Tuesday Meeting : Hakim Tinggi PTA Medan
Rame-Rame “Melek” TI

www.pta-medan.go.id │ Medan (28/02/12)

 

Tuesday meeting atau rapat rutin PTA Medan yang dilaksanakan setiap Selasa kali ini, terasa sedikit berbeda. Pasalnya, rapat kali ini beragendakan penyamaan persepsi tentangnya pengembangan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Di samping upaya mengimplementasikan salah satu poin misi Pengadilan Tinggi Agama Medan, yaitu mewujudkan manajemen Peradilan yang modern, agenda ini juga merupakan respon positif atas keinginan memberdayakan para Hakim Tinggi melaksanakan fungsinya.

Bertempat di ruang rapat PTA Medan, pukul 09.00 WIB, rapat yang dipimpin Wakil Ketua dan Panitera / Sekretaris PTA Medan, dihadiri oleh para hakim Tinggi PTA Medan dan Panitera Pengganti mengagendakan dua hal penting. Pertama, penjelasan tentang bagaimana setiap Hakim Tinggi dan Panitera Pengganti harus selalu dapat mengakses perkembangan dunia peradilan, khususnya peradilan agama, di media TI, seperti di situs website badilag.net Selanjutnya, para Hakim Tinggi dan aparat Pengadilan Tinggi Agama Medan dapat berinteraksi secara vertikal maupun secara horizontal melalui media TI tersebut. Interaksi dapat dilakukan dengan memberi kontribusi pemikiran maupun merespon apa yang disampaikan dalam berita atau tulisan di media tersebut.

Agenda kedua, adalah tentang tehnik evaluasi kinerja Hakim dan Panitera Pengganti PA se Sumatera Utara melalui analisis terhadap laporan PA Se Sumatera Utara, terutama dari Laporan L1. PA1.

Dalam hal ini PTA Medan telah meluncurkan Aplikasi Laporan Perkara Terpadu Online. Nah, para Hakim Tinggi dapat mengakses Laporan PA Se Sumatera Utara di Lap Top atau PC nya masing-masing, selanjutnya dapat melakukan analisis terhadap kinerja Hakim dan Panitera Pengganti di daerah pembinaan dan Pengawasannya, berdasarkan data yang tersaji setiap saat melalui Aplikasi Laporan Perkara Terpadu Online tersebut. Adapun input data pada aplikasi tersebut dilakukan oleh operator/staf bidang hukum pada setiap PA se Sumatera Utara.

Usia memang seharusnya tidak menjadi halangan, baik bagi para Panitera Pengganti maupun para Hakim Tinggi maupun aparat Pengadilan Tinggi Agama lainnya untuk “melek” Teknologi Informasi, karena TI itu sangat bermanfaat memudahkan pekerjaan. Semoga langkah awal ini dapat terus dilanjutkan dengan semangat menggalakkan suasana keterbukaan informasi melalui teknologi untuk mendukung profesionalisme kerja.

(Drs. H. Busra, SH,MH)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg