Bertempat di Hotel Grand Kanaya Medan pada hari Rabu tanggal  24 Juli 2024, pukul 10.00 Wib dilaksanakan Acara Penutupan Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Secara Elektronik, berdasarkan  Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 606/KPTA.W2.A/SK.HK.1.2.5/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024.  Acara dibuka oleh Protokol  Sri Fitriati, S.Kom. Acara dilanjutkan dengan laporan dari ketua Panitia H. Amrani, S.H., M.M. menyampaikan bahwa bahwa Peserta baik yang hadir langsung di Hotel Grand Kanaya Medan, Maupun yang mengikuti Bintek secara Zoom Meeting dari tempat kerja masing masing, semuanya telah dapat mengikuti kegiatan Bintek ini dengan baik.

 

Acara selanjutnya penyerahan sertifikat bimtek oleh YM Ketua PTA Medan. Sertifikat secara simbolis diberikan kepada 2 orang peserta yaitu,Ketua Pengadilan Agama Stabat, Bapak Muhammad Irfan, S.H.I. dan Ketua Pengadilan Agama Gunung Sitoli, Bapak Dr. H. Lanka Asmar, S.H.I., M.H.

Berikutnya, penyerahan door prize, bagi yang memenangkan kuis yang diberikan oleh Narasumber setelah penyampaian materi selesai. Penyerahan door prize diberikan kepada Ketua PA Stabat, Bapak Bapak Muhammad Irfan, S.H.I. sebagai Pemenang 1, Ketua PA Balige Bapak Sudarman, S.Ag., M.H. sebagai Pemenang 2, dan Ketua PA Tebing Tinggi Bapak Ridwan Harahap, S.H., M.H. sebagai Pemenang 3. Pemenang berdasarkan jawaban benar terbanyak dan tercepat.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan (Bapak Drs. H. Alaidin, M.H.) dalam acara penutupan Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Secara Elektronik menyampaikan bahwa administrasi perkara secara elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi, perintah pembayaran, penyampaian panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, penerimaan upaya hukum, serta pengelolaan, penyampaian  dan penyimpanan dokumen perkara dengan menggunakan sistim elektronik. Begitu juga dengan persidangan secara elektronik merupakan proses yang memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Lebih lanjut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan juga menyampaikan bahwa Aplikasi E-Keuangan dan E-Register ke Aplikasi Pendukung SIPP (APS) Badilag harus menjadi perhadian kita semua, karena masih banyak di satker-satker yang  belum melaksanakannya secara kontininyu, diantaranya masih terlambat mengisi dan upload serta sonkronisasi yang tidak tertib dan sebagainya. Kemudian Wakil Ketua Pengadilan Tinggi juga mengingatkan agar Aplikasi Pariban dapat berjalan dengan sebaik-baiknya baik di Pengadilan Agama Tingkat Pertama, maupun Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Semoga Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Secara Elektronik dapat bermanfaat bagi kita semua dalam rangka penyelesaian tugas-tugas yang diamanakan kepada kita semua.

Terakhir Wakil Ketua menyatakan “dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbil Alamin” Acara Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Secara Elektronik secara resmi ditutup. Dan sebelum ditutup oleh MC, Bapak Mhd. Ghozali, S.H.I., M.H. Ketua PA Sidikalang memimpin do'a dalam acara penutupan bimtek kali ini.

 

Demikian Acara Penutupan Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Secara Elektronik ini dilaksanakan semoga semua materi yang telah disampaikan dapat dipedomani dengan baik.

(Jas).

 

  • 795-s-zulyus.jpg
  • 796-s-abdhamid.jpg
  • 797-s-rosliani.jpg
  • 798-s-hilman.jpg