Dalam sambutannya Waka PTA Medan, H. Syahron Nasution menyampaikan rasa gembiranya karena tugas BP4 sangat menunjang tugas-tugas kedinasan PTA Medan, apalagi dengan adanya Perma No.1/2008 tentang adanya mediasi yang merupakan “ Fardu ‘ain “ dalam setiap perkara Perkawinan. Seiring dengan kewajiban melakukan mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2008, peradilan agama menggandeng BP4 (Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) untuk menyediakan juru damai. Upaya mengintegrasikan pendekatan litigasi dan non-litigasi itu kini mulai dikonkritkan.
Dalam sambutan dan perkenalannya Ketua BP4 Propinsi Sumut menyampaikan kiranya Ketua PTA Medan dapat memberikan petunjuk untuk pelaksanaan tugas BP4 sebagai mitra Kementrian Agama dan juga Pengadilan Agama, sekaligus menyampaikan bahwa tugas dan fungsi BP4 pada intinya membantu pemerintah dalam meningkatkan mutu perkawinan dengan mengembangkan gerakan keluarga sakinah.
Dalam sambutannya Ketua PTA Medan, H. Soufyan M. Saleh, menyampaikan selamat datang dan salam perkenalan. Kemudian beliau juga menyampaikan bahwa beberapa saat yang lalu BP4 pusat mengadakan tha’aruf ke PTA Jakarta yang intinya memperkenalkan pengurus dan mediator bersertifikat (sumber badilag.net). BP4 sudah tidak asing lagi karena tugas dan fungsi BP4 adalah untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Lanjut Ketua PTA, “sebenarnya dari data penduduk yang ada dengan keadaan perkara yang diterima di Pengadilan Agama tidaklah sebanding dengan jumlah penduduk muslim yang berada di Provinsi Sumatera Utara. Oleh karenanya masih banyak masyarakat yang masih menyelesaikan perkaranya di luar lembaga peradilan. Karenanya diadakanlah study banding ke Australia, Jepang, berkaitan dengan masalah Mediasi ini , karena di Negara tersebut banyak mediasi yang berhasil dilakukan”.
“Kita di Indonesia belum serius dalam menangani masalah mediasi. Setelah dikeluarkannya Perma No.1/2008 yang mewajibkan mediasi, barulah kita mewajibkan untuk melakukan upaya damai di setiap perkara perceraian.” Tegas Soufya M. Saleh.
Lanjut Soufyan M. Saleh, “dari data perkara yang berhasil di mediasi pada tahun 2009 hanya 4 perkara yang berhasil dimediasi dan pada tahun 2010 hanya 8 perkara yang berhasil dimediasi pada Pengadilan Agama Se Sumatera Utara. Ada kalanya faktor mengapa mediator tidak berhasil mungkin disebabkan oleh kultur masyarakat kita ke Pengadilan jika upaya perdamaian atau musyawarah sudah mengalami jalan buntu sehingga mediasi sudah tidak mungkin dilakukan di Pengadilan. Atau mungkin perlu diadakannya kursus calon pengantin sehingga setiap orang yang akan menikah diharapkan dapat memahami rumah tangga. Pemerintah belum melaksanakannya mungkin disebabkan pemerintah khawatir memberatkan masyarakat.” (shomimil fuadi)