Di era saat ini bukan suatu hal tabu lagi mendengar dan melihat anak-anak yang masih belum mecapai batas usia perkawinan menurut hukum positif Indonesia akan tetapi mereka sudah menikah. Banyak faktor yang memengaruhi berkembangnya praktik ini, salah satu faktor tersebut adalah kurangnya pengetahuan masyarakat perihal akibat-akibat dari praktik ini. Berangkat dari permasalahan ini, Pengadilan Agama Sibuhuan sebagai instansi yang memiliki kepedulian akan hak-hak anak mencoba melakukan upaya promotif-preventif untuk menekan angka permohonan Dispensasi Perkawinan. Upaya tersebut dapat terlihat Pada Rabu (16/06) yang mana ketua Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak M. Saifuddin, S. H. I melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas Ibu Amelia Roitona Nasution, SKM. yang bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Kesehatan Padang Lawas.

WhatsApp Image 2022 06 17 at 16.17.16 1

Selengkapnya: PA. Sbh - PA Sibuhuan dan Dinkes Kab. Padang Lawas Lakukan MoU : Upaya Promotif – Preventif...

  • 805_bivayusmiarti.jpg