Pisah Sambut dan Pengarahan KPTA Medan

Gambar dari kiri ke kanan : Ketua PTA Medan, Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH,
Drs. H. Habibuddin Hsb, SH.,MH, Drs. H. M. Jamil, SH (Hakim Tinggi PTA Medan)
dan Ketua PA Lubuk Pakam Drs. H. Abd Hamid Pulungan, SH.,MH

Dalam rangka melepas panitera dan hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas I.B yang pindah tugas ke pengadilan agama lain, dan menyambut dua orang hakim yang alih tugas ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam kelas I.B, pada hari Senin tanggal 2 Agustus 2010 jam 15.00 Wib, telah diadakan acara pisah sambut. Pegawai Pengadilan Agama Lubuk Pakam yang dilepas adalah Drs. Bakti Ritonga, SH.,MH, Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam yang pindah ke Pengadilan Agama Tebing Tinggi Kelas II yang menduduki jabatan Wakil Ketua, dan Parluhutan, SH Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam alih tugas ke Pengadilan Agama Stabat Kelas I.B. Sedangkan hakim yang pindah ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam adalah Drs. Muslim Sikumbang, SH, sebelumnya hakim pada Pengadilan Agama Kisaran Kelas II dan Dra. Erpi Desrina Hasibuan, SH, sebelumnya Hakim Pengadilan Agama Binjai Kelas II. Acara pisah sambut dihadiri oleh Ketua PTA Medan beserta Ny. Soufyan M. Saleh, dua orang Hakim Tinggi PTA Medan, Ketua PA Stabat dan Pelaksana Ketua PA Kisaran.

Dalam kesempatan acara pisah sambut tersebut, kedua orang yang pindah tugas dalam pidato kesan dan pesannya menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Pengadilan Agama Lubuk Pakam dan seluruh pegawai jika terdapat kesalahan dalam pergaulan selama bertugas di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, dan menyatakan terima kasihnya kepada Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam atas semua arahan danbimbingannya.

Dalam acara pisah sambut yang juga dirangkai dengan acara arisan Darma Yukti Karini Cabang Deli Serdang dan Darma Wanita Persatuan Pengadilan Agama Lubuk Pakam tersebut, Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam Drs. Abd. Hamid Pulungan, SH.,MH dalam sambutannya mengatakan terima kasih kepada kedua orang yang akan alih tugas atas kerjasama dan dukungannya dalam melaksanakan program kerja di Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Semoga di tempat yang baru, lanjut KPA, dapat melaksanakan tugas dengan yang lebih baik lagi. Dalam akhir sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengucapkan terima kasih atas kehadiran Ketua PTA Medan beserta Hakim Tinggi PTA Medan, yang berkenan hadir dalam acara tersebut, dan Ketua PA Lubuk Pakam selanjutnya memohon Ketua PTA Medan berkenan memberikan arahan serta bimbingan.

Dalam bimbingan dan pengarahannya, Ketua PTA Medan, Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH menyampaikan beberapa hal antara lain, menyatakan pertama bahwa pada bulan-bulan dan tahun ini banyak terjadi perpindahan/mutasi pegawai di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah PTA Medan, dan itu sesuatu yang biasa untuk penyegaran dan memacu kreatifitas dalam pekerjaan. Kedua jumlah penduduk di Sumatera Utara belum sesuai prosentasenya dengan perkara yang masuk ke pengadilan agama jika dibanding dengan kemungkinan masih banyak terjadi perceraian di luar pengadilan meski belum ada penelitian, maka walaupun banyak faktor yang menjadi penyebab tidak masyarakat menyelesaikan sengketa di pengadilan, namun seluruh pegawai pengadilan agama harus berupaya sebaik mungkin dalam melayani masyarakat pencari keadilan. Kinerja seluruh aparat pengadilan agama harus ditingkatkan. Ketiga Pengadilan Agama Lubuk Pakam telah ditetapkan sebagai salah satu pengadilan percontohan (pilot project) dari lima pengadilan agama yang menjadi percontohan. Oleh karena itu seluruh komponen di Pengadilan Agama Lubuk Pakam dari pimpinan sampai pegawai, harus mencari sisi-sisi yang dapat dijadikan contoh bagi pengadilan agama lain, selain tugas pokok dan fungsi yang memang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keempat tentang mediasi. Meskipun ada laporan tentang keberhasilan mediasi di pengadilan agama dan meskipun prosentasenya keberhasilannya sangat kecil dibanding dengan tingkat keberhasilan mediasi bagi masyarakat Eropa, namun harus dipahami adanya perbedaan budaya yang dianut antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat Eropa. Bagi masyarakat Eropa jika terjadi sengketa perdata, mereka langsung ke pengadilan untuk diselesaikan, sehingga pihak mediator dapat menawarkan banyak alternatif penyelesaian yang belum terpikirkan oleh para pihak. Sedangkan pada masyarakat Indonesia, jika terjadi sengketa perdata mereka mengupayakan perdamaian secara kekeluargaan terlebih dahulu dan banyak pihak di lingkungannya turut membantu menyelesaian sengketa dan setelah tidak berhasil baru ke pengadilan. Dengan begitu, memang masuk akal jika tingkat keberhasilan mediasi di Indonesia masih sangat kecil. Namun demikian, upaya mediasi sebagai upaya damai berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2008 harus dilaksanakan dengan sebaik dan seefektif mungkin. Kemudian dalam bagian akhir pengarahannya, Ketua PTA Medan, kembali menekankan supaya semua pegawai Pengadilan Agama Lubuk Pakam sebagai pengadilan agama percontohan lebih bersungguh-sungguh lagi untuk menyajikan yang terbaik bagi pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Kemudian acara ditutup dengan do’a bersama yang pimpin oleh H. Mahmuddin, SH dan dilanjutkan dengan ucapan selamat jalan dengan cara bersalam-salamn kepada pegawai yang pindah tugas. (M. Amin).

 

  • 805_bivayusmiarti.jpg