Pengadilan Tinggi Agama Medan Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1435 H

satu

Silaturahmi tidak hanya terbatas pada rekan kerja saja tetapi silaturahmi dapat juga dijalin dengan orang-orang yang berada disekeliling kita. Demikianlah yang terjadi pada momen peringatan tahun baru Islam yang dilangsungkan di Pengadilan Tinggi Agama Medan. Kegiatan ini tidak hanya dimeriahkan oleh seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Medan tetapi juga turut di undang Ibu-Ibu dan Bapak-bapak anggota perwiritan Majelis Taklim yang berdiam di sekitar wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan sebanyak 75 orang. Acara tersebut diisi dengan dua kegiatan yaitu kegiatan internal organisasi berupa penyampaian cuplikan kegiatan forum group diskusi 7 Pengadilan Agama di sekitar wilayah Pengadilan Agama Panyabungan, Penandatanganan MOU dengan kementrian agama dan DISDUKCAPIL Kabupaten Madina   tentang pelayanan hukum terpadu (PHT) dan lounching Pendaftaran Perkara online Pengadilan Agama Panyabungan. Semua kegiatan tersebut dipaparkan oleh Bapak Drs. H. Zulkifli Yus, MH, di depan seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan tinggi Agama Medan kemudian ditutup dengan acara Lounching SIADPTA Plus PTA Medan dengan menekan tombol pada mouse komputer.


dua tiga

Kegiatan bersama dengan Ibu- Ibu dimulai dengan acara pembacaan ayat suci Alqur’an oleh Ade Laida Rangkuti, SH, dalam sambutannya Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan menyampaikan bahwa silaturahmi merupakan ibadah yang dapat memperluas rejeki dan memperpanjang umur dan dalam konteks ini dapat lebih mengeksistensikan Peradilan Agama di mata masyarakat. Acara ini diisi dengan ceramah agama yang disampaikan oleh ustadz Drs. H. Soufyan Syauri, SH (Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan). Dalam ceramahnya yang berdurasi 45 menit menyampaikan bahwa dalam peringatan Tahun baru Islam 1 Muharram 1435 Hijriah beberapa hal yang harus kita ambil pelajaran dari surat At Taubah ayat 36: “Sesungguhnya bilangan bulan-bulan di sisi (hukum) Allah ialah dua belas bulan, (yang telah ditetapkan) dalam Kitab Allah semasa Ia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan yang dihormati. Ketetapan yang demikian itu ialah agama yang betul lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan-bulan yang dihormati itu (dengan melanggar laranganNya);

lima tujuh

Hikmah yang dapat di ambil dari kajian ayat diatas bahwa: 1. Menambah Ilmu karena Allah SWT menetapkan 12 bulan dalam Islam serta empat bulan haram (yang di sucikan Allah SWT) dengan mengetahui tentang hal itu umat manusia dapat mempunyai acuan untuk kehidupannya. 2. Ibadah. Bulan-bulan yang di tetapkan Allah untuk memperoleh pahala yang sebesar-besarnya telah di jelaskan maka dari itu sangat bermanfaat untuk acuan umat manusia meraih pahala yang sebesar-besarnya. 3.Muraqabah/Kontrol-diri: a. Melanggengkan niat – berarti dzikrullah (mengingat) Allah setiap saat (innamal a’malu bi al-niat – kullu amrin dzi balin layubdau fihi bi bismillah fahuwa aqtha’) b. Berpikir bahwa Allah senantiasa melihat apa yang kita perbuat (an ta’budallaha ka annaka tarahu, faillam takun tarahu, fainnahu yaraka). 4.Muhasabah/Koreksi-diri: a. Menakar kemampuan sendiri (hasibu anfusakum qabla an tuhasabu) b. Penuh perencanaan (fa idza faraghta fanshab, wa ila rabbika farghab) c. Berpikir ke depan (wal tandzur ma qaddamat li ghad). Setelah acara tausiah disampaikan selanjutnya ditutup dengan doa. Sebagai kenang- kenangan selanjutnya seluruh undangan berfoto bersama dengan bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan (Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH, MM) dan seluruh Hakim dan Pegawai PTA Medan.

empat

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg