Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Pengadilan Agama Se-Sumut
Medan, 3 Desember 2012
Menjelang akhir tahun 2012 PTA Medan mengadakan rapat koordinasi dengan Pengadilan Agama Se Sumatera Utara yang dilaksanakan di Madani Hotel Medan. Dengan tema Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kita Tingkatkan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Peradilan Agama Se- Sumatera Utara, PTA Medan dan satker di bawah naungannya berharap dapat menghasilkan satu sinergi dalam membuat LAKIP dan Lapran Tahunan 2012 serta makin meningkatkan Reformasi Birokrasi di satker masing –masing.
Pertemuan kali ini berbeda dari pertemuan biasanya karena jumlah peserta lebih dari 100 orang. Peserta rakor ini diikuti oleh Ketua,Waka,Pansek,Wasek dan Wapan dari 20 Pengadilan Agama di Sumut serta Ketua, Waka, Hakim Tinggi Pengawas, Panitera/Sekretaris, Wapan, Wasek, serta Pejabat Struktural dari PTA Medan. Dengan jumlah peserta yang begitu banyak, masing-masing Pengadilan Agama membawa 5 orang peserta, diharapkan tujuan dan sasaran Rakor ini akan membentuk satu persepsi dan satu standar yang sama dalam penyusunan SAKIP dan bagaimana mengevaluasi LAKIP yang telah disusun tersebut.
Narasumber kali ini diundang dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Sumatera Utara untuk memudahkan dalam memahami SAKIP dan pembuatan LAKIP. Narasumber menyampaikan bahwa dalam sasaran dan tujuan SAKIP ini adalah Menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya, Terwujudnya transparansi instansi pemerintah, Terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional dan Terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Instansi Pemerintah yang akan menyusun LAKIP harus memiliki dokumen-dokumen SAKIP, antara lain: Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja IKU (Indikator Kinerja Utama), Dokumen Anggaran, Penetapan Kinerja (Tapkin) Tahun yang bersangkutan, Laporan Pelaksanaan kegiatan dilingkungan organisasi. Namun Tim Evaluasi LAKIP hanya akan mengevaluasi 15% dari laporan LAKIP, selebihnya adalah Perencanan, Pengukuran dan Pencapaian Kinerja. Apakah sistem itu berorientasi hasil yang baik atau tidak dan apakah telah dijalankan dengan baik atau tidak.
Setelah pemahaman maka diibentuk pula tim perumus renstra dan renja yang tepat. Dan terjadilah dengan tanya jawab, diskusi, argumentasi dan kesimpulan. Dari rakor PTA Medan dan PA se Sumut ini banyak ilmu pengetahuan dan wawasan yang didapat. Sistem AKIP yang telah disusun oleh tim perumus yang juga telah disepakati bersama, akan menjadi acuan dalam penyusunan Sistem AKIP pada satker masing-masing.
Acara yang berlangsung selama empat hari ini ditutup secara resmi oleh KPTA Medan pada tanggal 6 Desember 2012 dan dilanjutkan dengan acara supervisi Reformasi Birokrasi dari Mahkamah Agung RI yang diikuti oleh 4 (empat) Lingkungan Peradilan Sumatera Utara yang bertempat di Pengadilan Tinggi Medan. (zul/sy)