Kamis, 4 Agustus 2022, Keluarga Besar Pengadilan Agama Gunungsitoli bersilaturahmi ke rumah salah satu PPNPN Pengadilan Agama Gunungsitoli (Ade Candra) yang baru saja pulang dari tanah suci Makkah menunaikan ibadha haji selama kurang lebih 1 bulan lamanya. 

Selengkapnya: PA. Gst - Silaturahmi Di Rumah PPNPN PA Gunungsitoli Yang Telah Pulang Dari Tanah Suci

Kamis, 4 Agustus 2022, Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Gunungsitoli, Aparatur Pengadilan Agama Gunungsitoli mengadakan Rapat Koordinasi bulan Agustus 2022. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli Mhd. Ghozali, S.H.I., M.H. yang dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Pegawai, dan seluruh PPNPN Pengadilan Agama Gunungsitoli. 

Selengkapnya: PA. Gst - Rakor Bulan Agustus 2022 Di PA Gunungsitoli

Rabu, 3 Agustus 2022. Bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli, dilaksanakan rapat terbatas tentang persiapan Sidang Keliling di Kabupaten Nias yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2022, yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, dan Panitera Pengadilan Agama Gunungsitoli. 

Selengkapnya: PA. Gst - Rapat Terbatas Sidang Keliling

Rabu, 3 Agustus 2022, setelah 2 hari laksanakan pengawasan, hari ini dilaksanakan Ekspos Hasil Pengawasan oleh Hakim Tinggi Pengawas dari PTA Medan, Drs. H. Basuni, S.H. M.H. selaku Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan didampingi oleh Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan.kegiatan yang dilkaksanakan di ruang sidang Pengadilan Agama Gunungsitoli diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris dan Para Pegawai dan Seluruh PPNPN Pengadilan Agama Gunungsitoli. 

Selengkapnya: PA. Gst - Ekspos Hasil Pengawasan Di PA Gunungsitoli

Selasa, 2 Agustus 2022, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Gunungsitoli telah dilangsungkan penandatanganan kesepakatan perdamaian antara Pihak Pemohon dan Pihak Termohon dalam perkara Cerai Talak nomor 22/Pdt.G/2022/PA.Gst. Selaku Mediator pada perkara tersebut yaitu Mediator Hakim Pengadilan Agama Gunungsitoli Aulia Rahman, Lc.

Dalam pokok perkara perceraian yang diajukan tidak terdapat kesepakatan damai dan kedua belah pihak tetap berniat melanjutkan proses persidangan perkara cerai talak tersebut. Akan tetapi dalam proses mediasi ditemukan kesepakatan Para Pihak, dimana nanti jika Permohonan Cerai Talak dikabulkan, akibat hukum yang timbul dari putusnya perceraian telah disepakati oleh kedua belah pihak tentang penyelesaiannya.

Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai. Akhirnya tercapai kesepakatan kedua belah pihak, dimana kesepakatan sebagian mengenai hak mantan istri, hadhonah, nafkah anak.

By: Jurdilaga Gusti

Selengkapnya: PA. Gst - Keberhasilan Mediasi Di Awal Agustus 2022

  • 805_bivayusmiarti.jpg