Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 di mulai pukul 08.30 Wib dilaksanakan rapat reviu Standar Operasional Prosedur Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Medan, yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi dan Pejabat Kepaniteraan serta Staf Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Medan. Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 2348/KPTA.W2-A/UND.HM3.1/XI/2023 tanggal 15 November 2023. Rapat langsung disampaikan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak H. Lalu Muhamad Taufik, S.H., M.H.
Acara dimulai dengan arahan Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan H. Abd. Hamid Pulungan yang menyampaikan bahwa Tupoksi Pengadilan Tinggi Agama itu adalah mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Oleh sebab itu, ujarnya lebih lanjut, harus dibuat SOP sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas. Dirinya berharap, evaluasi terhadap SOP ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar ada pedoman dalam pelaksanaan tugas.
Panitera Pengadilan Tinggi Agama Medan menyampaikan bahwa telah melakukan evaluasi terhadap semua SOP di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Medan, apakah masih relevan dengan keadaan sekarang atau tidak. Ternyata setelah dievaluasi memang ada sebagian sudah tidak relevan lagi dan perlu ada perubahan, namun yang masih relevan masih tetap dipakai dan tidak dilakukan perubahan. Pada umumnya perubahan SOP ini terletak pada penyederhanaan langkah prosedur yang telah disesuaikan dengan keadaan sekarang. Panitera menyampaikan bahwa rapat sosialisasi SOP tersebut dan tela menerima semua masukan, baik dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, maupun dari para Pejabat Kepaniteraan. Panitera menyampaikan akan diadakan perbaikan, dan dengan harapan semoga SOP yang telah dievaluasi ini bisa menjadi acuan dasar dalam pelaksanaan tugas dan dapat terlaksana dengan baik dan maksimal.
Rapat pada hari ini belum bisa menuntaskan bahasan SOP karena masih ada hal-hal yang harus diperhalus bahasanya. Oleh karena itu, peserta rapat sependapat akan dilanjutkan lagi pembahasan SOP ini pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 yang akan datang. Demikian rapat Standar Operasional Prosedur Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Medan dilaksanakan, semoga dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik. (Jas).