Islam, bahwa jika terjadi “pertikaian” diantara suami isteri maka hendaklah pihak keluarga kedua belah pihak menjadi “hakam” juru damai diantara keduanya, dan jika diperlukan dilibatkan perangkat desa untuk melaksanakan perdamaian tersebut.

Tingginya angka perceraian menurut faktanya didominasi oleh pengajuan dari pihak perempuan (isteri) atau yang disebut dengan cerai gugat, gejala ini terjadi lebih disebabkan adanya kesadaran perempuan akan hak-haknya selaku isteri, disamping itu tingkat pendidikan perempuan sekarang telah mengalami perobahan yang signifikan, sehingga semakin mampu berfikir cerdas, semakin memahami hak-haknya, aturan undang-undang tentang perlindungan perempuan, semua itu memberi peluang bagi kaum perempuan untuk melakukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama saat-saat hak-haknya sebagai isteri terlampaui.

Dampak dari perceraian sangatlah mempengaruhi seluruh aspek kehidupan seisi rumah tangga, terutama anak-anak yang terlahir dari perkawinan tersebut, tidak hanya sampai disitu kedua keluarga besar kedua belah pihak juga akan mendapatkan imbas negatif dari adanya perceraian, namun diantara sekian banyak efek negatif dari perceraian ini dampak terhadap psykologi anak-anak lah yang paling memprihatinkan. Dapat dibayangkan bagaimana terguncangnya anak-anak disaat harus menerima kenyataan pahit kedua orang tuanya bercerai disaat sang anak sangat membutuhkan “kedua orang tuanya” selalu mengayominya dengan penuh kasih sayang, tentulah anak akan kehilangan harapan bahkan bisa berputus asa untuk membangun masa depannya, dan bisa lebih parah lagi si anak justru mencari pelarian ke Narkoba untuk melampiaskan kekecewaannya akan perceraian orang tuanya, kalau hal seperti ini yang terjadi tentulah keamanan bangsa juga bisa terguncang karena moral anak sebagai harapan bangsa sudah hancur yang akarnya tadi dari terguncangnya sebuah rumah tangga.

Trauma pada anak sangatlah berpengaruh buruk pada perkembangan anak selaku generasi penerus bangsa, dan tidak kalah pentingnya trauma pada sang isteri atau suami yang melakukan perceraian ini, selaku isteri tentunya dia akan kehilangan kepercayaan diri, image di masyarakat menyandang predikat “janda” atau sebaliknya “duda” bukanlah persoalan mudah, banyak akibat-akibat lain yang terlahir dari predikat baru ini. Secara fakta trauma bagi pihak isteri biasanya jauh lebih berat dibandingkan bagi pihak suami yang relatif lebih rasional dalam menerima perceraian.

Kenakalan remaja dewasa ini sangatlah memprihatinkan, butuh keseriusan kedua orang tua yang utuh (ayah dan ibu) secara bersama-sama dalam mendidik anak-anak, memberi pengasuhan berdasarkan fundasi agama, kasih sayang yang utuh, dan profile  teladan secara langsung, karena menurut penelitian yang ada perkembangan anak-anak dewasa ini lebih dipengaruhi oleh apa yang dia lihat, bukan lagi dari apa yang didengarnya (nasehat). Maka dari itu selaku orang tua perlu memberikan contoh yang baik (teladan) secara langsung dan semaksimal mungkin menghindari konflik dalam rumah tangga.

Faktor yang mempengaruhi kehancuran rumah tangga dalam bentuk perceraian antara lain adanya krisis kepercayaan dalam rumah tangga, dimana hal ini dipengaruhi oleh penggunaan alat-alat tekhnologi yang semakin canggih, seperti hand phone, face book, BBM dan Twitter digunakan tidak semestinya, disamping itu faktor ekonomi juga sering jadi pemicu pertengkaran dalam rumah tangga, maka dalam kaitan ini perlu kesadaran kedua belah pihak (suami-isteri) untuk menghindari faktor-faktor pemicu diatas.

Diakhir dialog ini Ibu Gubernur bepesan kepada team dari PTA Medan selaku praktisi sekaligus penagak hukum yang berperan langsung dalam penyelesaian sengketa rumah tangga ini agar terus meningkatkan pelayanannya terhadap masyarakat, serta melakukan kerja sama ke KUA ataupun pihak terkait agar melakukan pembinaan terhadap calon-calon pengantin agar lebih tangguh dan kokoh dalam mempertahankan keutuhan rumah tangganya.

Dalam kesempatan ini bapak Edy Syofyan selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa ,Politik dan Perlindungan masyarakata Pempropsu juga menyampaikan apresiasi yang sangat positif terhadap kunjungan team PTA Medan ke jajarannya, dan dalam kesempatan ini beliau menyampaikan agar kerja sama antara Pempropsu dan PTA Medan dilaksanakan dalam forum yang lebih formal lagi, yaitu dalam bentuk “seminar” yang akomodasi dan APD nya akan ditanggulangi oleh pempropsu sepanjang itu bertujuan untuk meningkatkan ketahanan dan keutuhan rumah tangga karena hal ini merupakan pilar ketahanan negara.(Sakwanah)

sumber: www.pa-binjai.net (22/05/2013)

  • 805_bivayusmiarti.jpg