KPA Stabat Melakukan Pembinaan
Stabat,pa-stabat.net(28/01)
Pada hari Selasa, tanggal 28 Januari 2014 bertempat diruang sidang utama PA. Stabat, di adakan rapat khusus evaluasi hasil pengawasan Hakim Pembina dan Pengawas Bidang. Hadir pada acara tersebut Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan Pegawai PA. Stabat.
Acara rapat dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan semangat kerja serta mencarikan jalan keluar/pemecahan dari persoalan yang ditemukan oleh Hakim Pembina dan Pengawas Bidang. Ketua PA. Stabat Drs. H. Syaifuddin, SH., M.Hum menyikapi hasil temuan ini, telah melakukan pembinaan terhadap semua hakim dan pegawai agar dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Ketua yang didampingi Wakil Ketua telah menjelaskan berbagai aturan hukum terutama terkait dengan administrasi yustisial dan non yustisial. Arahan dan petunjuk Ketua ini hendaknya buka Cuma dicatat, tetapi harus dilaksanakan. Demikian ungkap Ketua, selanjutnya Ketua juga mengucapkan terima kasih atas kerja keras semua hakim peminan dan pengawas bidang, dan kedepan hendaknya ditingkatkan lagi.
Terkait dengan penyelesaian perkara, minutasi, dan penyampaian salinan putusan ke Kantor Urusan Agama Kecamatan, Ketua mengharapkan agar diperhatikan dan dilakukan dengan sungguh-sungguh. Begitu pula hal-hal yang berhubungan laporan perkara.
Wakil Ketua Drs. H.Tarsi, S.H., M.H.I juga dalam rapat tersebut memberikan arahan agar kita bekerja dengan cerdas, ikhlas dan tuntas, sehingga semua pekerjaan tidak ada yang tidak dapat diselesaikan. Jika Ketua mengharapkan penyelesaian perkara (minutasi) paling lama satu minggu, maka kita harus bekerja dengan sungguh-sungguh, dan jangan ada yang menunda pekerjaan yang sesungguhnya dapat diselesaikan pada hari itu juga.
Setelah selesai acara pengarahan Ketua, kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab. Berbagai pertanyaan telah dilontarkan peserta rapat, dan akhirnya dapat dirumuskan dan disepakti pemecahan hasil pengawasan Hakim Pembina dan Pengawas Bidang. Selanjutnya acara yang dimulai pukul 08.10 wib ini, akhirnya ditutup tepat pukul 10.00 wib.(Trs)
sumber: www.pa-stabat.net (28/01/2014)
Studi Banding dan Kunjungan Silaturrahmi PA Tanjungbalai Ke MS Idi
Dari kiri ke kanan: Pansek MS IDI (Al Ghazi, SH.) Ketua PA. Tanjungbalai (Drs. Jakfar, SH., MH.) Ketua MS IDI (Drs. Buriantoni, SH., MH.) Waka PA. Tanjungbalai (Drs. M. Ihsan, MH.)
Sebagai salah satu Mahkamah Syar’iyah berprestasi di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam sewajarnya Mahkamah Syar’iyah Idi menjadi tujuan studi banding untuk upaya peningkatan kinerja Pengadilan Agama Tanjungbalai. Maka sesuai Surat Mandat KPA Tanjungbalai Nomor : W2-A3/130/HM.01.2/I/2014 tanggal 21 Januari 2014 tentang perintah studi banding ke Mahkamah Syar’iyah Idi, rombongan Studi Banding PA Tanjungbalai yang dipimpin Wakil Ketua Drs. M. Ihsan, MH melakukan kunjungan Studi Banding ke Mahkamah Syar’iyah Idi Nanggroe Aceh Darussalam. Selain itu ikut juga M. Yusuf, S.HI, MH (hakim), Fajri, S.Ag (Hakim), M. Shalahuddin Hamdayani, SH, MA (Hakim), Dra. Maisyarah (wapan), Selamat, SH (Plt. Wasek) dan Amilu Fahri Sagala, S.HI (Admin SIADPA).
