1

Bertempat di Ruang Command Center Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Senin tanggal  3 Oktober 2022 pukul 09.00 Wib, dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dengan Kementeraian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, PT. Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Lembaga Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) yang bertempat di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung R.I.  Kegiatan ini dapat diikuti melalui Zoom Meeting, di Pengadilan Tinggi Agama Medan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, 3 orang Hakim Tinggi dan 5 orang Panitera Pengganti. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mempunyai Maklumat Pelayanan “Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan dengan standart pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila kami tidak menepati standar pelayanan tersebut kami siap menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku”.

2

Dalam Sambutannya Dirjend Badilag Bapak Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. menyampaikan pertama-tama mengucapkan terima kasih kepada Kementeraian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, PT. Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Lembaga Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) yang telah berhadir dalam acara ini. Sejumlah peraturan terkait anak yang berhadapan dengan hukum pun telah dibuat pemerintah. Salah satunya adalah UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Adanya undang-undang ini bertujuan agar peradilan benar-benar menjamin perlindungan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum mengingat anak merupakan penerus bangsa. Selain itu, adanya peradilan pidana anak juga untuk mengatur secara tegas mengenai keadilan restoratif yang dimaksudkan untuk menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan juga PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum yang sudah sama-sama sudah kita ketahui.

3

Selanjutnya kata sambutan juga disampaikan oleh yang mewakili Kementeraian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, PT. Bank SyariahIndonesia (BSI), dan Lembaga Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) yang pada intinya menyampaikan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama ini sangat penting dan strategis yang harus ditindaklanjuti dengan baik di Negara yang kita cintai ini. BSI menyampaikan layanan yang saat ini dilaksanakan oleh Dirjend Badilag sudah memberikan pelayanan secara elektronik dimulai sejak tahun 2018 berdasarkan Perma No.3 Thn 2018, jo. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 305/SEK/SK/VII/2018, sehingga panjar baiya perkara pengelolaannya dapat berjalan dan dikelola  dengan baik oleh BSI dan BSI bertekad memberikan pelayanan kepada Dirjend Badilag MA-RI dengan semaksimal mungkin. Terakhir sambutan dari Lembaga Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) menyampaikan bahwa kerja sama ini berupakan sala satu kehormatan bagi kami, karena kerjasama ini sangat penting bagi Perempuan dan Anak yang berhadapan dengan Hukum. Karena banyak yang kita dapat bahwa Perempuan dan Anak banyak yang menjadi korban, banyak Perempuan yang menjadi tulang punggung untuk penghidupan keluarganya dan sebagainya. Oleh karena itu kita mempunyai visi yang sama bagaimana upaya kita mengangkat martabat dan harkat perempuan dan anak yang bertujuan membuat perempuan merasa aman dan nyaman ketika berhadapan dengan hukum. Acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama.

Demikian Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama ini dilaksanakan dan diikuti melalui Zoom meeting di Pengadilan Tinggi Agama Medan, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.  (Jas)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg