Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Medan Sudah Laksanakan E-Filing

MEDAN – Dalam rangka memudahkan pelayanan masyarakat dalam melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak, Dirjen Pajak menggalang sosialisasi di berbagai tempat termasuk Pengadilan Tinggi Agama Medan. Dan pada 25 Maret 2014 pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Rapat, narasumber dari Dirjen Pajak mendatangi Pengadilan Tinggi Agama Medan memberikan sosialisasi yang diikuti seluruh pegawai PTA Medan.
Bapak Ramli, Bapak Sakti Bonara Daeng Mapuji dan Bapak Sabar adalah narasumber dari Dirjen Pajak Kanwil DJP Sumatera Utara I. Dalam penjelesannya, sebelum memulai e-filing, yaitu fasilitas yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan Wajib pajak dalam melaporkan Surat Pembitahuan Tahunan (SPT), wajib pajak harus terlebih dahulu memperoleh Electronic Filing Identity Number atau disebut e-FIN. E-FIN dapat diperoleh dari kantor pajak setempat dan harus sudah registrasi e-Filing paling lambat 30 hari sejak menerima e-FIN.
Selain itu setiap wajib pajak juga harus memiliki No NPWP, email dan no hp untuk syarat registrasi. Registrasi dan pengisian SPT adalah melalui situs efiling.pajak.go.id. Narasumber menjelaskan secara rinci field-field yang ada pada e-filing tersebut sampai dengan tahap pengiriman dan memperoleh tanda terima selesai melaporkan SPT tahunan.
Narasumber mengajak dan menghimbau kepada seluruh pegawai Pengadilan Tinggi Agama Medan yang merupakan wajib pajak agar melaporkan SPT tahunan dari situs e-Filing Dirjen Pajak karena sangat mudah dan praktis, tidak mengganggu jam kerja karena tidak perlu mendatangi kantor pajak untuk mengantri.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2013 adalah 31 Maret 2014.
Setelah dilanjutkan dengan tanya jawab, sosialisasi diakhiri pada pukul 11.30 WIB. (zul/ty)