Kunjungan Studi Banding ini dilaksanakan sejak hari Kamis (23/1) sampai hari Sabtu (25/1). Rombongan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua Hakim dan beberapa orang pegawai PA Tanjungbalai hari Jum’at (24/1). Selain Studi Banding kesempatan ini juga dipergunakan sebagai ajang silaturrahmi antara keluarga besar PA Tanjungbalai dan keluarga besar Mahkamah Syar’iyah Idi, sehingga rombongan ini disertai Ketua dan keluarga besar PA Tanjungbalai termasuk anak-anak.
Setelah menempuh perjalanan + 10 jam perjalanan rombongan yang menggunakan 1 mobil dinas dan 5 mobil pribadi sampai di Idi Kabupaten Aceh Timur hari Jum’at jam 03.00 WIB dini hari. Setelah sarapan pagi rombongan diterima secara formal di ruangan sidang MS Idi oleh Ketua MS Idi Drs. Buriantoni, SH,MH. “Kami ucapkan selamat datang kepada keluarga besar PA Tanjungbalai yang menjadikan MS Idi sebagai tujuan studi banding. Semoga ikatan silturrahmi ini akan berlanjut terus karena Hadits Rasulullah SAW mengatakan silaturrahmi akan memudahkan rezki dan memperpanjang umur” demikian beliau menambahkan.
Ketua PA Tanjungbalai dalam sambutannya juga mengucapkan terima kasih atas sambutan dan pelayanan yang diberikan kepada keluarga besar PA Tanjungbalai. Ada tiga agenda kami mengunjungi MS Idi, pertama, Studi Banding yang dipimpin Waka, kunjungan balasan yang telah dilakukan MS Idi ke PA Tanjungbalai, dan Pertandingan Futsal dan Badminton untuk pengikat silaturrahmi” begitu Ketua PA Tanjungbalai menyampaikan.
Banyak pelajaran yang bisa diambil dari MS Idi diantaranya pelayanan publik yang sudah menggunakan touch screen, informasi berupa pamflet-pamflet yang menggugah para pencari keadilan, dsb. Ada yang menarik dari pamflet yang terpampang di ruang pelayanan MS Idi yaitu kutipan Hadits Rasulullah tentang tidak akan mendapat bau sorga wanita yang minta cerai tanpa alasan, karena para pihak akan berfikir untuk bercerai dan dapat menahan diri dalam menyelesaikan sengketa rumah tangganya.
Sekitar jam 10.00 WIB setelah pertemuan Tim Futsal PA Tanjungbalai melakukan tanding dengan Tim Futsal MS Idi. Skor akhir dari pertandingan ini 11- 5 untuk kemenangan Tim Futsal PA Tanjungbalai. Sedangkan untuk pertandingan Badminton tidak sempat diselesaikan karena waktu Jum’at telah masuk. Setelah Shalat Jum’at dan makan siang bersama romobongan dilepas Ketua MS Idi didampingi Hakim dan Pegawai MS Idi untuk meninggalkan Kantor MS Idi. Selamat tinggal kota yang bermottokan “Udep Saree Mate Sjahid” (Ysf)
sumber: www.pa-tanjungbalai.net (27/01/2013)
KPN At-Ta’awun PA Tarutung Gelar RAT Tahun Buku 2013
Seiring telah berlalunya Tahun Buku 2013, maka pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2014 Koperasi Pegawai Negeri (KPN) At-Ta’awun Pengadilan Agama Tarrutung menggelar acara Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2013. Acara ini digelar di Ruang Sidang P.A. Tarutung tepat pada pukul 9.00 WIB. Nampak hadir Ketua dan Wakil Ketua P.A. Tarutung dalam kapasitasnya sebagai Penasehat, para Pengurus, Badan Pengawas serta sebagian besar Anggota Koperasi.
Bapak Drs. Mahmud Dongoran, MH dalam Kata Sambutannya sebagai Penasehat pada acara Pembukaan RAT menyatakan salut dan sekaligus berterima kasih kepada seluruh pengurus yang telah begitu cepat menggelar acara ini, ini merupakan gambaran bahwa Koperasi at-Ta’awun dikelola sebagaimana mestinya. Kemudian lebih lanjut Penasehat mengharapkan kepada seluruh peserta RAT agar serius dalam mengikuti tahapan-tahapan sembari memberikan kontribusi pemikiran masing-masing dalam rangka memajukan KPN At-Ta’awun sehingga tujuan pendiriannya dapat tercapai yaitu mensejahterakan seluruh anggota. Saya yakin masing-masing anggota sudah merasakan bagaimana pentingnya koperasi ini, oleh karena itu wajar dan seharusnyalah apabila setiap anggota berusaha semaksimal mungkin untuk memajukannya.
Sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi yang disampaikan oleh Ketuanya yaitu Bapak M. Arif Sani, SHI., maka pada akhir tahun buku 2013, Anggota Koperasi At-Ta’awun berjumlah 28 orang. Dan yang menarik sesuai dengan neraca yang dilaporkan, kalau pada RAT tahun buku 2012 yang lalu keuangan koperasi hanya berjumlah Rp 35.666.795,-, kini telah berjumlah Rp 51.591.000,- yang berarti meningkat cukup signifikan yaitu sekitar 69,13 %. Adapun SHU pada Tahun Buku 2013 ini adalah sebesar Rp 8.324.700,- (delapan juta tiga ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah).
Selain Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban dari Pengurus, dalam acara RAT ini juga dilakukan Penyampaian Laporan dari Badan Pengawas yaitu oleh Bapak M. Iqbal, SHI, pemilihan Anggota Badan Pengawas yang lowong seiring mutasi pindahnya Bapak Drs. Aidil yang kemudian Bapak Abd. Rasyid Nasution, SH terpilih sebagai penggantinya serta tidak ketinggalan pula pembahasan mengenai Program Kerja Koperasi At-Ta’awun untuk Tahun Buku 2014.
Sepanjang pantauan tim redaksi, para peserta RAT menunjukkan keaktifan masing-masing sehingga sering terjadi diskusi yang pada akhirnya menambah semangat para peserta dalam mengikuti acara RAT tersebut.
Bapak Drs. H. Martias, dalam Kata Sambutan Penutupan Acara RAT dalam kapasitasnya sebagai Penasehat menyatakan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah berperan aktif mengikuti acara ini, semoga hal-hal yang telah direncanakan dalam Program Kerja Tahun Buku 2014 dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Tepat pada pukul 12.00 WIB acarapun selesai, Bapak Idrus, SHI Bendahara Koperasi yang bertindak sebagai pembawa acara mengajak seluruh peserta RAT untuk melafazkan hamdalah, alhamdulillahi robbil ‘alamin, semoga acara ini mendapat ridho dan berkah dari Allah swt. Aamiin.
sumber: www.pa-tarutung.net (24/01/2014)
Pengadilan Agama Stabat Laksanakan Bintal
Stabat, pa-stabat.net
Kegiatan bina mental (bintal) di Pengadilan Agama Stabat dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 21 Rabiul awal 1435 H/23 Januari 2014, bertempat di ruang sidang utama PA.Stabat.
Pemandu acara ibu Dra. Zuairiah, S.H., (Wapan PA. Stabat) mengajak peserta bintal mengawali bina mental ini dengan sama-sama membaca lafazd basmallah kemudian dilanjutkan dengan tausiah pada bintal hari ini oleh Dra. Hj. Masdaniar (Hakim PA.Stabat).Sebelum bertausiah, terlebih dahulu dikumandangkan ayat suci Al-qur’an oleh saudara Jamalluddin, S.Ag., M.H. (Panitera Pengganti) PA. Stabat.
Adapun thema yang disampaikan oleh ustazah tersebut adalah “ mengingat Allah zikrullah”.
Selanjutnya Ustazah membacakan firman Allah yang tercantum pada surah al-Nur ayat 37-38.
Dalam tausiahnya ustazah mengisahkan ada seorang Alim yang tinggal di desa. Dia pergunakan hari-harinya untuk beribadah mendekatkan diri kepada Allah dan memelihara dirinya dari hal-hal yang buruk.
Suatu malam ketika si Alim tertidur, dia bermimpi menyaksikan iman seorang penjaga toko lebih baik dari dirinya. Ketika dia terbangun, dia merasa mengapa iman si penjaga toko lebih baik daripada dirinya, sedangkan dia sudah merasa begitu banyak mendekatkan diri kepada Allah. Kemudian dia berfikir bahwa mimpinya hanya bunga tidur, tetapi mimpi tersebut tetap mengganggu fikirannya, akhirnya dia bertekad untuk mencari si penjaga toko yang hadir dalam mimpinya.
Singkat cerita si Alim bertemu dengan penjaga toko, dia memperhatikan kegiatan si penjaga toko. Si penjaga toko melayani pembeli dengan baik. Dan ketika waktu shalat tiba si pejaga toko pun pergi mengerjakan shalat, setelah selesai dia melanjutkan kembali pekerjaannya sebagai penjaga toko.
Ketika melihat si Alim belum dilayani si penjaga toko bertanya kepada si Alim “Adakah yang bisa saya bantu Tuan ?”. si Alim menjawab “tidak ada”. Si Alim pun menyampaikan kepada si penjaga toko bahwa dirinya tidak membutuhkan apa-apa, dia hanya menceritakan perihal mimpinya dan ingin menyaksikan kegiatan si penjaga toko. Kemudian si Alim mengatakan “saya melihat tidak ada yang istimewa dari kegiatan anda”. Mendengar pernyataan si Alim si penjaga toko hanya terdiam kemudian dia mengatakan “ baik lah tuan sebelum saya menjelaskannya, saya ada satu permintaan kepada Tuan yang harus Tuan kerjakan, bila tidak saya tidak akan menceritakannya. Atas permintaan si penjaga toko si Alim pun bersedia dan menyanggupinya.
Si penjaga toko mengatakan ini : “ada cawan/cangkir yang berisi air raksa, tolong Tuan bawa sampai ke ujung jalan sana tanpa ada yang tumpah dan dalam waktu 30 menit sudah kembali lagi kesini “.
Si Alim pun lalu mebawa cawan/cangkir yang berisi air raksa ke ujung jalan dan kembali ke tempat semula dan ia berhasil tanpa ada yang tumpah sedikitpun. Ia kemudian menyerahkan kembali cawan/cangkir yang berisi air raksa tersebut kepada si penjaga toko dan ia memohon kepada si penjaga toko agar mau menceritakan mengapa imannya lebih baik daripada dirinya.
Akhirnya si penjaga tokopun menjelaskan, letak perbedaan antara dirinya dengan sang Alim adalah : “ selama saya menjaga toko ini saya harus tetap fokus untuk mengingat Allah, sedangkan Tuan pada saat membawa cawan/cangkir yang berisi air raksa, tuan hanya konsentrasi kepada air raksa yang Tuan bawa” dan si penjaga toko pun membacakan surat An Nur ayat 37 dan 38 yang artinya :
“ laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak pula oleh jual beli dari mengingat Allah dan dari mendirikan shalat dan dari membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang di hari itu hati dan penglihatan menjadi gonjang.
Mereka mengerjakan itu supaya Allah memberikan balasan kepada mereka dengan balasan yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki Nya tanpa batas “.
Dari cerita tadi, lanjut ustazah dapatlah kita pahami bahwa, sesibuk apapun kita melakukan aktifitas kehidupan ini, kita jangan pernah melupakan Allah, karena jika kita sempat melupakan Allah, pastilah itu akan merugikan diri kita sendiri.
Usai ustazah menyampaikan tausiah, pemandu acara kembali mengajak peserta bintal menutup kegiatan tersebut dengan sama-sama mengucapkan lafazd hamdallah.
Wallahu a’lam bi al-shawab. (NJ)
sumber: www.pa-stabat.net (24/01/2014)
Diskusi PA Stabat Berjalan Seru
Stabat,pa-stabat.net(22/01)
Sesuai dengan Program PA. Stabat tahun 2014 ini akan didiskusikan permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan ekonomi syari’ah. Pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2013 bertempat di ruang sidang utama telah didiskusikan tentang “Dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam surat hutang negara” .
Penyaji makalah kali ini oleh Nuri Batubara, S.Ag., SH, Hakim Pengadilan Agama Stabat diberikan waktu 10 menit memaparkan isi makalahnya. Pemakalah yang telah menjelaskan dengan rinci dan gamblang telah terlihat penguasaan materinya yang tidak diragukan lagi. Diskusi yang diikuti oleh semua hakim, Panitera/Sekretaris, PP dan pegawai lainnya berjalan seru. Tampaknya pembahasan dokumen elektronik dan surat hutang negara menjadi topik bahasan menarik peserta diskusi. Sesekali terlihat tegang masing-masing mempertahankan argomentasinya.
Salah satu ketentuan yang harus diperhatikan ialah Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa Imformasi Elektronik adalah salah satu sekumpulan data elektronik. Pasal 1 ayat (4) berbunyi “Imformasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan atau didengar melalui sistem elektronik. Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas imformasi elektronik yang diletakkan, terasosiasi atau terkait dengan imformasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai verifikasi atau autentikasi. Pasal 5 ayat (1) disebutkan “ Imformasi elektronik dan atau dokumen elektronek dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” Ayat (2) Imformasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dan atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada pasal (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Sementara ayat (4) berisi ketentuan mengenai Imformasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yang tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang yaitu :
- Surat yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis.
- Surat beserta dokumennya yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk akata notaris atau akta yang dibuat pejabat pembuat akta.
Berdasarkan ketentuan UU ITE, jelas menunjukkan bahwa selain alat-alat bukti yang dipergunakan dipersidangan sesuai dengan Pasal 1866 KUHPerdata yaitu bukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah, juga ditambah dengan dokumen elektronik sebaga alat bukti yang sah. Biasanya dokumen elektronik sebagai alat bukti sering kali terjadi pada perkara sengketa ekonomi syarai’ah.
Ketua PA. Stabat Drs. H. Syarifuddin, S.H., M.Hum yang pada akhir diskusi telah memberikan paparannya secara jelas tentang penggunaan dan contoh dokumen elektronik yang dijadikan alat bukti dipersidangan. Dokumen elektronik ini yang tampak terbaca tidak diperlukan pemateraian karena ia merupakan dokumen, dan sesuai UU ITE merupakan alat bukti yang sah. Lebih jauh beliau mengingatkan perkara sengketa ekonomi syariah sudah banyak masuk ke Pengadilan Agama, karena itu semua hakim dan Panitera Pengganti harus mengetahui hal ini sekurang-kurangnya sudah mengenal tentang dokumen elektronik ini.
Diskusi hukum yang memakan waktu selam 2 jam ini sebenarnya tidak cukup, namun mengingat akan dilanjutkan dengan sidang perkara yang cukup banyak, maka diskusi diakhiri tepat pukul 10.00 wib. IKAH PA. Stabat yang mensponsori diskusi ini mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta diskusi. (Trs)
sumber: www.pa-stabat.net (23/01/2014)