1

Marabahan - (Kamis, 28 Mei 2020). Setelah sebulan penuh lamanya menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan, umat Islam kini tengah bersuka cita merayakan Idul Fitri 1441 H. Salah satu tradisi idul fitri adalah halal bi halal sebagaimana yang dilaksanakan Pengadilan Agama Padangsidempuan siang hari ini (28/05) di Ruang Tunggu Pengadilan Agama Padangsidempuan secara sederhana dan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Selengkapnya: PA.Psp - Halal Bi Halal Pengadilan Agama Padangsidempuan

1

Sei Rampah, 27 Mei 2020

Rabu, tanggal 27 Mei 2020 bertepatan dengan tanggal 04 Syawal 1441 H Seluruh Pegawai Pengadilan agama Sei Rampah melaksanakan rapat kerja dalam Agenda Halal bihalal Pengadilan Agama Sei Rampah dan membahas yang dianggap perlu.  rapat ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah Munir,SH.MH, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda,Kasubag serta PPNPN Pengadilan agama Sei Rampah.

Selengkapnya: PA.Srh - Pengadilan Agama Sei Rampah Melaksanakan Rapat Kerja Dalam Agenda Halal Bihalal 

1

Binjai, 28 Mei 2020. Bertempat di Ruang Rapat Lantai Dua, hakim dan aparatur Kepaniteraan Pengadilan Agama Binjai melaksanakan rapat koordinasi perdana setelah libur lebaran pada Kamis (28/05/2020) yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Binjai Masalan Bainon, S.Ag., M.H. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengevaluasi dan meningkatkan nilai, serta peringkat SIPP. Rapat yang dimulai pukul 09.00 Wib ini dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak.

Selengkapnya: PA.Bji - Rapat Koordinasi Kepaniteraan Pengadilan Agama Binjai

1

Di hari Selasa pada tanggal 27 Mei 2020 bertepatan dengan tanggal 04 Syawal 1441 H telah dilaksanakan rapat kerja dalam Agenda Pembentuakan Tim Percepatan dan Monitoring SIPP.  rapat ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Kasubag Kepegawaian dan Tim IT Pengadilan Agama Medan.

Selengkapnya: PA.Mdn - Rapat Perdana Pasca Libur Lebaran 1441 H

1

Pengadilan Agama Stabat mengadakan sidang dengan menggunakan teleconference pada hari selasa 19 Mei 2020. Dikarenakan saksi tidak dapat hadir pada persidangan tersebut. Walaupun demikian saksi dalam perkara waris tersebut dapat diperiksa melalui media teleconference dengan sesuai prosedure e-litigasi sebagaimana diuraikan dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019.

Selengkapnya: PA.Stb - Pemeriksaan Saksi Waris Dengan Teleconference

  • 805_bivayusmiarti.jpg