Upaya Tingkatkan Kualitas Putusan Hakim, Pengadilan Tinggi Agama Medan Adakan Kegiatan Fokus Group Diskusi Pengadilan Agama Se Sumatera Utara

gamabr1

 foto2foto3

Putusan yang berkualitas akan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan dan juga kepastian hukum, tuntutan masyarakat dengan pendidikan yang rata-rata sudah sarjana ataupun S2, memaksa kita untuk meningkatkan kualitas putusan ditambah dengan adanya transparansi pada direktori putusan, maka tidak ada jalan lain, kita harus terus belajar dan berlatih.

Dari sekian banyak putusan yang lahir dilingkungan PTA Medan, ada sebagiannya dikritik oleh berbagai pihak bahwa putusan pengadilan agama kurang berkualitas. Sebenarnya  sumber daya manusia kita sudah sangat lumayan namun ada sebagiannya masih kurang serius, untuk itu dibutuhkan keseriusan kita semua dalam segala hal. Putusan yang berkualitas disamping terpenuhinya unsur materil dan formil juga harus terpenuhi unsur filosofi, pada unsur filosofi inilah diharapkan putusan akan menjadi sumber ilmu dan pendidikan bagi masyarakat sekaligus juga menjadi inspasi. Dengan putusan yang berkualitas dapat menyelesaikan sengketa dan mengurangi resiko. Demikian sambutan Ketua PTA Medan (Bapak Drs. Soufyan M.Saleh, SH, MM) pada pembukaan kegiatan ini, kegiatan ini dimaksudkan untuk dapat meningkatkan kualitas hakim dan panitera pengganti Peradilan Agama di seluruh Sumatera Utara.

Kegiatan yang dilangsungkan di Pengadilan Agama kisaran ini berlangsung tanggal 19 Nopember 2013 selama satu hari penuh, dengan jumlah peserta seluruhnya 58 orang dengan rincian 38 Hakim, 4 Panitera/Sekretaris, 4 Wakil Panitera dan 12 orang Panitera Muda dari  4 PA yang mengadakan acara ini. Nara sumbernya berasal dari Hakim Tinggi PTA Medan, Ketua PA (Kisaran, Tanjung Balai, Rantauprapat dan Tebing Tinggi), dengan Pemakalah Alwin, S.Ag, MH (Hakim PA Tanjung Balai) dan Drs Lisman, SH, MH (hakim PA Rantau Perapat). Dengan dua topik pembahasan yaitu mengenai Putusan yang berkualitas dan Berita Acara Sidang yang baik dan benar.

Acara pembukaan juga diikuti oleh Sekda Kabupaten Asahan Bapak Drs. H. Sofyan, MM dan juga Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kab. Asahan.

Kegiatan yang sama juga berlangsung di Pengadilan Agama Pematang Siantar pada tanggal 20 Nopember 2013 sebagai tuan rumah, pesertanya adalah seluruh hakim dan panitera pengganti pada tiga pengadilan yaitu Pengadilan Agama Pematang Siantar, Pengadilan Agama Balige dan Pengadilan Agama Simalungun yang berjumlah sekitar 35 orang. Sebagai Pemakalah Utama Risman Hasan, SHI, MH dengan judul “putusan cerai talak yg berkeadilan gender”

Pemakalah Penyanding I ; Toha Marup, S.Ag, MA” urgensi hujjah syar’iyah dalam putusan PA” berangkat dari artikel yg ditulis oleh Nur Muhammad Huri berjudul : Keringnya Putusan Hakim PA dari dalil-dalil sumber hukum Islam (hujjah Syar’iyah)

Pemakalah Penyanding II ; Taufik, SHI., MA. “mengintip kelemahan putusan peradilan agama, Pemakalah penyanding 3, Lanka Asmar SHI, MH, putusan hakim peradilan agama yg ideal “ Pada acara di Pengadilan Agama di Siantar dalam sambutannya Bapak KPTA menyampaikan bahwa Pengadilan Agama sesumatera utara sekarang telah mengeluarkan 10.000 putusan tetapi apakah diantara sepuluh ribu tersebut adakah diantaranya yang menjadi legenda dan diingat oleh orang lain.

foto4 foto5

Satu hal lagi dapatkah putusan kita dapat diterima oleh masyarakat. Orang ke Pengadilan telah menempuh beberapa jalan, kepada keluarga, tokoh masyarakat baru ke Pengadilan, berbeda dengan orang barat bila pernikahan telah pecah mereka bertanya dimana pengadilan dan mereka bersama-sama pergi ke pengadilan. Sedangkan bagi kita pengadilan adalah jalan terakhir. Maka peradilan agama sangat sulit untuk mengendalikan perceraian.

Di Malaysia disebut dengan mengendalikan perceraian, dan di negara kita meskipun perceraian sudah tidak dapat dikendalikan maka kita harus mengendalikan melalui putusan kita, yang disebut mahkota pengadilan. Tahun 2012 perkara kita adalah 10.000 perkara. Diperhitungkan pada tahun 2013 akan mencapai 12.000 perkara. Maka sebaiknya putusan kita dapat dijadikan sebagai pendidikan dan memperkecil mudharatnya bagi masyarakat. Saat ini kita mengetahui bahwa sekarang dana anggaran DIPA untuk kegiatan bintek sangat kecil dan tidak memadai, maka inilah kegiatan kita sebagai kegiatan mandiri yang harus dilanjutkan dan ditingkatkan terus menerus. demikian akhir sambutan beliau. (ZUH)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg