SELESAI SUDAH KLINIS HUKUM MAHASISSWA IAIDU DI PA-KISARAN
Selasa, 1 Desember 2015. Selama 1 bulan klinis hukum yang dilaksanakan oleh 33 orang Mahasiswa Fakultas Syariah IAIDU Asahan di PA-Kisaran ditutup dengan acara perpisahan. Acara perpisahan yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Panitera/Sekretaris, Pembantu Dekan dan Dosen Pembimbing Fakultas Syariah IAIDU Asahan berjalan hidmat dengan diawali pembaca ayat suci Al-Quran terlebih dahulu dari seorang mahasiswa dan dilanjutkan dengan pesan dan kesan mahasiswa selama mengikuti kilinis hukum d PA-Kisaran.
Pada kesempatannya, Ketua Pengadilan Agama Kisaran dalam memberikan sambutan ilmu yang diperoleh dari para Majelis Hakim PA-Kisaran selama mengikuti persidangan merupakan sebuah pengalaman berarti bagi mahasiswa dan menambah khasanah wawasan pengetahuan yang dapat diimplementasikan ditengah-tengah masyarakat awam dalam memberikan pemahaman tentang hukum berkaitan dengan persidangan di Pengadilan Agama Kisaran. pungkas Bapak Drs. M. Ihsan, MH di Ruang Sidang Utama tempat acara berlangsung.
Acarapun diakhiri dengan doa bersama dan pemberian cenderamata sebagai kenang-kenangan oleh Pembantu Dekan mewakili dari mahasiswa Fakkultas Syariah IAIDU yang diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kisaran dan dilanjutkan dengan berfoto bersama.
(sumber : pa-kisaran.net(03/12/15))
AKHIRI SIDANG KELILING TAHUN 2015
PA SIDIKALANG SAHKAN PERKAWINAN ENAM PASANGAN
Selasa 24 Nopember 2105 bertempat di Kantor Urusan Agama kecamatan Berampu Kabupaten Dairi, Pengadilan Agama Sidikalang melaksanakan sidang keliling putaran terakhir tahun 2015. Sidang keliling kali ini dilaksanakan oleh Majelis baru yang dibentuk setelah terjadinya TPM Badan Peradilan Agama beberapa waktu lalu;
Sebagaimana diketahui berdasarkan TPM beberapa waktu lalu, Pengadilan Agama Sidikalang mendapatkan tambahan 2 orang tenaga tekhnis berupa dua orang hakim yaitu Budi Hari Prosetia, S.HI yang sebelumnya hakim PA Sibolga dan Sri Hartati, S.HI yang sebelumnya hakim PA Sampit. Dengan bertambahnya dua tenaga tekhnis tersebut Ketua PA Sidikalang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Majelis Hakim baru dengan Menunjuk hakim Senior yang menduduki C.1 Ahmad Nazif Husainy, SH sebagai Ketua Majelis dengan Anggota Budi Hari Prosetia, S.HI dan Sri Hartati, S.HI.
Sidang Keliling kali ini merupakan pengalaman baru bagi kedua hakim yang baru beberapa bulan menginjakkan kaki di tanah pakpak Kabupaten Dairi. sekaligus kesempatan untuk mengenal kondisi alam yang asri Kabupaten Dairi;
Sidang keliling kali ini mengagendakan 7 perkara yang akan disidangkan yang semuanya adalah perkara pengesahan nikah yang semuanya adalah perkara prodeo. Dari hasil persidangan tersebut enam perkara dinyatakan dikabulkan sedangkan satu perkara dinyatakan gugur;
Raut muka bahagia tampak jelas dari pasangan yang telah disahkan pernikahannya oleh Majelis hakim “ Alhamdulillah bisa segera mengurus akta kelahiran anak saya” jelas salah satu pasangan yang dikabulkan permohonannya;
Ahmad Nazif selaku Ketua Majelis mengatakan “Sidang keliling yang dilakukan oleh PA Sidikalang memang bukan sidang terpadu sehingga begitu sidang selesai langsung bisa dikeluarkan Buku nikah maupun akta kelahiran, namun keberadaan sidang keliling yang dilakukan PA Sidikalang setidaknya bisa membantu masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum pernikahannya sambil berharap semoga sidang keliling di PA Sidikalang dapat dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan Kementrian Agama dan Dinas Kependudukan dan catatan sipil” terangnya. (top-X)
(sumber : pa-sidikalang.net(26/11/15))
Yo! Mengenal Pembangunan Zona Integritas
PA. Stabat.
Stabat, pa-stabat.net (24/11)
Mahkamah Agung RI sebagai Lembaga Peradilan di Indonesia telah menunjuk 7 Pengadilan di Indonesia untuk menjadi Pilot Project Menerapkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ketujuh Pengadilan itu adalah Pengadilan Agama Stabat, Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Mampawah, Pengadilan Negeri Baubau dan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.
Pengadilan Agama Stabat sebagai salah satu yang ditunjuk MA untuk menerapkan Zona Integritas, Senin, tanggal 23 Nopember 2015 pukul 09.00 Wib telah dimulai pencanangannya. Hadir dalam acara tersebut Ketua PTA Medan bersama Hakim Tinggi, Ketua, Wakil Ketua dan Pansek Pengadilan Agama sewilayah zona I ( PA. Medan, PA. Lubuk Pakam dan PA.Binjai). Selain itu hadir pula dari Pengadilan Negeri, kepolisian, kejaksaan dan dari unsur masyarakat yaitu Ketua MUI Kabupaten Langkat. Dalam acara pencanangan Pembangunan Zona Integritas PA. Stabat menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani telah dilakukan rangkaian acara sebagai berikut :
A. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya.
B. Pembacaan Ikrar Bersama Naskah Pejanjian Aparatur Pengadilan Agama Stabat kepada Ketua PA. Stabat, yang isinya sebagai berikut :
Kami Aparatur Pengadilan Agama Stabat, dalam menjalankan tugas tidak akan menerima pemberian baik berupa uang atau barang, baik langsung maupun tidak langsung, dan tidak akan terpengaruh dengan siapapun juga.
Kami Aparatur Pengadilan Agama Stabat, akan senantiasa bekerja dengan ikhlas, jujur dan tidak akan mengharapkan imbalan baik berupa uang maupun barang kepada siapapun juga.
Kami Aparatur Pengadilan Agama Stabat akan selalu patuh dan taat serta menjunjung tinggi kode etik hakim, kode etik pegawai dan tidak selali-kali akan melanggarnya.
Kami Aparatur Pengadilan Agama Stabat, akan mendukung sepenuhnya Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Stabat, menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wialayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Kami Aparatur Pengadilan Agama Stabat, tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotesme, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan atau kelompok yang dapat merugikan keuangan negara.
Setelah pembacaan Ikrar Bersama selesai, dilanjutkan dengan penandatangan seluruh Apatur Pengadilan Agama Stabat terhadap naskah perjanjian tersebut
Sementara penandatangan Fakta Integritas, sudah dilakukan sebelumnya oleh masing-masing Aparatur Pengadilan Agama Stabat.
C. Pembacaan dan penandatanganan PIAGAM Pembangunan Zona Integritas oleh Ketua PA. Stabat dengan disaksikan dari kepolisian, kejaksaan dan Ketua MUI Kab Langkat.
D. Amanat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Dalam amanat ini, Ketua PTA Medan mengatakan, bahwa PA. Stabat setelah sukses menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008, dan seminggu yang lalu telah dilakukan uji petik Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi (PMRB) yang hasilnya juga baik, dan pada hari ini adalah hari yang bersejarah, dimana PA. Stabat telah membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Tekad bulat yang diikrarkan Hakim, Pegawai dan Tenaga Honorer telah membuat saya merinding, luar biasa dan salut atas kekompakan Aparatur PA. Stabat.
Lebih jauh beliau mengungkapkan “Membangun Zona Integritas” adalah mewujudkan aparat dalam wilayah Pengadilan Agama Stabat konsisten, dan punya keteguhan yang tidak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur, kejujuran dan kebenaran. Seseorang dapat dikatakan memiliki integritas, apabila tindakannya sesuai dengan nilai, keyakinan, dan prinsip kebenaran yang dipegangnya.
Membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, tidak cukup hanya dilakukan Pimpinan saja, melainkan harus diikuti oleh semua Aparatur Pengadilan Agama Stabat kebawahnya. Dan apa yang diikrarkan bersama juga harus diikuti dengan sikap dan tindakan nyata. Oleh karena itu harus konsistn dengan ucapan, tidak akan berbuat sesuatu hal yang bersifat negatif, atau pelanggaran etika yang dapat menodai dan merusak Pembangunan Zona Integritas.
Untuk membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM semuanya harus punya komitmen yang kuat, pola pikir dan budaya kerja (mindset) harus berubah. Keberhasilan membangun Zona Integritas, akan diukur melalui penilaian mandiri (self assesment) oleh Tim Penilai Internal (TPI), yaitu Badan Pengawasan MA dan Tim Penilai Nasional (TPN) terdiri dari Kemen PAN RB, KPK, dan Ombudsman.
Setelah usai memberikan amanat dilanjutkan dengan pembacaan do’a bersama. Kemudian diresmikan pencanangan Zona Integritas PA. Stabat dengan membuka spanduk oleh Ketua PTA. Medan dengan disaksikan oleh seluruh Aparatur PA. Stabat dan undangan.
Ketua PA. Stabat ( Drs.H.Tarsi,S.H.,M.H.I )sungguh merasa lega,seraya mengucapkan terima kasih atas semua dukungannya. (trs).
(sumber : pa-stabat.net(24/11/15))
PENGADILAN AGAMA BALIGE MELAKSANAKAN SIDANG KELILING TAHAP II DI KABUPATEN SAMOSIR
Foto : Majelis Hakim dan Panitera Pengganti
Foto : Pencari Keadilan di Kabupaten Samosir
Pengadilan Agama Balige melaksanakan sidang keliling Tahap II di Ruang Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta Pangururan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada hari Kamis tanggal 19 November 2015. Pelaksanaan sidang keliling tersebut berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Balige Nomor : W2-A8/952/HK.05/XI/2015 pada tanggal 3 November 2015 yang menunjuk Majelis Hakim yang terdiri dari Drs. H. Mohd. Ridhwan Ismail sebagai Ketua Majelis, Lanka Asmar, S.HI, MH dan M. Afif, S.HI masing-masing sebagai Hakim Anggota. Kemudian ditunjuk juga Panitera Pengganti, Jurusita Pengganti dan Petugas Administrasi yang terdiri dari Drs. Ramli Nasution, Sriwati br Siregar, SH, Sri Melda Sitorus, A.Md, Nur Ilmayati, Solahuddin Hasibuan, S.HI dan Refit Triadi, S.Pdi.
Kabupaten Samosir yang memiliki luas wilayah 2.069,05 km2 termasuk wilayah hukum Pengadilan Agama Balige. Artinya Pengadilan Agama Balige memiliki wilayah hukum 2 kabupaten yaitu Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Samosir. Kabupaten Samosir lahir berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Samosir.
Foto : Kapal Motor Dinamala, sarana transportasi ke Samosir
Foto : Majelis Hakim dan Panitera Pengganti
Tim Sidang Keliling menggunakan sarana transportasi Kapal Motor (KM) “Dinamala” untuk menuju ke Kecamatan Pangururan dan menggunakan waktu sekitar 3 jam. Kemudian Tim Sidang Keliling Pengadilan Agama Balige sampai lokasi Sidang Keliling sekitar jam 11.00 WIB dan langsung mempersiapkan persiapan untuk persidangan yang terdiri dari 14 perkara. Dalam sidang keliling tersebut, tim sidang keliling didampingi oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Harian dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Onan Runggu. Pelaksanaan sidang keliling di Kabupaten Samosir, tidak hanya dilakukan oleh Pengadilan Agama Balige, namun juga dilakukan oleh Pengadilan Negeri Balige.
Foto : Petugas Administrasi dan Panitera Pengganti
Akhirnya setelah menyelesaikan persidangan 14 perkara, sekitar jam 18.00 WIB, Tim Sidang Keliling kembali menuju Balige, Kabupaten Toba Samosir.
(sumber : pa-balige.go.id(23/11/15))
MESKIPUN GUNUNG SINABUNG ERUPSI,
PA KABANJAHE TETAP MELAKSANAKAN SIDKEL
kabanjahe | pa-kabanjahe.net
Pada hari Rabu, tanggal 17 Nopember 2015, Pengadilan Agama Kabanjahe melaksanakan sidang keliling bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Payung, tim yang terdiri dari 5 orang yang dipimpin langsung oleh Bapak Ketua Drs. Khoiruddin Harahap selaku Ketua Majelis, didampingi Yulistia, S.H.,M.Sy dan Helmilawati, S.H.I.,M.A sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asran S.Ag sebagai Panitera serta M. Adri Hasibuan, S.H sebagai driver.
Pelaksanaan sidang keliling kali ini hampir tidak jauh berbeda dengan sidang keliling sebelum-sebelumnya, dimana lokasi sidang keliling yang berjarak cukup dekat di bawah kaki gunung Sinabung tersebut berkemungkinan terkena abu erupsi, apalagi dalam beberapa hari ini erupsi gunung sinabung terus bergeliat. Akan tetapi Tim sidang keliling PA kabanjahe dengan penuh semangat tetap melaksanakan kegiatan tersebut sebagai bagian dari resiko tugas dan juga sebagai bentuk pelayanan publik bagi masyarakat, “selama masih memungkinkan, sidang keliling tetap kita laksanakan meskipun erupsi gunung sinabung terus terjadi”, tandas Ketua PA Kabanjahe.
Alhamdulillah, proses sidang keliling berjalan dengan lancar sampai dengan selesai dan akan ada ekspedisi sidang keliling lainnya.
(sumber : pa-kabanjahe.net(19/11/15))