Kabupaten padang lawas memiliki 17 Kecamatan, 1 Kelurahan dan 303 Desa yang terbentang seluas 3.912,18 km2. Dengan luas wilayah tersebut, masih cukup banyak masyarakat Kabupaten Padang Lawas yang kesulitan mengakses hukum dalam khususnya Pengadilan Agama. Kesulitan mengakses tersebut biasanya di karenakan beberapa faktor seperti masyarakat terhambat dengan transportasi, jarak dan biaya. Maka dari itu salah satu program unggulan dari Pengadilan Agama Sibuhuan adalah sidang keliling. Sidang keliling ialah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan. Pelaksaan Sidang keliling biasanya di lakukan pada saat ada permohonan dari masyarakat suatu daerah.
Sibuhuan – Dengan persentase 94,98 % pemeluk agama Islam di Kabupaten Padang Lawas, menempatkan Padang Lawas sebagai salah satu Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah muslim terbanyak. Sehingga tidak heran jika di Kabupaten Padang Lawas banyak sekali kegiatan keagamaan khususnya agama Islam yang telah menjelma layaknya budaya. Kegiatan tersebut bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan keimanan masyarakat Padang Lawas saja akan tetapi kegiatan-kegiatan tersebut juga telah disulap menjadi ajang silahturahmi seluruh masyarakat Padang Lawas.
Selengkapnya: PA. Sbh - Pengajian Amaliyah Akbar Sebagai Budaya Untuk Pererat Silahturahmi
Berdasarkan Surat dari Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung RI Nomor : 511/BP/KP.02.1/06/2022 tanggal 7 Juni 2022 perihal undangan Untuk Mengikuti Desk Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK), maka pada Kamis (9/6/22) Pimpinan Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan, langsung dari ruang Media Center mempresentasikan evaluasi Zona Integritas di Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan kepada Tim Penilai Internal BAWAS Mahkamah Agung.